Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT)

Masalah HIV/AIDS sebenarnya bukan sekadar masalah  kesehatan (medis), namun juga masalah perilaku. Sebab telah terbukti  penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, yaitu  zina dan homoseksual. (Ali As-Salus, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, hal. 705).

Terlebih jika ditelusuri sejarahnya, HIV / AIDS pertama kalinya memang ditemukan di kalangan gay San Fransisco pada tahun 1978. Selanjutnya HIV/AIDS menular hingga ke seluruh penjuru dunia terutama lewat perilaku seks  bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Inilah  bukti bahwa HIV/AIDS tidak dapat dianggap semata-mata hanya masalah  kesehatan, melainkan juga masalah perilaku.

Dengan perumusan masalah seperti ini, maka solusinya  menjadi jelas dan terarah. Jadi HIV/AIDS harus ditanggulangi bukan hanya  dengan mencegah dan mengobati HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan,  melainkan harus disertai pula dengan upaya menghapuskan segala perilaku  menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Inilah solusi yang diserukan Islam dan solusi  yang memang sesuai dengan kenyataan yang ada. Islam memang memandang  HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, karena penyakit AIDS memang  berbahaya (dharar) lantaran menyebabkan lumpuhnya sistem kekebalan tubuh. Berbagai penyakit akan mudah menjangkiti penderitanya yang ujung-ujungnya adalah kematian. Padahal Islam adalah agama yang melarang terjadinya bahaya (dharar) pada umat manusia. Rasulullah SAW bersabda,"Tidak  boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan juga bahaya bagi orang  lain dalam Islam (laa dharara wa laa dhiraara fi al-islam)." (HR Ibnu Majah no 2340, Ahmad 1/133; hadits sahih).  Namun Islam juga memandang HIV/AIDS sebagai  masalah perilaku, karena HIV/AIDS pada sebagian besar kasusnya berawal  dan tersebar melalui perilaku seks bebas yang menyimpang, seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender.  Semua perilaku ini adalah perbuatan kotor dan tercela dalam pandangan  Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman  yang tegas. (Imam Al-Ajiri, Dzamm Al-Liwath, Kairo: Maktabah Al-Qur`an, 1990, hal. 22; Mahran Nuri, Fahisyah al-Liwath, hal. 2; Abdurrahman Al-Maliki,Nizham Al-Uqubat, hal. 18-20).  Solusi Islam ini jelas berbeda berbeda dengan  solusi model sekular-liberal selama ini. Solusi ini hanya memandang  HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku. Maka  solusinya hanya terkait dengan persoalan kesehatan semata, misalnya  kondomisasi, pembagian jarum suntik steril, kampanye bahaya AIDS, dan  yang semisalnya. Sedang perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender dianggap tidak ada masalah, tidak perlu dihukum, dan dianggap tak ada hubungannya dengan penanggulangan HIV/AIDS. Jelas solusi ini adalah solusi yang dangkal dan bodoh.

Dikatakan "dangkal" karena solusi yang ada berarti  hanya menyentuh fenomena permukaan yang nampak secara empiris. Tidak  menyentuh persoalan yang lebih mendalam dan hakiki, yaitu persoalan  nilai-nilai kehidupan (morality) dan gaya hidup (life style) yang terekspresikan lewat seks bebas.

Dan dikatakan "bodoh" karena solusi tersebut  berarti memerosotkan derajat manusia setara dengan binatang. Karena  perilaku yang jelas-jelas bejat seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender  dianggap legal dan sah-sah saja dilakukan. Padahal semua perilaku  sampah itu hakikatnya adalah mempertuhankan hawa nafsu dan membunuh akal  sehat. Bukankah ini suatu kebodohan? Firman Allah SWT (artinya) : "Terangkanlah  kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.  Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu  mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu  tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat  jalannya (daripada binatang ternak itu). (QS Al-Furqaan : 43-44).

Jadi, mengatasi HIV/AIDS hanya sebagai masalah  kesehatan tanpa mempersoalkan perilaku seks bebas yang menyertainya,  adalah solusi dangkal dan bodoh.

Sayang sekali, solusi dangkal dan bodoh inilah  yang justru diadopsi oleh pemerintah dan berbagai LSM komprador asing.  Solusi ini sebenarnya hanya strategi impor dari kaum kafir penjajah, dengan perspektif sekuler-liberal (versi UNAIDS). Namanya saja yang keren, "Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS." Tapi intinya bukan penanggulangan yang serius, melainkan sekedar kedangkalan dan kebodohan.

Pemerintah dan berbagai LSM itu seolah-olah memang  tulus mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari HIV/AIDS. Gunakan  kondom, pakai jarum suntik steril, kalau bisa jangan zina, kalau bisa  jangan ganti-ganti pasangan dan bla, bla, bla lainnya yang kelihatannya  hebat dan heroik. Padahal kampanye itu bukanlah solusi yang benar,  bahkan malah mungkin akan semakin menyuburkan HIV/AIDS. Mengapa? Karena  mereka telah memasang kacamata kuda ketika memandang masalah HIV/AIDS  menjadi sebatas masalah kesehatan. Akhirnya mereka mengabaikan  perilaku-perilaku sampah semisal zina, homoseksual, biseksual, dan  sebagainya. Padahal perilaku seperti inilah yang menjadi penyebab  terbesar dari HIV/AIDS.

Maka, itikad pemerintah dalam menanggulangi  HIV/AIDS sangat patut diragukan, selama mereka masih mentolerir perilaku  bejat yang menjijikkan semisal lesbianisme, gay, biseksual, transgender dan semacamnya.

Tegas kami nyatakan, selama HIV/AIDS hanya dipandang  masalah kesehatan, tanpa ada usaha untuk menghapuskan perilaku seks  bebas, maka penanggulangan HIV/AIDS apa pun dan bagaimana pun juga  strateginya, sudah pasti ditakdirkan gagal. Pasti. Sebab selain  menyalahi fakta keras yang ada, bahwa HIV/AIDS tak dapat dilepaskan dari  zina dan liwath (homoseksual), penanggulangan semacam itu juga  menyimpang dari ajaran Islam. Setiap penyimpangan dari Islam tak akan  pernah menemui keberhasilan, tapi hanya berbuah kegagalan di dunia dan  akhirat. Firman Allah SWT (artinya),"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan [di dunia] dan azab yang pedih [di akhirat]." (QS An Nuur : 63).

Menyoal LGBT

Islam  memang berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan  sekularisme-liberalisme. Menurut mereka perilaku seks bebas seperti  lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena  merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu  yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala  binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan  transgender hukumnya haram dalam Islam. Tak hanya itu, semua perbuatan  haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 8-10).

Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah.  Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama  wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya  haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452).

Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar (al-kaba`ir). (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir,  2/235). Namun hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina,  melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh  sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi  (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara,  publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9).

Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi SAW,"Allah  telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi  Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan  kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti  perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908). Hukuman untuk  homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha  khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh  dalam kitabnyaAl-Syifa`. Sabda Nabi SAW,"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat  mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum  gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu  bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di  bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar  bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara  ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat Nabi  SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib  dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan  lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual  jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme  jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan  haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam.

Hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisne, hukumannya ta’zir.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis.  Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam  aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis  sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita  dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 &  339).

Hukumannya, jika sekedar berbicara atau berbusana  menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan.  Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,"Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian." (akhrijuuhum min buyutikum).  Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir  Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka  hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika hubungan seksual terjadi di  antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika  terjadi di antara sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika  hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

Memang dalam Islam dikenal istilah khuntsa,  atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Mereka  memang diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali berbeda dengan  transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna,  bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan  jenisnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa  lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah perbuatan yang  diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus  dihukum tegas.

Yang berhak menjatuhkan hukuman adalah Imam (Khalifah) dalam negara Khilafah yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah (komprehensif). Memang, Khalifah sekarang sudah tak ada sejak hancurnya Khilafah di Turki tahun 1924.

Maka menjadi tugas umat Islam, untuk mengembalikan Khilafah itu di muka bumi sekali lagi sebagai Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah (metode kenabian). Dialah nanti yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaffah, termasuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang tegas untuk manusia-manusia hina yang melakukan perbuatan lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender. Wallahu a’lam [ ]

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post