Hukum Berbuka Puasa

Berbuka puasa di bulan Ramadlan mempunyai 4 hukum,  yakni :

Wajib,  contohnya jika wanita mengalami haidl atau nifas
Jaiz atau boleh,  contohnya bagi musafir,  orang tua yang sudah lemah,  wanita hamil walaupun hamilnya hasil perzinahan,  wanita menyusui dan orang sakit.  Bahkan berbuka bisa wajib bagi yang sakit,  jika sakitnya tersebut sangat parah dan bisa membahayakan atau merusak

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post