Syarat Shalat I'adah

Tidak sembarang,  setiap orang bisa melakuakn shalat i'adah atau pengulangan shalat.  Ada beberapa syarat yang harus dicukupi untuk memenuhinya.  Syarat-syarat tersebut adalah:
  • shalat yang akan diulang adalah shalat wajib atau shalat sunat yang disunatkan berjama'ahnya kecuali shalat witir,  karena tidak boleh ada 2 shalat witir pada satu malam.
  • merasa yakin dengan sahnya shalat yang pertama.
  • hanya bisa diulang satu kali dan tidak boleh lebih.
  • mengetahui derajat hukum shalat i'adah adalah sunat dan tidak boleh mengitikadkan fardu,  karena yang derajat hukumnya fardu adalah shalat fardu yang pertama.
  • semua gerakan shalat dari awal niat sampai akhir salam harus dilakuakn secara berjama'ah,  tak boleh ada yang ketinggalan rakaat.
  • dilakukan masih di dalam waktu shalat yang bersangkutan/waktu ada.
  • imam harus berniat jadi imam.
  • shalat i'adah diperbolehkan hanya dengan orang-orang yang mempunyai keyakinan dibolehkannya shalat i'adah.  Seperti jemaah yang bermazhab imam Syafi'i boleh berimam kepada jema'ah yang bermazhab Imam Maliki/Hanafi tapi tidak sebaliknya.
  • hasilnya fadhilah berjamah dengan mengikuti ketentuan syarat berjamah dalam shalat termasuk hal-hal yang kecil seperti pengaturan shap.  Jika antara imam dan ma'mum posisinya berjauhan padahal dimungkinkan untuk saling berdekatan,  maka fadilah shalat i'adahnya tidak ada.
  • shalatnya harus sambil berdiri walaupun shalat tersebut dalam kategori sunat (shalat sunat boleh dikerjakan sambil duduk)
  • shalat i'adah yang dimaksud adalah shalat i'adah yang diulang secara berjama'ah,  karena ada shalat fardu/sunat yang sunat yang diulang pengerjaanya tanpa berjamaah seperti shalat di wc karena darurat atau shalat sambil ada darah luka yang mengalir.
  • shalatnya tidak termasuk kategori shalat syiddatul khouf atau shalat di waktu suasana takut seperti shalat karena akan berperang atau karena ada bencana alam.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post