BIJAK DALAM MEMBERI FATWA

Abdurrahman bin Al-Hakam, Amir andalusia, mengundang sejumlah ahli fiqih di kediamannya. Ia sedang menghadapi masalah pelik. Pada siang hari bulan Ramadhan ia telah melakukan hubungan seksual dengan budak perempuannya. Saat itu ia benar-benar tidak sanggup menahan hasrat birahinya, ia ingin bertanya kepada para Ulama ahli Fiqih, Bagaimana cara bertaubat dan membayar kafarat?

"Selain bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh, engkau harus berouasa 2 bulan berturut-turut" kata seorang ulama bernama Yahya bin Yahya Al-Laitsi.

Ulama-ulama lain terdiam mendengarkan jawaban Yahya tersebut. Tidak seorangpun yang menyanggahnya. Tetapi begitu keluar dari kediaman sang Amir, beberapa ulama menghampiri Yahya dan bertanya:

Mengapa tadi engkau tidak memberi fatwa berdasarkan madzhab imam malik? sehingga ia bisa memilih tiga macam sanksi secara berurutan, memerdekakan budak, atau memberikan makan sjumlah orang miskin atau baru berpuasa selama 2 bulan berturut-turut."

"Kalau itu yang aku sampaikan, keenakan dia. mungkin setiap hari akan mengulangi lagi perbuatan itu, karena baginya memerdekakan budak itu masalah yang sangat ringan. sengaja aku pilihkan yang berat, supaya ia tidak mengulanginya lagi". jawab yahya.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post