Alhamdulillahi rabbil alamin washsholatu wassalamu ala asyrofil
anbiyaai wal mursalin nabiyyina muhammadin wa ala aalihi wa hahbihi
ajmaain wa ba’du.
Wahai manusia bertakwalah kepada
Allah dan jauhilah hal-hal yg diharamkan oleh-Nya. Ikhlaskanlah niat
ibadah dan mu’amalahmu hanya kepada Allah semata. Ketahuilah bahwa
penyebab paling kuat yg bisa mendatangkan rizki dan keberkahan adl
memantapkan diri bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berniat
baik dalam bermu’amalah. Jauhilah permainan judi dan lotere.
Wahai
kaum Muslimin ketahuilah bahwa permainan judi adl jenis permainan yg
sangat terkenal di zaman jahiliyyah sebelum Islam datang memberantasnya.
Tersebutlah bahwa orang-orang Arab sebelum datangnya Islam gemar
berkumpul-kumpul utk bersenang-senang bercanda serta mencari perhatian
dan pujian. Untuk sampai kepada tujuan itu mereka menciptakan permainan
yg dinamakan maisir. Yakni sebuah permainan dgn menggunakan sepuluh anak
panah yg berfungsi sebagai dadu. Setiap dadu tertulis bagian tertentu
yg sudah dikenal oleh mereka kecuali tiga buah dadu yg kosong tidak ada
bagiannya sebagaimana dilakukan di zaman sekarang.
Kemudian
mereka menyembelih unta dan memotong-motongnya menjadi banyak sesuai dgn
bagian yg tertera dalam dadu tersebut. Selanjutnya dadu-dadu tersebut
di masukkan ke dalam sebuah tempat utk diaduk oleh seseorang yg sudah
dipercaya keadilannya. Lalu orang ini menyebut nama para pemain sambil
mengeluarkan dadu-dadu tersebut dari tempatnya. Apabila dadu yg keluar
berisi bagian maka orang yg dipanggil namanya boleh mengambil bagiannya.
Adapun jika ia memperoleh dadu yg kosong maka ia tidak boleh mengambil
apapun. Bahkan ia diharuskan membayar harga unta yg disembelih tadi.
Mereka yg beroleh kemenangan dalam permainan ini tidak mau memanfaatkan
hasilnya atau memakannya tetapi oleh mereka diberikan kepada kaum fakir
miskin. Dan ini adl salah satu cara utk mendapatkan pujian dan sanjungan
di samping sebuah penampilan yg menunjukkan kedermawanan seseorang.
Demikianlah menurut kepercayaan mereka. Terkadang dalam satu majlis
permainan seseorang bisa memperoleh bagian yg banyak. Tapi semua itu
dibagikan kepada kaum fakir miskin dan mereka yg membutuhkan. Sekali
lagi dgn maksud agar mereka beroleh pujian dan sanjungan.
Demikianlah
kisah mula permainan maisir di zaman Jahiliyyah. Dengan tegas Islam
melarang permainan ini dan mencapnya sebagai perbuatan najis yg hanya
dilakukan oleh setan. Kemudian menghukumi orang-orang yg terlibat di
dalamnya atau hanya sekedar iseng atau hanya sekedar menyaksikan
permainan ini sebagai orang-orang yg berbuat haram dan dosa besar.
Permainan
judi ini mencakup semua jenis permainan yg melibatkan dua orang atau
lebih hingga pada akhirnya salah seorang dari mereka mengalami kerugian
harta krn menderita kekalahan dari lawan mainnya. Dengan demikian
masing-masing pemain dalam permainan ini diancam kerugian ludesnya harta
benda. Bertolak dari pengertian ini maka segala jenis permainan dadu
catur kartu adu jago dan lain sebagainya yg memakai taruhan -sebagaimana
telah disebutkan ciri-cirinya- jelas diharamkan. Termasuk dalam
kategori maisir adl kartu undian dan lotere yg dewasa ini banyak
diperjual belikan di berbagai negara. Sekalipun hal ini ditujukan utk
mencari dana guna menyelesaikan proyek-proyek kebajikan atau
sumbangan-sumbangan kebaikan tapi prinsipnya persis sama dgn unta yg
disembelih di zaman jahiliyyah utk dipertaruhkan dalam permainan maisir
di mana mereka tidak memakannya sedikit pun dan bahkan
membagi-bagikannya kepada kaum fakir miskin. Oleh krn itu dgn tegas
syari’at Islam mengharamkannya atas kaum muslimin.
Firman Allah
Ta’ala “Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya khamar berjudi
berhala mengundi nasib dgn panah adl perbuatan keji dari perbuatan
syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu . {Q.S. Al-Maaidah 90-91}.
Astaghfirullaha
lii wa lakum wa lijami’il muslimin wal muslimat min kulli zanbin
fastaghfiruhu innahu huwal ghafuururrahim.
Oleh Al-Islam
- Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber
file al_islam.chm