Pengantar
Dalam kerangka hukum
yang responsif, desakan untuk perubahan hukum merupakan hal yang wajar. Sebab,
hukum seharusnya dilihat sebagai sebagai sebuah aturan yang lekat dengan
realitas sosial. Adanya realitas sosial yang berubah, biasanya diikuti dengan
rasa keadilan masyarakat yang berubah, dan semestinya hukum pun mengalami
perubahan (Soetandyo W: 2002). Realitas kehidupan masyarakat