A. Pendahuluan
Salah satu trend reformasi hukum keluarga di
Dunia Islam modern adalah diberlakukannya sangsi hukum (kriminalisasi).
Keberanjakan dari hukum klasik yang cenderung tidak memiliki sanksi hukum,
misalnya, beralih kepada aturan-aturan dan hukum produk negara yang tidak saja
membatasi dan mempersulit, namun bahkan melarang dan mengategorikan suatu
masalah seputar hukum keluarga