Berbicara tentang hak mengasuh anak (hadhanah)
tidak ada hubungannya dengan perwalian terhadap anak, baik menyangkut
perkawinannya maupun menyangkut hartanya. Hadhanah merupakan persoalan
mengenai mengasuh anak dalam arti mendidik dan menjaga anak untuk masa ketika
anak-anak tersebut membutuhkan wanita pengasuh. Mengenai hal tersebut,
mayoritas ulama mazhab sependapat bahwa anak tersebut