Tasawuf amali

Tanbihun.com – Ada satu kesatuan hubungan yang tidak mungkin bisa dipisahkan antara Syari’at, Thariqat dan Hakikat. Ketiganya itu di ibaratkan sebuah kelapa. Syari’at adalah kulitnya, Thariqat isinya dan Hakikat adalah minyaknya. Syaikh Ahmad Rifa’i mengisyaratkan bahwa sesungguhnya setiap muslim mukallaf itu wajib kembali kepada ketiganya sebagai keharusan yang wajib dalam beribadah kepada Allah. Syari’at adalah berisi KAIFIYAT dan tata cara beribadah kepada Allah, menyatakan rukun-rukun dengan syarat-syarat yang wajib bagi sahnya ibadah, juga mengerjakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan kemungkaran. Thariqat mengisyaratkan keikhlasan niat hati karena Allah. Dan Hakikat adalah gambaran bagaimana menghendaki dan mendapatkan rahmat, karunia dan pertolongan Allah.

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ajaran-ajaran tasawuf Ahmad Rifa’i RA, yang diajarkan kepada individu-individu orang Islam adalah gambaran tasawuf amali, bukan tasawuf nadhari dan bukan pula tasawuf falsafi. Maka didalamnya tidak terdapat sejenis pandangan wahdatul wujud yang di ajarkan oleh Hamzah Fansuri yang pertama kali di Aceh pada abad ke 19 yang diikuti dengan ajaran “Manunggaling Kawulo Gusti” dalam istilah Jawa oleh Syekh Siti Jenar, dan barangkali yang di tolak Ahmad Rifa’i dari wahdatul wujud adalah cita-citanya yang tinggi untuk merubah pikiran kebanyakan orang islam (Jawa) pada waktu itu., karena banyak orang Jawa saat itu yang telah ter- infiltrasi “manunggaling kawulo gusti” yang disebarkan oleh Syekh Siti Jenar tersebut yang pada abad ke 16- 17 itu banyak mewarnai kehidupan orang Jawa (kaum abangan). sesuai pernyataan C. Poensen, bahwa umat Islam saat itu tidak mengenal Islam kecuali hanya tentang khitan, puasa dan larangan makan daging babi (Brieven Over Der Islam Uit De Binnen Landen Van Java, Leiden Brill 1886.)

Thariqat juga bermakna keikhlasan hanya karena Allah, Syaikh Ahmad Rifa’i RA ingin menghilangkan taqlid yang menjurus kepada kesyirikan yang banyak terjadi khusunya di pualu Jawa./ibn/09/10/to

oleh : Da Khilna Firdausa dan Neil- Elmun

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post