Kritik Penegakan Hukum Yang Legisme (Legal Positivism)



BAB
I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

            Tidak sedikit dari masyarakat,
baik masyarakat terdidik maupun masyarakat tidak terdidik bahkan masyarakat
yang sehari-harinya menggeluti dunia hukum khususnya di Indonesia, mereka yang
terheran-heran ketika mereka memahami hukum adalah sebagai panglima untuk
menjawab, memutuskan, ataupun menyelesaikan suatu perkara atau kasus, ternyata

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post