Dalam bersujud, ilmu fiqih memberi ketentuan tentang hal yang mesti ada/wajib dilakukan ketika bersujud atau dinamakan syarat sujud. Ketentuan tersebut, Saya rangkum menjadi poin-poin berikut di bawah ini :
- bersujud itu harus dengan 7 anggota sujud yakni jidat, dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki. Hal ini bisa dilihat dalilnya dalam hadit riwayat Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas.
- jidatnya terbuka artinya tidak ada yang menghalanginya ketika sujud, seperti rambut yang terlalu panjang atau penutup kepala.
- tidak boleh sujud di tempat yang terkena najis
- membiarkan beratnya badan dipusatkan di sekitar kepala, jadi ketika sujud jangan menahan beratnya badan di dua tangan atau kaki, tapi mesti di kepala. Dan menurut ilmu kesehatan hal ini ternyata berpengaruh baik dalam sirkulasi darah menuju otak kita.
- tidak boleh mensujudi barang/asesoris yang kita bawa ketika shalat serta barang tersebut terbawa/dipakai oleh badan kita ketika melakukan gerakan shalat seperti sorban yang terlalu panjang, lengan baju yang terlalu panjang, dasi dan lain sebagainya.
- Thuma'ninah
Tags:
Sujud