HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN HUKUM





BAB
I

PENDAHULUAN



A.   
Latar
belakang

Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa
dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang
berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang
bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post