Ciri Ciri Balig

Seseorang dikatakan baligh,  jika mempunyai salah satu ciri di bawah ini
:
  • usianya sudah sempurna menginjak 15 tahun,  berdasarkan tahun hijriyyah.
  • keluar air mani baik di laki-laki maupun perempuan,  biasanya menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).
  • keluarnya haid pada perempuan yang menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).

Adapun banci,  maka ciri balignya adalah harus ada keluarnya mani dan haid dari kedua alat-alat kelaminnya.  Jika hanya salah satu,  misalnya hanya dzakar saja yang mengeluarkan mani atau hanya farji saja yang mengeluarkan darah haid,  maka belum bisa dianggap balig.

Di dalam kitab-kitab Ilmu fiqih,  masalah balig selalu ditulis di awal-awal bab,  karena umumnya aktifitas praktek ibadah fiqih selalu mensyaratkan balig dan berakal untuk mendapatkan sahnya ibadah.  Walaupun batas usia baligh terkecil adalah 9 tahun,  tetapi wajib kifayah hukumnya mendidik anak kita yang sudah berusia 7 tahun dan sudah tamyiz,  memberikan didikan tentang shalat dan hal-hal yang wajib dilakukan sebagai seorang muslim sesuai kekuatannya.  Jika belum tamyiz,  maka hukumnya masuk kategori sunat.  Batasan tamyiz adalah bisa makan minum sendiri serta istinja sendiri.  Dalam mendidik anak yang belum balig,  boleh menggunakan kata-kata yang sifatnya menakut-nakuti,  asalkan tidak berlebihan.  Sedangkan bagi anak yang sudah dianggap balig,  diperkenankan memukul anak yang dianggap bandel terhadap orang tua dengan syarat pukulannya tidak sampai menyakitkan atau merusak anggota badan.  Islam memberikan batasan usia 10 tahun,   anak bandel boleh dipukul dengan tujuan didikan.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post