SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM


  1. 1. 1 Ekonomi Islam Disusun Oleh: Bagus Kuncoro Hadi (01021381621111) JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA KAMPUS PALEMBANG 2017 Sejarah Pemikiran EkonomiIslam
  2. 2. 2 Kata Pengantar ‫هللاا‬ ‫بسم‬‫الرحيم‬ ‫الرحمن‬ Puji syukur saya berikan kepada Allah SWT. Berkat rahmat dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini, tepat pada waktunya. Shalawat beriringkan salam saya hadiahkan kepada Nabi kita yaitu Muhammad Saw. yang membawa kita dari zaman kebodohan menuju alam yang berlimpah ilmu pengetahuan. Adapun tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas dosen,dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua,khususnya bagi saya sendiri. Semoga makalah yang saya buat ini dapat dapat dipahami serta berguna, khususnya kepada saya dan tentunya kepada semua orang yang membaca ini. Saya mohon maaf atas segala kesalahan kata-kata yang mungkin kurang berkenan, dan kembali lagi saya memohon kritik serta saran yang membangun demi perbaikan di masa yang mendatang. Wassalamualaikum wr.wb. Palembang, Oktober 2017 Penyusun
  3. 3. 3 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................................2 DAFTAR ISI.............................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................4 1. Latar Belakang ..............................................................................................................4 2. Rumusan Masalah .........................................................................................................5 3. Tujuan ...........................................................................................................................5 BAB II PEMBAHASAN ...............................................................................................6 1. Periode Pertama /Fondasi...............................................................................................6 2. Periode Kedua..............................................................................................................13 3. Periode Ketiga..............................................................................................................17 BAB III PENUTUPAN .......................................................................................................18 Penutup .........................................................................................................................18 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................21
  4. 4. 4 BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Karena rujukan utama pemikiran ekonomi Islami adalah Al Quran dan Hadis maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan diturunkan Al Quran dan masa kehidupan Rasulullah Saw pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. 1. Pada periode awal (Masa Awal Islam- 450 H/1058 M) ini banyak sarjana muslim yag pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang autentik. 2. Pemikiran ekonomi pada masa periode kedua (450-850 H/1058-1446 M) ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. 3. Dalam periode ketiga (850-1350 H/1446-1932 M) ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan Dengan demikian, agar lebih tepat dalam memotret sejarah sosial terbentuknya teori ekonomi tersebut, Makalah ini akan menjelaskan beberapa di antara para pemikir muslim yang telah disebutkan. Pilihan terhadap pemikir-pemikir Ekonomi dimaksudkan untuk memberikan gambaran dalam kehidupan sosial tertentu, akan memunculkan corak pemikiran tertentu (dalam hal ini pemahaman pemikitan tentang ekonomi islam).
  5. 5. 5 2. Rumusan Masalah Dalam makalah ini, akan membahas mengenai “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” dengan rumusan masalah meliputi: 1. Bagaimana konsep pemikiran ekonomi islam di masa Rasulullah SAW? 2. Bagaimana konsep pemikiran ekonomi islam di masa Abu Yusuf? 3. Bagaimana konsep pemikiran ekonomi islam di masa Abu Ubyd? 4. Bagaimana konsep pemikiran ekonomi islam di masa Al-Ghazali? 5. Bagaimana konsep pemikiran ekonomi islam di masa Ibnu Taimiyyah? 6. Bagaimana konsep pemikiran ekonomi islam di masa Ibnu Khaldun? 7. Bagaimana konsep pemikiran ekonomi islam di masa Syah Waliyullah? 3. Tujuan Makalah ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran ekonomi dari tokoh-tokoh islam yang meberikan dampak pada perkembangan Ilmu Ekonomi dan juga memberikan manfaat teoritik, yaitu menambah wawasan penulis mengenai pemikiran yang berhubungan dengan pemikiran ekonomi dari tokoh-tokoh Islam.
  6. 6. 6 BAB II PEMBAHASAN A. Periode Pertama/Fondasi (Masa Awal Islam – 1058 M) 1. Pemikiran Ekonomi Rasulullah SAW Masa Awal Pemerintahan Islam Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan .oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut a. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya. b. Merehabilitasi muhajjirin mekkah di madinah. c. Membuat konstitusi masyarakat. d. Menciptakan kedamaian dalam Negara. e. Mengeluarkan hak dan kuwajiban bagi warga negaranya. f. Menyusun system pertahanan Negara. g. Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat pelangganya mengeluh dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu a. Larangan najsy. b. Larangan bay ba’dh Ala ba’dh. c. Larangan tallaqi Al-rukhban. d. Larangan ihtinaz dan ikhtikar. Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti pelanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi
  7. 7. 7 disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan. Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Pada Masa Rasulullah Rasulullah saw. mengawali pembangunan Madinah dengan tanpa sumber keuangan yang pasti, sementara distribusi kekayaan jugatimpang. Kau muhajirin tidak memiliki kekayaan karena mereka telah meninggalkan seluruh hartanya di Makkah. Oleh karena itu, Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar sehingga dengan sendirinya terjadi resdistribusi kekayaan. Kebijakan ini sangat penting sebagai strategi awal pembangunan Madinah. Selanjutnya untuk memutar roda perekonomian, Rasulullah mendorong kerja sama usaha di antara anggota masyarakat (misalnya mudharabah, muzarah, musaqah dan lain-lain) sehingga terjadi peningkatan produktivitasNamun, sejalan dengan perkembangan masyarakat muslim, maka sumber penerimaan negara juga meningkat. Sumber pemasukan negara berasal dari beberapa sumber, tetapi yang paling pokok adalah zakat dan Ushr Sumber-sember Pendapatan pada Masa Rasulullah Dari kaum muslimin Dari kaum non muslim Umum (primer dan sekunder) 1. Zakat 2. Ushr (5-10%) 3. Ushr (2,5%) 4. Zakat fitrah 5. Wakaf 6. Amwal fadilah 7. Nawaib 8. Sedekah lain 9. Khums 1. Jizyah 2. Kharaj 3. Ushr (5%) 1. Ghanimah 2. Fai 3. Uang tebusan 4. Pinjaman dari kaum Muslimin atau non-Muslim 5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain Sumber : Ekonomi Islam (P3EI)
  8. 8. 8 Peranan negara dalam menjaga kesejahteraan rakyatnya tersermin dari bagaimana negara mampu mendistribusikan pendapatan Negara secara efisien, berikut pengeluaran Negara pada zaman Rasulullah : Pengeluaran Negara Primer Sekunder  Biaya pertahanan, seperti : persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.  Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-quran.  Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.  Pembayaran upah para sukarelawan.  Pembayaran utang negara  Bantuan untuk musafir (dari daerah Fadak)  Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.  Hiburan untuk para delegasi keagamaan.  Hiburan untuk para delegasi keagamaan  Hadiah untuk pemerintah negara lain  Pembayaran tunjangan untuk orang miskin  Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah  Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan Muslim. Sumber : Ekonomi Islam (P3EI) 2. Abu Yusuf (731-798 M) Abu Yusuf, yang dalam literatur Islam sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansāri al-Jalbi al-Kufi al-Baghdādi lahir pada tahun 113 H/731/732 M di Kufah dan pernah tinggal di Baghdad, serta meninggal pada tahun 182 H/798 M. Ia berasal dari suku Bujailah, salah satu suku Arab. Keluarganya disebut Ansori karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Ansor (pemeluk Islam pertama dan penolong Nabi Muhammad SAW) di masa hidupnya di Kufah, yang
  9. 9. 9 terkenal sebagai daerah pendidikan yang diwariskan oleh Abdullah Ibnu Mas‟ud (w. 32 H) seorang sahabat besar Nabi Muhammad SAW Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Abu Yusuf adalah orang pertama yang memperkenalkan konsep perpajakan di dalam karyanya al-Kharāj. Kitab ini ditulis atas permintaan Khalifah Harun al- Rashid, ketika beliau ingin mengatur sistem baitulmal, sumber pendapatan negara seperti al-kharāj, al-’ushr dan al-jizyah. Demikian pula cara pendistribusian hartaharta tersebut dan cara menghindari manipulasi, kezaliman. Bahkan juga bagaimana mewujudkan harta-harta tersebut, untuk kepentingan penguasa Muatan konseptual al-Kharāj dan visi strategisnya terhadap kebijakan sumber pendapatan negara mencerminkan keunggulan akademik Abu Yusuf dalam bidang ekonomi dan pengalamannya menjabat sebagai hakim agung. Interaksinya dengan penguasa dari satu sisi dan kepakarannya dalam ilmu fikih dari sisi lain, telah menempatkan kitab al-Kharāj sebagai karya monumental dan komprehensif. Keberadaan kitab al-Kharāj juga mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan menejemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Ia adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang di kemudian hari “diambil” oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation Dapat dipastikan, bahwa konsep "ekonomi makro" tidak ditemukan dalam al- Kharāj karya Abu Yusuf dan juga belum dikenal di dunia Barat sampai beberapa abad pasca Abu Yusuf. Kegiatan perekonomian, menurut Abu Yusuf merupakan fenomena yang selalu berubah-ubah (zawāhir thanāwiyyah) dan bersumber dari aktivitas kolektif masyarakat muslim. Faktor-faktor yang mempercepat kegiatan perekonomian tidak sama dari segi tingkat kepentingan dan kekuatannya. Pertama, mewujudkan undang-undang tertinggi yang dengannya dapat memerintah dengan pertolongan Tuhan. Kedua, usaha untuk memenuhi kebutuhan material dan keinginan-keinginan lainnya. Ketiga, inisiatif atau keinginan penguasa Oleh karena itu, menurut Abu Yusuf, fenomena perekonomian tidak selalu berhubungan secara langsung dengan sebab akibat (undang-undang tentang perekonomian). Hubungan biasanya bersifat tidak langsung karena melalui kehendak
  10. 10. 10 tertinggi, atau kehendak wakil Tuhan di permukaan bumi dalam bentuk masyarakat muslim, penguasa atau lainnya. Para Khalifah Tuhan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berkaitan dengan sejumlah fenomena-fenomena perekonomian seperti perbaikan tanah dan lain-lain. Tentang keuangan, Abu Yusuf menyatakan bahwa uang negara bukan milik Khalifah dan Sultan, tetapi amanat Allah s.w.t. dan rakyatnya, yang harus dijaga dengan penuh tanggungjawab. Hubungan penguasa dengan kas negara sama seperti hubungan seorang wali dengan harta anak yatim yang diasuhnya. Menurut Abu Yusuf, sumber ekonomi berada pada dua tingkatan: tingkat pertama meliputi unsur-unsur alam (antara lain air dan tanah). Unsur-unsur ini paling kuat dan melakukan produksi secara mandiri. Tingkatan kedua tenaga kerja. Tingkatan yang kedua ini berperan kurang maksimal dan tidak rutin seperti perbaikan dan pemanfaatan tanah, membuat sistem irigasi dan lain-lain. Sebetulnya produksi dalam pengertian membuat barang baku (setengah jadi) menjadi produk final melalui kerja, tidak banyak menarik perhatian Abu Yusuf termasuk pada proses permulaan seperti menghidupkan tanah mati (Ihyā’ al-Mawāt) dan tidak bertuan harus diberikan kepada seseorang yang dapat mengembangkan dan menanaminya serta membayar pajak yang diterapkan pada tanah tersebut 3. Abu Ubyd Al-Qasim ibn Sallam (833M) Abu Ubaid bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi Lahir tahun 774 M dan wafat 838 M. Abu Ubaid merupakan orang pertama yang memotret kegiatan perekonomian di zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, para sahabat dan tabi’in-tabi’in. Pemikiran Abu Ubaid tentang ini dapat dilihat dalam kitabnya, Al Amwaal yang ditulisnya hampir 1000 tahun sebelum Adam Smith (1723-1790) menelurkan teori keunggulan absolutnya. Pemikiran Ekonomi Abu Ubayd Al-Qasim Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor impor ini dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu : tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai. Tidak Adanya Nol Tarif Pengumpulan cukai merupakan kebiasaan pada zaman jahiliah dan telah dilakukan oleh para raja bangsa Arab dan non Arab tanpa pengecualian. Sebab,
  11. 11. 11 kebiasaan mereka adalah memungut cukai barang dagangan impor atas harta mereka, apabila masuk ke dalam negeri mereka Dari Abdur rahman bin Ma’qil, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Ziyad bin Hudair, ‘Siapakah yang telah kalian pungut cukai barang impornya? Ia berkata, ‘Kami tidak pernah mengenakan cukai atas Muslim dan Mu’ahid’. ‘Saya bertanya, ‘Lantas, siapakah orang yang telah engkau kenakan cukai atasnya?’ Ia berkata, “Kami mengenakan cukai atas para pedagang kafir harbi, sebagaimana mereka telah memungut barang impor kami apabila kami masuk dan mendatangi negeri mereka”. Hal tersebut diperjelas lagi dengan surat-surat Rasulullah, dimana beliau mengirimkannya kepada penduduk penjuru negeri seperti Tsaqif, Bahrain, Dawmatul Jandal dan lainnya yang telah memeluk agama Islam. Isi surat tersebut adalah “Binatang ternak mereka tidak boleh diambil dan barang dagangan impor mereka tidak boleh dipungut cukai atasnya”. Umar bin Abdul Aziz telah mengirim sepucuk surat kepada ‘Adi bin Artha’ah yang isinya adalah “Biarkanlah bayaran fidyah manusia. Biarkanlah bayaran makan kepada ummat manusia. Hilangkanlah bayaran cukai barang impor atas ummat manusia. Sebab, ia bukanlah cukai barang impor. Akan tetapi ia merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah, ‘Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak- hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan’ QS.Huud : 85 Dari uraian diatas, Abu Ubaid mengambil kesimpulan bahwa cukai merupakan adat kebiasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliah. Kemudian Allah membatalkan sistem cukai tersebut dengan pengutusan Rasulullah dan agama Islam. Lalu, datanglah kewajiban membayar zakat sebanyak seperempat dari ‘usyur (2.5%). Dari Ziyad bin Hudair, ia berkata, “Saya telah dilantik Umar menjadi petugas bea cukai. Lalu dia memerintahkanku supaya mengambil cukai barang impor dari para pedagang kafir harbi sebanyak ‘usyur (10%), barang impor pedagang ahli dzimmah sebanyak setengah dari ‘usyur (5%), dan barang impor pedagang kaum muslimin seperempat dari ‘usyur (2.5%)”. Yang menarik, cukai merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain, yang sekarang ini didengungkan oleh penganut perdagangan bebas (free trade), bahwa tidak boleh ada tarif barrier pada suatu negara. Barang dagangan harus bebas masuk dan keluar dari suatu negara. Dengan kata lain, bea masuknya nol persen. Tetapi, dalam konsep Islam, tidak ada sama sekali yang bebas, meskipun barang impor itu adalah barang kaum muslimin. Untuk barang impor kaum
  12. 12. 12 muslimin dikenakan zakat yang besarnya 2.5%. Sedangkan non muslim, dikenakan cukai 5% untuk ahli dzimmah (kafir yang sudah melakukan perdamaian dengan Islam) dan 10% untuk kafir harbi (Yahudi dan nasrani). (Tanjung, 2010) Jadi, tidak ada prakteknya sejak dari dahulu, bahwa barang suatu negara bebas masuk ke negara lain begitu saja. Cukai Bahan Makanan Pokok Untuk minyak dan gandum yang merupakan bahan makanan pokok, cukai yang dikenakan bukan 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makanan pokok banyak berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu. Dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, ia berkata, “Umar telah memungut cukai dari kalangan pedagang luar masing-masing dari minyak dan gandum dikenakan bayaran cukai sebanyak setengah dari ‘usyur (5%). Hal ini bertujuan supaya barang impor terus berdatangan ke negeri madinah. Dan dia telah memungut cukai dari barang impor al- Qithniyyah sebanyak ‘usyur (10%)”. Ada Batas Tertentu untuk Cukai Yang menarik, tidak semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batasbatas tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan di pungut Dari Ruzaiq bin Hayyan ad-Damisyqi (dia adalah petugas cukai di perbatasan Mesir pada saat itu) bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat kepadanya, yang isinya adalah, “Barang siapa yang melewatimu dari kalangan ahli zimmah, maka pungutlah barang dagangan impor mereka. Yaitu, pada setiap dua puluh dinar mesti dikenakan cukai sebanyak satu dinar. Apabila kadarnya kurang dari jumlah tersebut, maka hitunglah dengan kadar kekurangannya, sehingga ia mencapai sepuluh dinar. Apabila barang dagangannya kurang dari sepertiga dinar, maka janganlah engkau memungut apapun darinya. Kemudian buatkanlah surat pembayaran cukai kepada mereka bahwa pengumpulan cukai akan tetap diberlakukan se hingga sampai satu tahun”. Jumlah sepuluh dinar adalah sama dengan jumlah seratus dirham di dalam ketentuan pembayaran zakat. Seorang ulama Iraq, Sufyan telah menggugurkan kewajiban membayar cukai apabila barang impor ahli dzimmah tidak mencapai seratus dirham. Menurut Abu Ubaid, seratus dirham inilah ketentuan kadar terendah pengumpulan cukai atas harta impor ahli dzimmah dan kafir harbi
  13. 13. 13 B. Periode Kedua (450-850 H/1058-1446 M) 1. Al-Ghazali (1111 M) Nama lengkap Imam Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali. Panggilan, Laqob atau gelar Al-Ghazali Zain ad Diin ath Thusy adalah Hujjatul Islam atau Hujjatul Islam Abu Hamid. Lahir pada tahun 450 H / 1058 M. Tepatnya pertengahan abad ke lima Hijriah, dan wafat pada tahun 505 H / 1111 M, tepatnya pada tanggal 14 Jumadil Ats Tsani, hari senin di Thus, sebuah kota di Khurasan (Iran) tempat kelahirannya Pemikiran ekonomi Al-Ghazali setidaknya mencakupkonsep dasar tentangperilakuindividusebagai economic agent,konsep tentang harta,konsep kesejahteraan sosial (maslahah),market evolution,demand dansupply, harga dan keuntungan,nilai dan etika pasar, aktifitasproduksi danhirarkinya, sistem barter dan fungsi uang, danfungsi negara dalam sebuah perekonomian Menurut Al-Ghazaliterlibat dalam aktivitas ekonomi hukumnya fardu kifayah.Aktivitasekonomi harus didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan kebahagian di akhirat.Lebih lanjutlagiiamenjelaskan alasan kenapa manusia harus terlibat dalam urusan ekonomi, yaitu:Pertama,Allah telah menciptakan sumber daya alam yang melimpah untuk dimanfaatkan oleh manusiauntuk kelangsungan hidupnya sekaligus sebagai bukti kesyukuran kepada Sang Maha PemberiRezeki.Kedua, orang yang kuat secara ekonomi maka hidupnya akan bebas, jauh dariketergantungan pada orang lain dan dapat menjalankan ajaran agama secara sempurnamisalnyazakat, infak, sedekah dan ibadah haji.Ketiga,perilaku dalam mengejar pemenuhan ekonomi tak boleh menyimpan dari ajaran dan prinsip agama Islam. 1. Fungsi Uang Sebagai Media Alat Tukar Salah satu kontribusi pemikiran ekonomiImam Al Ghazali yang sangat penting adalahanalisis terhadap fungsi uang (khususnyauang emas dan perak). Menurut beliau, fungsiuang sangat sederhana, yaitu hanya sebagaimedia alat tukar. Perilaku Konsumen Terdapat lima pokok pemikiran Al-Ghazali mengenai perilaku konsumsi yang perlu diperhatikan oleh kaum Muslimin: Pertama, aktivitas konsumsi tidak sekedar memenuhi kepuasan semata, tetapi dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah SWT, dengan penuhkeyakinan. Kedua,sumber pemenuhankebutuhan akan barang dan jasa
  14. 14. 14 yang akandikonsumsi harus sesuai dengan ajaranIslam. Artinya sumber dana yang diperoleh nyaharus benar,bukan hasil mencuri atauMenipudan lain sebagainya.Ketiga,barang dan jasa yang dikonsumsinyaharus halal. Artinyatidak diperkenankanmengkonsusmi barang yang haram,sepertidaging babi, minuman keras dan sebagainya.Keempat,bersikap pertengahandalamkonsumsi. Artinya,dalam berkonsumsitidak boleh kikir dan tidak boleh boros.Sikapberlebih-lebihan dalam membelanja kanhartabertentangandengan jalan AllahSWT.Kaum Muslimin harus menghindariduaperilaku setan, yaitu berlebih-lebihandanmerusak dalam setiap aktivitasnya.Kelima,konsumsi harus sesuaidenganadabatau norma, nilai syariat Islam. Artinya,ketikamakan atau minum, seorang yangberadabharus menggunakan tangan kanan,duduk,dan tidak bercakap-cakap.Sungguhsebuahajaran yang indah dan sederhana 2. Fungsi Negara dalam Perekonomian Al-Ghazali juga memikirka tentang fungsi Negara dan penguasa dalam pengaturan aktifitasekonomi. Kemajuan ekonomi akan tercapai jika terjadi keadilan, kedamaian, kesejahteraan danstabilitas dan ini merupakan ruang lingkup tanggung jawabNegara untuk mewujudkannya.Selainitu, Al-Ghazali juga berbicara tentang konsep keuangan public. Pendapatan Negaradidapatkan dari zakat, fai, ghanimah dan jizyah. Sementara untuk pengeluaran public, Al-Ghazali menganjurkan perlunya membanguninfrastruktur sosio ekonomi yang manfaatnya dapatdirasakan secara langsung oleh masayarakat 2. Ibn Taimiyah (1261-1328 M) Nama lengkapnya Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim.Dilahirkan di Harran pada 10 Rabiul Awwal 661 H/ 27 Januari 1263M. Hidup di masa Khalifah al-Hakim I sampai Khalifah al-Mustakfi Pandangan Ibnu Taimiyyah tentang masalah ekonomi sangat jelas.Seluruh kegiatan ekonomi dibolehkan, kecuali apa yang secara tegas dilarang oleh syari’at. Dalam batasan larangan syari’at itu, semua orang mengetahui hal itu demi kebaikan bagi mereka dan mereka bebas melakukan transaksi, membuat kontrak atau mengerjakan berbagai masalah keduniaan dengan cara yang adil dan jujur. Hal ini mengikuti doktrin Islam pokok dari tauhid dan secara wajar mementingkan keadilan. Berkaitan dengan keadilan ini, beliau
  15. 15. 15 menulis, “Keadilan berkait dengan tauhid dan tauhid merupakan fondamen dari keadilan. Inilah yang memberikan keunggulan berkaitan dengan korupsi, yang merupakan dasar dan fondasi dari ketidakadilan Ibnu taimiyah sangat memahami tentang ekonomi pasar bebas dan bagaimana harga ditentukan melalui kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan (Tanjung, 2010)“naik turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orangorang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga naik. Di sisi lain,apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia.” Hak milik (Property Rights) Dalam hal kepemilikan atas sumber daya ekonomi, Ibn taimiyah tampaknya berada pada pandangan pertengahan jika dilihat dari pemikiran ekstrem kapitalisme dan sosialisme saat ini, meskipun ia sangat menekankan pentingnya pasar bebas, tetapi negeri harus membatasi dan menghambat kepemilikan individual yang berlebihan, kepentingan bersama harus menjadi tujuan utama dari pembangunan ekonomi 3. Ibn Khaldun (1404 M) Nama lengkapnya adalah Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldunal- Hadrawi,dikenal dengan panggilan Waliyuddin Abu Zaid, Qadi al-Qudat.Ia lahir tahun 732 H di Tunis.Iabermazhab Maliki, Muhadist al-Hafidz,pakar ushul fiqh, sejarawan, pelancong, penulis dansastrawan.Choirul Huda Saat kecil iabiasa dipanggil dengan nama Abdurrahman. Sedangkan Ibnu Zaid adalahpanggilan keluarganya. Ia bergelar waliyudin dan nama populernya adalahIbnu Khaldun 1. Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun Salah satu karya fenomenal Ibnu Khaldun adalah Kitab Al-Muqaddimah,yang selesai penulisannya pada Nopember 1377. Sebuah kitab yang sangatmenakjubkan, karena isinya mencakup berbagai aspek ilmu dan kehidupanmanusia pada ketika itu. Al-Muqaddimah secara harfiah bararti 'pembukaan'atau 'introduksi' dan merupakan
  16. 16. 16 jilid pembuka dari tujuh jilid tulisan sejarah.Al-Muqaddimah mencoba untuk menjelaskan prinsip-prinsip yang menentukankebangkitan dan keruntuhan dinasti yang berkuasa (daulah) dan peradaban('umran). Tetapi bukan hanya itu saja yang dibahas. Al-Muqaddimah juga berisidiskusi ekonomi, sosiologi dan ilmu politik, yang merupakan kontribusi orisinilIbnu Khaldun untuk cabang-cabang ilmu tersebut. Ibnu Khaldun juga layakmendapatkan penghargaan atas formula dan ekspresinya yang lebih jelas danelegan dari hasil karya pendahulunya atau hasil karya ilmuwan yang sejamandengannya. Melahirkan karya Al-Muqaddimah menjadikan Ibnu Khaldunsebagai seorang genius polymath (jenius dalam berbagai bakat) dan seorangrenaissance man yang menguasai banyak bidang ilmu. Di dalam kitab ini, IbnuKhaldun membincangkan berbagai topik seperti sejarah, geografi, matematik,agama, sistem kerajaan, sistem ekonomi, sistem pendidikan dan lain-lain. Adapaun pemikiran Ekonomi yang paling mencolok dari Ibn Khaldun adalah Mekanisme Pasar dalam Penentuan Harga, Kebijakan Monete (Moneter Policy), Hak milik (Property Rights). a. Mekanisme Pasar dalam Penentuan Harga Ibn khaldun menjelaskan mekanisme pasar dan terbentuknya harga dipengaruhi oleh kekuatan tarik menarik antara hukum permintaan dan penawaran di pasar. Dan Ibn Khaldun menjelaskan Keseimbangan hukum permintaan dan penawaran dalam terbentuknyaharga di pasar dipengaruhi beberapa faktor, pertama, perbedaan tingkat kebutuhan manusia (kebutuhan primer dan skunder), kedua,perbedaan jumlah penduduk. Ketiga,perbedaan kondisi pasar. Ketiga faktor tersebut adalah faktor penting dalam menjelaskan mekanisme pasar dalam menentukankan terbentuknya harga b. Mata Uang Memegang Peranan Penting Ibnu Khaldun hidup di jaman di mana mata uang sudah menjadialat penghargaan. Pada masa itu ia sudah membicarakan kemungkinan yangbakal terjadi tentang kedudukan yang selanjutnya dari mata uang. Diamenulis sebagai berikut “Sesudah demikian, Allah telah menjadikan pula dua barang galianyang berharga, ialah emas dan perak menjadi bernilai di dalamperhubungan ekonomi. Keduanya menurut kebiasaan menjadi alatperhubungan dan alat simpanan bagi penduduk dunia. Jika terjadialat perhubungan dengan yang lainnya pada beberapa waktu,
  17. 17. 17 makatujuan yang utama tetap untuk memiliki kedua benda itu di dalamperedaran harga-harga pasar, karena keduanya terjauh dari pasar itu” C. Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M) Shah Waliullah (1703-1762M) Pemikiran ekonomi shah waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul, hujjatullah al-balgha, dimana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerja sama ini misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan jasa, kerja sama usaha (Mudharabah, Musyarakah), kerja sama pengelolaan pertanian dan lain-lainya. Islam melarang kegiatan-kegiatan yang dapat merusak semangat kerja sama ini, misalnya perjudian dan riba (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, 2013). Shah waliullah menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifat alamiah secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan, “sesungguhnya, semua tanah sebagai mana masjid atau tempat-tempat peristirahatan dibarikan kepada wayfares. benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama datang dapat memanfaatkannya. Kepemilikannya terhadap tanah akan berarti hanya jika orang lebih dapat memanfaatkanya daripada orang lain”. (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, 2013) Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian dikekaisaran Mughal india, waliullah mengumumkan dua faktor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua factor tersebut yaitu: prtama, keuangan Negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua,pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efesien
  18. 18. 18 BAB III PENUTUP Dari malakah yang telah diuraikan dalam Penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan sekaligus merupakan analisa atas rumusan masalah yang telah dikemukakan bahwa : Pada masa Rasulullah SAW : Sistem Ekonomi Islam Meletakkan sistem keuangan Negara dengan menetapkan sumber-sumber pendapatan dan menetapkan anggaran pengeluaran Negara.Membuat Komitmen yang tinggi terhadap etika dan norma dalam perekonomian Rasulullah Mendirikan Al-Hisbah, Al- Hisbah adalah Institut yang bertugas sebagai pengawas pasar. Rasulullah juga mendirikan Baitul Mal. Pada masa Abu Yusuf: Sistem Ekonomi Islam Abu Yusuf adalah orang pertama yang memperkenalkan konsep perpajakan di dalam karyanya al-Kharāj.Abu Yusuf merupakan fenomena yang selalu berubah-ubah (zawāhir thanāwiyyah) dan bersumber dari aktivitas kolektif masyarakat muslim. Faktor-faktor yang mempercepat kegiatan perekonomian tidak sama dari segi tingkat kepentingan dan kekuatannya. Pertama, mewujudkan undang-undang tertinggi yang dengannya dapat memerintah dengan pertolongan Tuhan. Kedua, usaha untuk memenuhi kebutuhan material dan keinginan-keinginan lainnya. Ketiga, inisiatif atau keinginan penguasa Pada masa Abu Ubyd Al-Qasim ibn Sallam: Sistem Ekonomi Islam Pemikiran Abu Ubaid tentang ini dapat dilihat dalam kitabnya, Al Amwaal yang ditulisnya hampir 1000 tahun sebelum Adam Smith (1723-1790) menelurkan teori keunggulan absolutnya. Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor impor ini dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai. Tidak Adanya Nol Tarif Pengumpulan cukai merupakan kebiasaan pada zaman jahiliah dan telah dilakukan oleh para raja bangsa Arab dan non Arab tanpa pengecualian. Sebab, kebiasaan mereka adalah memungut cukai barang dagangan impor atas harta mereka, apabila masuk ke dalam negeri mereka
  19. 19. 19 Pada masa Al-Ghazali: Sistem Ekonomi Islam fungsi uang (khususnyauang emas dan perak). Menurut beliau, fungsi uang sangat sederhana, yaitu hanya sebagai media alat tukar.Al-Ghazali juga memikirkan tentang fungsi Negara dan penguasa dalam pengaturan aktifitasekonomi. Kemajuan ekonomi akan tercapai jika terjadi keadilan, kedamaian, kesejahteraan danstabilitas dan ini merupakan ruang lingkup tanggung jawabNegara untuk mewujudkannya.Al-Ghazali juga berbicara tentang konsep keuangan public. Pendapatan Negaradidapatkan dari zakat, fai, ghanimah dan jizyah. Sementara untuk pengeluaran public, Al-Ghazali menganjurkan perlunya membanguninfrastruktur sosio ekonomi yang manfaatnya dapatdirasakan secara langsung oleh masayarakat. Pada masa Ibn Taimiyah: Sistem Ekonomi Islam Hak milik (Property Rights) Dalam hal kepemilikan atas sumber daya ekonomi, Ibn taimiyah tampaknya berada pada pandangan pertengahan jika dilihat dari pemikiran ekstrem kapitalisme dan sosialisme saat ini, meskipun ia sangat menekankan pentingnya pasar bebas, tetapi negeri harus membatasi dan menghambat kepemilikan individual yang berlebihan, kepentingan bersama harus menjadi tujuan utama dari pembangunan ekonomi Pada masa Ibn Khaldun: Sistem Ekonomi Islam Ibn khaldun menjelaskan mekanisme pasar dan terbentuknyaharga dipengaruhi oleh kekuatan tarik menarik antara hukum permintaan dan penawaran di pasar. Dan Ibn Khaldun menjelaskan Keseimbangan hukum permintaan dan penawaran dalam terbentuknyaharga di pasar dipengaruhi beberapa faktor, pertama, perbedaan tingkat kebutuhan manusia (kebutuhan primer dan skunder), kedua,perbedaan jumlah penduduk. Ketiga,perbedaan kondisi pasar. Ketiga faktor tersebut adalah faktor penting dalam menjelaskan mekanisme pasar dalam menentukankanterbentuknya harga,Ibn Khaldun memperkenankan mata uang yang tidak terbuat dari emas atau perak, misalnya uang kerta, tetapi pemerintah wajib menjaga stabilitas harganya, dimana dalam penentuan nilai mata uang harus berdasarkan pada harga emas atau perak.
  20. 20. 20 Pada masa Shah Waliullah: Sistem Ekonomi Islam manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerja sama ini misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan jasa, kerja sama usaha (Mudharabah, Musyarakah), kerja sama pengelolaan pertanian dan lain-lainya. Islam melarang kegiatan-kegiatan yang dapat merusak semangat kerja sama ini, misalnya perjudian dan riba,Menurut waliullah ada dua faktor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut yaitu: pertama, keuangan Negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua,pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efesien.
  21. 21. 21 DAFTAR PUSTAKA Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. (2013). Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pres. Tanjung, H. (2010). Abu Ubaid dan Perdagangan Internasional. IQTISHODIA JURNAL EKONOMI ISLAM REPUBLIKA, 6. http://www.academia.edu/4659152/Sejarah_Pemikiran_Ekonomi_Islam, (diakses pada 18 Oktober 2017) http://fariskayosi.blogspot.com/2014/07/perkembangan-ekonomi.html (diakses pada 18 Oktober 2017) http://speunand.blogspot.com/2011/01/bab-9-aliran-sejarah.html (diakses pada 18 Oktober 2017) https://www.academia.edu/4697901/Sejarah_Pemikiran_Ekonomi_Islam (diakses pada 18 Oktober 2017) http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/pemikiran-ekonomi-islam-periode.html (diakses pada 18 Oktober 2017) http://dunia-angie.blogspot.co.id/2013/10/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-periode.html (diakses pada 18 Oktober 2017)

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post