Hukum Qurban dalam Islam


Bagaimanakah hukum qurban pada idul adha dalam Islam ?  Mayoritas para ulama fiqih dari mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki menyatakan bahwa qurban itu hukumnya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan (makruh) untuk meninggalkannya bagi orang yang punya harta berlebih. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran mampu berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post