Narkoba merupakan singkatan dari
narkotika, psikotropika dan bahan adiktif . Narkoba adalah obat, bhan,
zat dan bukan tergolong makanan jika diminum , dihisap, ditelan, atau
disuntikan dapat mennyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja
otak,demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran
darah,pernapasan dll).
Narkoba adalah istilah
yang dipakai penegak hukum yang di sosialisasikan pada masyarakat. Di Malaysia
biasa disebut “dadah” sedangkan si
barat biasa disebut “drugs”. Sebagian jenis narkoba berguna dalam dunia
pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan , penggunaannya harus
mengikuti petunjuk dokter, contoh : morfin dan petidin yang digunakan untuk
menghilangkan rasa nyeri pada penyakit kanker ; obat bius pada pasien pada waktu
operasi ; Ampetamin untuk mengurangi nafsu makan dan masih banyak lagi.
Narkotika yang sama
sekali tidak boleh digunakan dalam pengobatan adalah narkotika golongan 1
(Kokain, Heroin, Ganja) dan psikotropika
golongan 1(LSD , Ekstasi ) karena bukan
tergolong obat, dan menyebabkan ketergantungan tingkat tinggi. Karena bahaya
ketergantungan , penggunaan, dan
peredaran maka narkoba diatur dalam undang – undang no.22 tahun 1997 tentang
narkotika dan undang undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman , baik sintetis maupun semisintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut undang undang narkotika dibagi menurut potensi ketergantungannya sebgai berikut:
- Narkotika Golongan 1 : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja, Putaw(Heroin tidak murni berupa bubuk).
- Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Morfin dan Petidin.
- Narkotika Golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Kodein.
Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif dan susunan saraf pusat dan menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang menyebabkan
ketergantungan sebagai berikut :
- Psikotropika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA(Ekstasi), LSD, dan STP.
- Psikotropika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas dalam terapi. Contoh :Ampetamin, Metamfetamin, Ritalin.
- Psikotropika golongan III : berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh : Pentobarbital.
- Psikotropika golongan IV : berpotensi ringan tinggi menyebabkan ketergantungan, sangat luas digunakan dalam terapi . Contoh : diazempam, klobazam, barbital, dan nitrazepam.