Hukum Syara’ Atas Mushafahah ( Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim)

Hukum Syara’ Atas Mushafahah ( Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Bukan Muhrim)

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, karena terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeda pendapat tentang hukumnya. Ada

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post