Abu Al-A’la Al- Maududi


Usulul Iqtishad Fil Islam
(Dasar-dasar Ekonomi Islam)
Abu Al-A’la Al- Maududi

Disusun untuk memenuhi Tugas
Makalah


Dosen Pengampu
H. Ainur Rofiq, Lc, M.Ag, P.hd
                                                                          








OLEH
MUHAMAD ZAINAL ABIDIN
NIM 15800003




PROGRAM  MAGISTER  EKONOMI  SYARIAH
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2015

 


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatullahi wr.wb.
Alhamdulillah, tiada kata yang pantas dan patutu penulis ungkapkan selain rasa syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kasih sayang Nya yang tiada batas, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini dengan mengambil judul “ pemikiran ekonomi islam era Rasulullah Saw”.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tetap tercurah dan terlimpah kepada baginda Nabiullah Syidina Muhammad SAW sebagai suri tauladan kita semua, pemimpin dan pembimbing abadi umat. Karena melalui Beliaulah kita menemukan jalan yang diberkahi yaitu jalan Dinul Islam.
Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba memaparkan “Dasar-dasar Ekonomi Islam : Abu Al-A’la Al-Maududi”.
Penulis menyadari bahwa didalam penulisan makalah ini, penulis memperoleh bimbingan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.     Ayahanda dan ibunda tercinta yang dengan ikhlas memeberikan dorongan baik moril, materil dan spiritual.
2.     Bapak H. Ainur Rofiq, Lc, M.Ag, P.hd, sebagai dosen pengampu mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
3.     Semua pihak yang tidak mungkin penulis sampaikan satu persatu, yang telah memberikan bantuan yang sangat bermanfaat bagi penulis demi terselesainya penyusunan makalah ini.
Tiada ucapan yang dapat penulis sampaikan semoga amal baiknya diterima oleh Allah SWT. Akhirnya, penulis mengharapkan masukan berupa kritik dan saran dari pembaca demi memperbaiki penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi para pembaca dan penulis sendiri.

Malang, 2016




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari kita telah melihat dan mengetahui berapa banyak orang atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan perekonomian, bahkan kita sendiripun tidak akan pernah mampu terlepas dari kegiatan perekonomian itu sendiri.
pada masa kini saatnya kita mengetahui bahwa kegiatan perekonomian yang terbaik adalah perekonomian yang diajarkan oleh Rasul, sehingga beliau saat sebelum menjadi Nabi pun telah di beri gelar Al-Amin.
Kita semua dapat melihat berbagai kegiatan perekonomian disekeliling kita, ada yang baik ada juga yang buruk, yang banyak diterapkan di kalangan masyarakat adalah baik menurut etika dan budaya sekitar yang berlaku dilingkungannya. Budaya mampu mengajarkan kepribadian yang baik dan luhur, tetapi ada yang kurang yaitu mengenai ketauhidan.
Islam datang dengan semboyan Rahmatal lil ‘alamin. Sehingga Islam lah yang menjadi penyempurna sekaligus paripurna baik dalam ber aqidah dan ber akhlak. Maka dari itu penulis akan sedikit memaparkan penjelasan mengenai konsep perekonomian Islam yang di kemukakan oleh Abu Al-A’la Al- Maududi.
Maududi telah menjelaskan beberapa prinsip dan batasan-batasan dan melaksanakan kegiatan ekonomi. Dalam sistem Islam tidak membentuk metode-metode dan teknik-teknik yang berubah-ubah, tetapi islam membuat sistem dasar (pokok), sehingga mampu diterapkan di masa dan zaman apapun dan kapanpun.




B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Biografi Abu Al-A’la Al-Maududi ?
2.     Apa saja karya pemikiran Abu Al-A’la Al-Maududi ?
3.     Bagaiman pemikiran Ekonomi menurut Abu Al-A’la Al-Maududi ?

C.    Tujuan Penulisan
1.     Mengetahui biografi Abu Al-A’la Al-Maududi
2.     Mengetahui karya-karya Abu Al-A’la Al-Maududi
3.     Mengetahui pemikiran ekonomi Abu Al-A’la Al-Maududi



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi Abu Al-A’la Al-Maududi
 Abu Al-A’la Al-Maududi  merupakan cendekiawan muslim yagn dilahirkan 3 Rajab 1321 H atau  25 September 1903 di Aurangbad, India. Abu Al-A’la Al-Maududi merupakan putra dari Abu Hasan, pengacara yagn berketurunan dari sufi terbesar tarekat Christyah yang banyak berperan dalam penyebaran Islam di India.
Pendidikannya diawali di Madrasah Furqoniyah, sebuah sekolah mengengah yang mencoba menerapkan sistem pendidikan nalar modern dan islam tradisional. Kemudian, orang tua beliau lebih memilih pendidikan di rumah dengan menggunakan Bahasa Arab Persi, Urdu dan Inggris, sebab mereka tidak ingin Maududi pergi kesekolah inggris. Dalam konteks inilah, dapat dipahami kenapa Al-Maududi menjadi seorang tradisional fundamentalis (dengan latar belakang pendidikan yang anti barat).[1]
Dapat dikatakan bahwa sebagian besar ilmu yang diperoleh diterima dari bimbingan oleh paa sarjana yang tangguh dilingkungannya. Sejak muda Beliau telah menyukai jurnalistme, dan ketika usianya 20 tahun dia telah menjadi editor beberapa media. Tidak hanya itu pada usia yang relatif muda inipun, muncul minat Al-maudui terhadap politik. Dalam usia ini pula Al-Maududi menerbitkan buku karya yagn fenomenal berjudul Al-Jihad fil Islam, suatu buku yang sangat cermat dan tajam mengenai hukum Islam dalam perang dan damai. Karyanya ini memperoleh perhatian yang sangat besar dan penilaian yang sangat tinggi dari dunia akademik pada waktu itu, seperti Sir Muhamad Iqbal dan maulana Muhammad Ali Jauhar (tokoh terkenal gerakan khilafah dan kemerdekaan).

Pemikiran Abu Al-A’la Al-Maududi  didasarkan keyakinan bahwa Islam bukanlah sekumpulan gagasan yang tidak saling berkaitan satu sama lain, tetapi Islam adalah agama yang paripurna, sempurna, dan satu kesatuan bulat yagn didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dan pasti. Semua ajarannya, baik yang pokok maupun yang terinci secara logis digali dari prinsip-prinsip dasar dan tidak terlepas dari ikatan prinsip teresbut. Semua hukum dan peraturan yang ada dalam Islam diberbagai sektor kehidupan merupakan hasil renungan, pengembangan dan pencerminan dari prinsip-prinsip dasarnya. Dari prinsip-prinsip dasar inilah semua rancangan kehidupan Islam muncul dan berkembang, sehingga segala aspek yang akan dikaji tidak bisa lepas dari pengkajian prinsip dasarnya.[2]
Tulisan Abu Al-A’la Al-Maududi banyak yang mencakup di bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan agama. Salah satunya, ia pernah menulis buku perbandingan antara Islam, Sosialis dan Kapitalisme, dalam bahasa Urdu. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad ‘Ashim al-Haddad dengan judul “Usus Al-Iqtishad Baen al-Islam wa Al-Nuzum Al-Mu’ashirah” yang artinya dalam bahasa indonesia yaitu “Dasar-dasar Ekonomi antara islam dan sistem-sistem ekonomi modern”. Selanjutnya secara khusus, ia juga menulis buku tentang Riba dalam pandangan Islam dengan pendekatan ekonomi yang kuat secara Teoritis.[3]
Namun pada tahun 1953 Abu Al-A’la Al-Maududi dijatuhi hukuman mati karena di tuduh “Subversif” yang berkaitan degan sekte Ahmadiyah Qadiani.

B.    Karya Pemikiran Abu Al-A’la Al-Maududi
Pendapat-pendapat Maududi yang melatar belakangi pemikiran-pemikirannya antara lain :[4]
1.     Asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid.seluruh Nabi dan Rasul mempunyai tugas pokok untuk mengajarkan Tauhid kepada umat manusia. Tauhid itu sangat revolusioner dan mempunyai implikasi yagn amat jauh dalam mengubah tata sosial, politik, dan ekonomi.
2.     Sistem politik demokrasi memiliki kelemahan yakni kelompok penguasa bisa saja bertindak atas nama rakyat, meskipun bukan untuk rakyat melainkan untuk dirinya sendiri.
3.     Penyebab kemerosotan ekonomi adlaah egoisme dan sistem politik yagn tidak benar. Untuk itu ia mengajukan tiga kaidah dalam pemecahan masalah ekonomi, yaitu : pemecahannya jangan sampai bertentangan dengan fitrah manusia, perbaikan sosial bukan hanya menyangkuyt hukum tetapi juga akhlak, pemerintah jangan menggunakan kekerasan kecuali bila itu merupakan satu-satunya alternatif.

C.    Pemikiran Ekonomi Abu Al-A’la Al-Maududi
menurut Abu Al-A’la Al-Maududi, islam telah menerangkan sebuah sisitem ekonomi, akan tetapi, Islam hanza menentukan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai disetiap masa. Dalma bidang ekonomi, Islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh membuat suatu sisitem. Sebagaimana perkembangan yang ada, kita harus menyimpulkan peraturan baru yang berada pada batasan-batasan yang ditemukan oleh Islam.[5]
Pada awal zaman, masalah ekonomi hampir sama sederhana bagi manusia seperti hewan. Berarti tidak ada keterbatasan dalam hidup yang telah tersebar dimuka bumi. Semua yang diperlukan untuk menyokong kehidupan manusia tersedia dalam kelimpahan. Setiap orang pergi keluar mencari bagiannya dan mendapatkannya dari harta tersebut. Tidak ada yang harus membayar harga kebutuhan, juga porsi satu orang bukan dalam cengkraman lain. Tapi manusia memiliki jenis baru dari masalah.[6]
1)     Tujuan organisasi ekonomi dalam islam :
-        Kebebasan individu
Tujuan yang pertama dari Islam ialah untuk memelihara kebebasan individu dan untuk membatasinya ke dlaam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alasannya adalah karena seseorang harus bertanggung jawab secara individu kepada Allah. Oleh karena itu, Islam menentukan peraturan ekonomi yang menghasilkan kebebasan secara maksimal terhadap kegiatan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada batasan-batasan yagn sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang ditentukan. Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan keapda setiap individu dan mencegah munculnya tirani yang bisa mematikan perkembangan manusia.[7]
-        Keadilan distribusi
  Abu Al-A’la Al-Maududi mengatakan bahwa Islam melarang umatnya berbuat terhadap orang lain atau menggunakan aturan yagn tidak adil dalam mencari harta, tetapi mendukung penggunaan semua cara yang adil dan jujur dalam mendapatkan harta kekayaan. Hak individu untuk memiliki harata dan bekerja secara bebas diperbolehkan tetapi hendaklah menurut landasan tertentu, karena Islam tidak akan toleran terhadap tindakan penyalahgunaan hak-hak tersebut. Jalur yang benar menghasilkannya secara halal, mengeluarkannya sesuai kebutuhan, menginvestasikannya kepada jalur sirkulasi yang halal pula. Dalam hal ini, Islam juga melarang adanya reservasi terhadap kesempatan ekonomi untuk beberapa individu, keluarga, kelas yang menghalangi kelas lainnya untuk menggunakan kesempatan itu.[8]
-        Hak sosial
 Islam kemudian menghubungkan kembali hak sosial dengna kekayaan individu dalam berbagai bentuk, salah satunya seseorang yang memiliki harta lebih mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.[9] Semua ini bertujuan untuk menanamkan moral kedermawanan, lapang dada dan mencegah sifat egoism dan kikir.
-        Hukum waris
Hukum waris pada intinnya adalah mendistribusikan kekayaan yang dimiliki oleh almarhum. Hukum waris dimaksudkan agar harta yang dimiliki oleh almarhum tidka terpusat pada satu orang atau satu keturunan, tetapi terdistribusi kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.[10]
-        Zakat
Menurut Abu Al-A’la Al-Maududi  zakat adalah solidaritas umat Islam untuk mewujudkan jiwa saling tolong menolong dikehidupan sosial. Ini juga merupakan sarana untuk menolong mereka yang tidak mampu, sehingga terwujud persamaan, kestabilan kondisi dan ketentraman jiwa. Di atas semua itu, zakat adalah sesuatu yagn tidak pernah hilang dalam pikiran umat Islam.[11]
-        Ekonomi Bebas riba
 Sistem ekonomi bebas riba Abu Al-A’la Al-Maududi  berpendapat bahwa tidak ada kesulitan yagn berat untuk mencapai tujuan ini. Masalahnya jelas dan praktik, modal tidak punya hak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun peminjam untung ataupun rugi. Kreditur tidak punya urusan mengenai untung dan rugi.
-        Hubungan antara Ekonomi, Politik dan Aturan Sosial
 Dalam Islam, ekonomi terendam di dasar sosial dan etika agama. Dengan kata lain, ekonomi islam bukan positif, maupun normatif. Secaraumum, ekonomi positif mempelajari maslaah ekonomi sebagaimana adanya. Sedang ekonomi normatif memperhatikan apa yagn seharusnya. Ekonomi Islam memerlukan tujuan dan sarana yang harus Islami yang sah.[12]

2)     Teori Bunga
Aspek negatif bunga
-        Teori piutang menanggung resiko
Pelopor teori ini bahwa kreditor menanggung resiko karena meminjamkan modalnya. Ia sendiri menanggung keinginannya semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modalnya yang mestinya dapat mendapatkan keuntungan. Jika penghutang menggunakan modalnya itu untuk memenuhi keinginan pribadinya, ia harus membayar sewa atas modal yang dipinjamkannya itu, sam ahalnya ia membayar sewa terhadap sebuah rumah. Sewa merupakan kompensasi terhadap resiko yang ditanggung oleh kreditor karena memberi pinjaman dan sekaligus imbalan karena ia memberikan pinjaman modalnya. Dan apabila peminjam meninvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang dapat memberikan keuntungan maka tidak berlebihan dan adil apabila pemberi pinjaman menuntut sebagian dari keuntungan tersebut.[13]
Menurut Abu Al-A’la Al-Maududi jika kreditor menginginkan modalnya harus diinvestasikan pada usaha-usaha yang menguntungkan sehingga memungkinkan ia memperoleh keuntungan, satu-satunya cara yang wajar dan praktis adalah dengan memasuki suatu partnership, dengan bisnisman dan bukannya dengan meminjamkan modal dengan menarik bunga.[14]
3)      Keselarasan dalam perkembangan moral dan Materi
Perkembangna moral manusia adalah kepentingan dasar bagi Islam. Jadi penting individu di dalam maszarakat untuk memiliki kesempatan mempraktekkan kebaikan secara sengaja. Maka kedermawanan, kemurah hati, dan kebaikan lainnza menjadi suatu zagn hidup dalam maszarakat. Karena itulah Islam tidak bersandar seluruhnza kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan otoritas utama kepada pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa, pendidikan, dan lain-lain.[15]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.     Biografi Abu Al-A’la Al-Maududi
  Abu Al-A’la Al-Maududi  merupakan cendekiawan muslim yagn dilahirkan 3 Rajab 1321 H atau  25 September 1903 di Aurangbad, India. Abu Al-A’la Al-Maududi merupakan putra dari Abu Hasan, pengacara yagn berketurunan dari sufi terbesar tarekat Christyah yang banyak berperan dalam penyebaran Islam di India. Namun pada tahun 1953 Abu Al-A’la Al-Maududi dijatuhi hukuman mati karena di tuduh “Subversif” yang berkaitan degan sekte Ahmadiyah Qadiani.
2.     Pemikiran Abu Al-A’la Al-Maududi
-        Asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid
-        Sistem Politik demokrasi memiliki kelemahan
-        Penyebab kemerosotan ekonomi adalah egoisme dan sistem politik yang tidak benar.
3.     Pemikiran Ekonomi Abu Al-A’la Al-Maududi
1)     Tujuan organisasi ekonomi dalam islam
-        Kebebasan individu
-        Keadilan distribusi
-        Hak sosial
-        Hukum waris
-        Zakat
-        Ekonomi bebas riba
-        Hubungan antara ekonomi, politik, dan aturan sosial
2)     Teori bunga
-        Teori piutang menanggung resiko
3)     Keselarasan dalam perkembangan moral dan mareri



DAFTAR PUSTAKA

Abularaq, Sayyid Abu A’Ala Maududi, Sawanih, Tahrik, Lahore, 1971. Penerjemah resmi tentang kisah hidup Maududi
Akhtar, Wazir, Economic In Islamic Law, New Delhi, Kitab Bhavan, 1992, hal. 3
Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Gramata Publishing, jakarta, 2005, hal 276
Ekonomi zakat sebuah kajian moneter dan keuangan syariah, jakarta 2006.
http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html, diakses pada tanggal 20 November 2015, Pukul 10.00 Wib
Kamal, Mustafa, Wawasan islam dan Ekonomi, Jakarta, Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1997, hal. 103
Khan, Badre Alam, Economic Right Of Women Under, New Delhi, Adam Publishers dan distributors, 2005 hal. 11.
Maududi, Syed Abu Al- ‘Ala, Economic System Of Islam, Islamic Publication Ltd, Pakistan, 1994, hal. 82
R.A. Gunandi dan M. Shoelhi, Dari Penakluk Jerussalem Hingga Angka Nol, Jakarta, Penerbit Republika, 2002, hlm. 179
Rahman, Afzalur, Doktrin ekonomi Islam (Dana Bhakti Wakaf), Yogyakarta, 1996, hal. 57




[1] Abularaq, Sayyid Abu A’Ala Maududi, Sawanih, Tahrik, Lahore, 1971. Penerjemah resmi tentang kisah hidup Maududi
[2] R.A. Gunandi dan M. Shoelhi, Dari Penakluk Jerussalem Hingga Angka Nol, Jakarta, Penerbit Republika, 2002, hlm. 179
[3] Mustafa kamal, Wawasan islam dan Ekonomi, Jakarta, Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1997, hal. 103
[4] http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/jual-beli-sistem-panjar.html, diakses pada tanggal 20 November 2015, Pukul 10.00 Wib
[5] Syed Abu ‘Ala Maududi, Economic System Of Islam, Islamic Publication Ltd, Pakistan, 1994, hal. 82
[6] Badre Alam Khan, Economic Right Of Women Under, New Delhi, Adam Publishers dan distributors, 2005 hal. 11.
[7] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Gramata Publishing, jakarta, 2005, hal 276
[8] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Isalam, hal. 276
[9] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, hal. 278
[10] Syed Abu A’la Maududi, hal. 62
[11] Ekonomi zakat sebuah kajian moneter dan keuangan syariah, jakarta 2006.
[12] Wazir Akhtar, Economic In Islamic Law, New Delhi, Kitab Bhavan, 1992, hal. 3
[13] Afzalur Rahman, Doktrin ekonomi Islam (Dana Bhakti Wakaf), Yogyakarta, 1996, hal. 57
[14] Afzalur Rahman, hal. 60
[15] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Hal. 276

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post