ILMU MUSTHALAHUL HADITS

Mushthahalul hadits itu terbagi menjadi 2, yaitu Ilmu Hadits dan Ilmu Ushulil hadits

- Ilmu Hadits yaitu :
هوالعلم بأقوال رسول الله صلعم وأفعاله وتقريرته وهيئته وشكله مع أسانيدها ، وتميز صحاحها وحسانها وضعافها عن خلافها متنا واسنادا.
" Ilmu pengetahuan tentang sabda, perbuatan, pengakuan, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rosulullah sallallahu 'alaihi wasallam, beserta sanad-sanad (dasar penyandarannya) dan ilmu pengetahuan untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya dan kedla'ifannya daripada lainnya, baik matan maupun sanadnya."
- Ilmu Ushulil Hadits yaitu :
علم يتوصل به ئإلى معرفته صحاح الأحاديث وحسانها وضعافها متنا واسنادا وتميزها عن خلافها.
" Suatu Ilmu pengetahuan yang menjadi sarana untuk mengenal keshahihan, kehasanan dan kedla'ifan hadits, matan maupun sanad dan untuk membedakan dengan yang lainnya."
Perbedaan kedua Ilmu tsb, bagaikan Ilmu Fiqh dan Ilmu Ushulil Fiqh, kalau Ilmu fiqh itu suatu ilmu tentang hukum-hukum amal perbuatan manusia yang di istibathkan dari dalil-dalil yang terperinci. Dan Ilmu Ushulil Fiqh itu pengetahuan hal ihwal dalil dan cara mengisbathkan hukum dari dalil-dalil ilmu fiqh. Demikian juga seseorang tidak akan dapat memilih keshahihan atau kehasanan suatu hadits dan meninggalkan kedla'ifannya, tanpa mengetahui dulu tentang ciri-ciri dan syarat-syarat hadits tsb, yang dalam hal ini kita memerlukan penelitian mengenai hal ihwal rawi dan perawinya. 
Para Muhaditsin, Ilmu hadits pada garis besarnya dibagi 2 bagian :

1. Ilmu Hadits Riwayah/روية
Yaitu : Suatu Ilmu Pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewaan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wasallam, baik berupa perkataan,perbuatan, ikrar maupun yang lainnya. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip dari dewan hadits terhadap apa yang disandarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wasallam.
2. Ilmu Hadits Dirayah/درية
Yaitu : Undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan al-Hadits,sifat-sifat rawi dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk menetapkan maqbul (diterimanya) atau mardud (tertolaknya) suatu hadits.(baca : Nuzhatu'n Nadhar ,Ibnu Hajar al-Asyqalani, hal 2)
Cabang-Cabang Ilmu Mushtalahul Hadits
1. Cabang yang berpangkal pada sanad diantaranya :
- Ilmu Rijalil Hadits
- Ilmu Thabaqatir Ruwah
- Ilmu Tarikh Rijalil Hadits
- Ilmu Jarh wa Ta'dil

2. Cabang yang berpangkal pada matan diantaranya :
- Ilmu Gharibil Hadits
- Ilmu Asbabi Wurudil Hadits
- Ilmu Tawarikhil Mutun
- Ilmu Nasikh wa Mansukh
- Ilmu Talfiqil Hadits

3. Cabang yang berpangkal pada sanad dan matan diantaranya :
- Ilmu 'Ilalil Hadits

Translate :
Isnad = menyandarkan kepada hadits
Musnid = Orang yang menyandarkan hadits
Musnad = Hadits yang disandarkan (berupa kitab dan sejenisnya).

Ilmu Asbabi Wurudi'l Hadits
Diantara beberapa hal yang sangat penting dalam mempelajari hadits ialah mengetahui sebab-sebab lahirnya hadits. Karena pengetahuan tentang hal itu dapat menolong memahamkan makna hadits secara sempurna, sebagaimana halnya pengetahuan tentang asbabun nuzul Al-qur'an yang dapat menolong untuk memahamkan makna ayat-ayat Al-qur'an.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sebab-sebab, latar belakang dan sejarah dikeluarkan hadits itu sudah tercakup dalam pembahasan ilmu tarikh (sejarah),karena itu tidak perlu dijadikan suatu ilmu yang berdiri sendiri. Kemudian para muhaditsin menjadikan ilmu asbabi murudi'l hadits sebagai suatu ilmu pengetahuan tersendiri, sebagai cabang ilmu hadits dari jurusan matan.

- Faedah-faedah mengetahui Asbabi Wurudi'l Hadits itu diantaranya :
1. Untuk menolong memahami dan menafsirkan al-Hadits.
2. Untuk mengetahui bahwa lafadz nash itu kadang-kadang dilukis dalam kalimat yang bersifat umum, sehingga untuk mengambil kandungan isinya memerlukan dalil yang mentakhsishkannya.
3. Untuk mengetahui hikmah-hikmah ketetapan syari'at (hukum).
4. Untuk mentakhsishkan hukum, bagi orang yang berpedoman kaidah Ushul Fiqih,
الابرات با خصوص السباب 
"Mengambil suatu ibarat itu hendaknya dari sebab-sebab yang khusus.

- Cara-cara mengetahui sebab-sebab lahirnya Hadits
Jalan untuk mengetahui sebab-sebab lahirnya hadits itu hanya dengan jalan riwayat saja, karena tidak ada jalan bagi logika.
Menurut penelitian Al-Bulqiny, bahwa sebab-sebab lahirnya hadits itu ada yang sudah tercantum didalam hadits itu sendiri, dan ada pula yang tidak tercantum didalam hadits sendiri tetapi tercantum di hadits lain.
Contoh Wurudi'l hadits yang sudah tercantum didalam hadits itu sendiri, hadits Abu Dawud yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Kudry. kata Abu Sa'id :
إنه قيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم أتوضأ من بئر بضاعة، وهي بئر يطرح فيه الحيض، ولحم الكلب والنتن فقال ؛ الماء طهور لا ينجسه شيء
"Bahwa beliau pernah ditanya oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan Rosulullah sallallahu 'alaihi wasallam ; Apakah tuan mengambil air wudlu' dari sumur Budla'ah, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk,? Jawab Rosulullah ; 'Air itu suci, tak ada sesuatu yang menjadikannya najis'."
Sebab Rosulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda, bahwa setiap air itu suci, lantaran ada pertanyaan dari sahabat, tentang hukum air yang bercampur dengan darah, bangkai dan barang yang busuk, yang persoalannya itu dilakukan dalam rangkaian hadits itu sendiri.

Contoh Asbabul Wurud yang tidak tercantum didalam hadits itu sendiri, seperti hadits dari Muttafaqun 'alaih tentang niat dan hijrah, yang diriwayatkan oleh Ibnu Ummar ra, :
ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أوامرأة ينكحها فهجرته إلى ماهاجر إليه.
".....Barangsiapa yang hijrahnya karena untuk mendapatkan keduniaan atau perempuan yang bakal dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang diniatkannya saja."
Asbabul Wurud dari hadits ini dapat ditemukan pada hadits yang ditakhrijkan oleh At-Tabrany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas'ud ra. Ujarnya :

كان بيننا رجل خطب إمرأة يقال لها (أم قيس) فأبت أن يتزوجها حتى يهاجر، فهاجر فتزوجا. كنا نسميه رمها (مهاجرأم قيس)
"Konon pada jama'ah kami terdapat seorang laki-laki yang melamar seorang perempuan yang bernama Ummu Qais. Tetapi perempuan itu menolak untuk dinikahinya, kalau laki-laki pelamar tersebut enggan berhijrah ke Madinah. Maka ia lalu hijrah dan kemudian menikahinya. Kami namai laki-laki itu, Muhajir Ummi Qais."
Perintis Ilmu Asbabi Wurudil hadits ialah Abu Hamid bin Kaznah Al-Jubary, kemudian disusul Abu Hafish 'Umar bin Muhammad bin Raja'i Al-Ukbury (380 - 458 H). Ia adalah guru Abu Yahya Muhammad bin Al-Husain Al-Farra' Al-Hanbaly dan salah seorang murid dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal.
Generasi selanjutnya dari Al-Muhadits As-Sayyid Ibrahim bin Muhammad bin Kamaluddin mengarang kitab asbabi wurudil hadits dengan "Al-Bayan wat ta'rif fi Asbabi wurudil Haditsisy-syarif", cetak th 1329 H.

Kutipan : Dalam naskah Al-Fiyatus Suyuthy, syarah Muhammad Mahfudh at-Tarmusy, tertulis "Al-Jubany" dan dalam Alfiyatus Suyuthy, syarah Ahmad Muhammad syakir tertulis "Al-Jubary".
PERBENDAHARAAN AL-HADITS TERHADAP AL-QUR'AN
Al-Qur'an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur'an. Perbendaharaan Al-Hadits terhadap Al-Qur'an, tidak lepas dari salah satu dari tiga fungsi :
1. Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukam oleh Al-Qur'an. Maka dalam hal ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum. Misalnya Allah SWT didalam Al-Qur'an mengharamkan bersaksi palsu, dalam firman-Nya :
واجتنبوا قول الزور
"Dan jauhilah perkataan dusta" (Qs Al-Hajj :30).

Kemudian Nabi SAW dengan haditsnya menguatkannya :
الا أنبئكم بأكبر الكبائر ؟ قلنا ؛ بلى يل رسول الله ! قال : الإشراك با الله ، وعقوق الوالدين ، روكان متكئا فجلس فقال : ألا، وقول الزور.
"Perhatikan ! Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar !"Sahut kami: "Baiklah, wahai Rasulullah. "Beliau meneruskan, sabdanya : "(1)Musyrik kepada Allah, (2)Menyakiti kedua orang tua." Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi : "Awas! Berkata (bersaksi) palsu" - dan seterusnya- (HR Bukhari dan Muslim).
2. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) ayat-ayat Al-Qur'an yang masih mutlaq dan memberikan takhsish (penentuan khusus) ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum. Misalnya : Perintah mengerjakan shalat, membayar zakat dan menunaikan haji didalam Al-Qur'an tidak dijelaskan jumlah raka'at dan bagaimana cara-cara melaksanakan shalat, tidak pula diperincikan nisab-nisab zakat dan juga tidak dipaparkan cara-cara melakukan ibadah haji. Tetapi semuanya itu telah ditafshil (diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh Al-Hadits). Nash-nash Al-Qur'an mengaharamkan bangkai dan darah secara mutlak, dalam surat Al-Maidah : 3)
حرمت عليكم الميتة والدام ولحم الخنزير.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi - dan seterusnya."

Kemudian As-Sunnah mentaqyidkan kemutlakannya dan mentakhsiskan keharamannya, beserta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah, dengan sabdanya :
أحلت لنا ميتتان ودمان ، فأماالميتتان الحوت والجراد ، وأماالدمان فالكبيد والطحال.
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, dan dua macam darah. Adapun dua bangkai itu ialah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedang dua macam darah itu ialah hati dan limpa." (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim).
3. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati didalam Al-Qur'an. Didalam hal ini hukum-hukum atau aturan itu hanya berasaskan Al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengn bibinya, seperti disabdakan :
لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخلتها.
"Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengn 'Ammah (saudari bapak)-Nya dan seorang wanita dengan khalah (saudari ibu)-Nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Juga larangan mengawini seorang wanita yang sepersusuan, karena ia dianggap muhrim senasab, dalam sabdanya :
إن الله حرم من الرضاعة ما حرم من النسب.
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mengawini seseorang karena sepersusuan, sebagaimana halnya Allah telah mengharamkannya karena senasab." (HR Bukhari dan Muslim).
Dan masih banyak lagi contohnya dalam "Tasyri'ul Jinaiy'i Islamy". A.Qadir 'Audah. Juz 1 hal 174-175.

GOLONGAN YANG MENOLAK KE-HUJJAHAN AL-HADITS
Disamping adanya kesepakatan dari golongan mayoritas umat Islam untuk menerima Al-Hadits sebagai dasar perundang-undangan, terdapat pula penolakan dari sejumlah kecil golongan umat islam tentang Al-Hadits sebagai sumber syari'at setelah Al-Qur'an. Mereka mengatakan bahwa cukuplah Al-Qur'an saja sebagai dasar perundang-undangan. Dan berbagai macam alasan yang kuatpun membenarkannya. Seperti :

ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيء.
"Dan kami telah menurunkan Al-Qur'an kepadamu sebagai penjelas segala sesuatu." (QS An-Nahl : 89). Dan masih banyak lagi alasan-alasannya mereka.
Golongan Khawarij dan Mu'tazilah, tidak menerima hadits Ahad sebagai hujjah, karenanya tidak boleh diamalkan, sebab didalam hadits itu terdapat kemungkinan kesalahan, prasangka dan kebohongan dari para perawi-rawinya (ini adalah kekhawatiran pada golongan ini). Dengan demikian tidak memberikan faedah ilmu Qath'iy, padahal Allah berfirman :
ولا تقف ما ليس لك به علم.
"Dan janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya......." (QS Al-Isra : 36).
Dan berarti tidak adanya faedah Ilmu Qath'iy tidak dapat dijadikan hujjah. Namun pada prinsipnya golongan Khawarij dan Mu'tazilah ini menerima juga Al-Hadits sebagai dasar Tasyri' (perundang-undangan). Seandainya golongan ini mau meneliti Al-Hadits dengan berpedoman pada aturan untuk menerima hadits sebagai hujjah yang telah ditetapkan oleh ulama-ulama hadits, niscaya mereka akan memakai Al-Hadits. dengan demikian terselisihlah hadits-hadits maudlu' dari kelompok hadits-hadits sahih dan hasan yang dapat dijadikan hujjah.

MACAMNYA HADITS
1. HADITS SHAHIH adalah matan hadits yang bersambung sanadnya kepada Rasulullah saw atau Sahabat, tidak syadz, tidak kemasukan illat, yang diriwayatkan oleh orang adil yang dhabith dari semisalnya, yg mampu dibuat pegangan dalam kemampuan dan penukilannya.
Arti matan, yaitu inti atau isi hadits.
Arti sanad yaitu jalan yg menghantarkan pada matan.
Arti syadz yaitu rawi yang tidak kuat baik dari segi hafalan atau bilangannya.
Arti illat yaitu pengibaratan sesuatu terhadap kecacatan hadits didalam masalah tertolaknya yang mampu diketahui secara hati-hati dari para perawi (orang yang meriwayatkan) hadits.
Arti adil yaitu orang muslim berakal baligh yang selamat dari sifat fasik. Fasik adalah orang yg telah melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan selamat dari sifat yang menjatuhkan harga diri (muru'ah).
Arti dhabith hati yaitu hadits yg didengarnya mampu dimunculkan kapan saja.
Arti Tulisan yaitu penjagaan seorang rawi terhadap hadits yg ditulis mulai apa yang didengarnya dan disahihkannya sampai kitab tulisannya, dan tidak memberikan pada orang yang mungkin merubah tulisannya. Berarti syarat hadits shahih harus ada 5 :
1.Sanadnya bersambung
2.Tidak syadz
3.Tidak kemasukan illat
4.Sifat adil, dan
5.Dhabith

2. HADITS HASAN adalah hadits yang diketahui jalan sanadnya, namun perawinya tak semasyhur hadits shahih. Artinya, perbedaan hadits hasan terletak pada sifat adil dan dhabith yg kurang, tidak seperti sifat pada hadits shahih yg kuat.
3. HADITS DHAIF adalah hadits yang kurang daripada derajat hadits hasan.
Hadits dhaif banyak sekali, diantaranya:
- mudthorib
- maqlub
- maudhu' -munkar
- mursal
- mu'addhal
- munqhati'
- mu'allal
- syadz.

Diperbolehkan meriwayatkan hadits dhaif selain yang madlu' pada masalah selain sifat-sifat Allah dan hukum yg berkaitan halal dan haram. Yang boleh diambil dari hadits dhaif adalah seperti cerita-cerita, mauidzah,keutamaan amal dll yang tidak ada kaitannya dengan akidah dan hukum.
4. HADITS MARFU' adalah hadits yg disandarkan pada nabi.
5. HADITS MAUQUF adalah hadits yg disandarkan pada shahabat.
6. HADITS MAQTHU' adalah hadits yg disandarkan pada tabi'in.
7. HADITS MUSNAD adalah hadits yang bersambung pada Rasulullah dari para perawinya tanpa menjelaskan hukumnya.
Hadits musnad ini memuat hadits shahih, hasan, atau dhaif.

8. HADITS MUTTASIL ATAU MAUSUL adalah hadits sanadnya bersambung pada Rasulullah saw dengan cara mendengarkan oleh tiap-tiap perawi.
Perbedaan antara hadits musnad, muttasil, dan marfu' adalah:
Marfu' = dilihat dari segi keadaan matan hadits.
Muttasil = dilihat dari segi keadaan sanad hadits.
Musnad = dilihat dari segi matan dan sanad hadits.
9. HADITS MUSALSAL adalah hadits yang mempunyai sifat yang dijelaskan dari para perawi sampai pada Rasulullah baik berupa:
- ucapan seperti: ingatlah demi Allah telah menceritakan padaku seorang pemuda.
- tingkah seperti: fulan menceritakanku dalam keadaan berdiri atau tersenyum.
- ucapan dan tingkah seperti: hadits dari Anas yang dimana Rasulullah setelah berbicara pada Anas lalu Nabi menggenggam jenggotnya.
10. HADITS AZIZ adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi. Bila diriwayatkan oleh satu perawi dinamakan HADITS GHARIB.
11. HADITS MASYHUR adalah hadits yang diriwayatkan lebih dari tiga perawi.
Hadits satu terkadang berupa Gharib, Aziz, atau Masyhur.
12. HADITS MU'AN'AN adalah hadits yang diriwayatkan dengan memakai lafadz 'an (dari).
13. HADITS MUBHAM adalah hadits yang tidak menyebutkan perawi, baik laki-laki atau perempuan dalam masalah matan atau sanad hadits.
14. HADITS 'ULA adalah hadits yang perawinya sedikit, bila banyak dikatakan HADITS NAZIL. Artinya ditinjau dari dekat atau jauhnya sampai pada Rasulullah Saw.
15. HADITS MURSAL adalah hadits yang sanad perawinnya dari kalangan shahabat ada yang gugur (tidak bersambung). Artinya seperti seorang Tabi'in meriwayatkan langsung disandarkan pada Rasulullah.
16. HADITS MUNQATHI' adalah hadits yang sanadnya terputus.

MUNQOTI' menurut pengertian yg masyhur adalah hadits yang diantara para perawi ada satu atau dua yang gugur sebelum sampai pada perawi kalangan shahabat.
17. HADITS MU'ADDHOL adalah hadits yang 
menggugurkan dua perawi.

18. HADITS TADLIS ada dua:
- hadits yang menggugurkan perawi dan berpindah pada perawi atasnya dengan menggunakan lafadz 'an (dari) dan anna (sesungguhnya).
- hadits yang tidak menggugurkan perawi namun disandarkan pada sifat perawi baik berupa nama, nama kunyah, nama laqab, atau penisbatan terhadap kabilah, negara, pekerjaan dan lainnya yang tidak diketahui (tidak masyhur).
19. HADITS SYADZ adalah hadits yg salah satu perawi adil berbeda dengan para perawi adil lainnya, baik berupa tambahan atau pengurangan pada sanad atau matan hadits.
20. HADITS MAQLUB adalah hadits yang berupa:
- penggantian perawi sederajat agar menjadi hadits Gharib.
- penggantian sanad yg sempurna terhadap suatu matan hadits yg diriwayatkan dengan sanad lain.
Artinya sebuah matan hadits diriwayatkan dari jalur sanad lain yang bertujuan mencoba hafalan apakah bisa luput atau tidaknya seorang penerima hadits, atau mampu menerima pelajaran atau tidak.
21. HADITS FARDU adalah hadits yg diriwayatkan baik seorang perawi adil, atau perawi banyak dari suatu negara, atau dicukupkan oleh perawi yang terbatas.
22. HADITS MU'ALLAL adalah hadits yg mempunyai illat yg samar atau tidak jelas yang menjadikan hadits tercacati.
23. HADITS MUDTHORIB adalah hadits yang mempunyai perbedaan sanad atau matan, baik dari satu perawi atau lebih.
24. HADITS MUDDARIJ adalah hadits yang sebagian lafadz riwayat hadits bersambung.
25. HADITS MUDABBAJ adalah hadits yg tiap teman meriwayatkan dari teman sederajat (sebaya) baik pengambilan dan umurnya dari guru-gurunya.
26. HADITS MUTTAFIQ adalah hadits yg lafadz dan tulisan mencocoki perawinya walaupun berbeda nama perawinya. Dan bila tidak mencocoki dinamakan HADITS MUFTARIQ.
27. HADITS MU'TALIF adalah hadits yang cocok perawinya hanya dari segi tulisan (bukan lafadznya). kalau cocok tulisan dan lafadz dinamakan HADITS MUKHTALIF.
28. HADITS MUNKAR adalah hadits yang perawinya sendiri dan sifat adilnya tidak dianggap oleh perawi adil lainnya.
29. HADITS MATRUK adalah hadits yg seorang perawi menceritakan sendiri namun para muhadditsin menganggapnya dhaif. Artinya hadits ini dianggap tertolak.
30. HADITS MAUDLU' adalah hadits yg dianggap bohong bila disandarkan pada Nabi (hadits palsu). Seperti palsunya hadits LAA TUSAYYIDUNI FISSOLAH "janganlah menambahi kata sayid dalam sholat".
x

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post