Menurut ilmu bahasa, arti amar ma'ruf nahi munkar adalah menyuruh kapada kebaikan, mencegah kejahatan. Amar = menyuruh, ma'ruf = kebaikan, nahi = mencegah, munkar = kejahatan.
Dipandang dari sudut syariah kata amar ma'ruf nahi munkar itu telah menjadi istilah yang merupakan ajaran (doktrin) pokok agama islam, malah menjadi tujuan yang utama. Apalagi abul a'la al-maududi menjelaskan bahwa tujuan yang utama dari syariat adalah untuk membangun kehidupan manusia diatas dasar ma'rufat (kebaikan- kebaikan) dan membersihkannya dari hal-hal yang munkarat (kejahatan-kejahatan). Lebih jauh, ia memberikan definisi sbb: "istilah amar ma'ruf nahi munkar itu menunjukan semua kebaikan-kebaikan dan sifat-sifat yang baik, yang sepanjang massa diterima oleh hati nurani manusia sebagai sesuatu yang baik.
Sebaliknya istilah munkarat (jamak dari munkar) menunjukan semua dosa dan kejahatan - kejahatan yang sepanjang masa telah di kutuk oleh karakter manusia sebagai satu hal yang jahat. Walhasil, ma'ruf menjadi hal yang sesuai dengan karakter manusia pada umumnya dan kebutuhan-kebutuhannya, sedangkan munkarat adalah kebalikannya.
Syariat memberikan satu pandangan yang jelas tentang ma'rufat dan munkarat tersebut dan menyatakannya sebagai norma-norma yang segala sesuatu harus di sesuaikan dengannya, baik itu perilaku seseorang ataupun masyarakat "
Klasifikasi amar ma’ruf nahi munkar
Untuk memperjelas pengertian amar ma’ruf nahi munkar ada baiknya jika di uraikan secara singkat pembagiannya, dipandang dari sudut ilmi fiqih.
- Ma'ruf : syariat membagi ma'ruf itu dalam tiga kategori:
1. Fardhu atau wajib. Yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini adalah menjadi kewajiban bagi suatu masyarakat islam dan tentang hal ini syariat telah memberikan petunjuknya dengan jelas serta mengikat.
2. Sunat atau matlub. Yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini merupakan serangkaian kebaikan kebaikan yangdi anjurkan oleh syariat sehingga di laksanakan.
3. Mubah ,yakni tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini memiliki makna yang luas, sedangkan patokan dan ukurannya ialah segala sesuatu yang tidak dilarang masuk dalam kategori ini, yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya oleh syariat kepada manusia untuk memilihnya sendiri (di kerjakan atu tidak).
- Munkar : adalah segala sesuatu yang dilarang dalam islam dan di golongkan menjadi 2 kategori:
1. Haram, yaitu segala sesuatu yang dilarang secara mutlak. Umat muslim tanpa terkecuali harus menjauhkan diri dari sesuatu yang telah tegas dinyatakan haramnya.
2. Makruh, yaitu segala sesuatu yang masuk dalam kategori tidak di senangi saja. Bila dikerjakan tidak berdosa tapi jika di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
Amar ma’ruf nahi munkar yang biasa diartikan dengan “Memerintahkan untuk berbuat baik dan mencegah terjadinya perbuatn munkar” adalah salah satu perintah syara’ yang fardlu kifayah.Amar ma’ruf nahi munkar adalah satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan satu dengan lainnya, kedua hal tersebut adalah saling menetapi (talazum).
Yang disebut dengan ma’ruf adalah:
Hal ini diketahui nama dari semua yang dikenal dari ketaatan kepada Allah SWT, dan untuk mendapatkan dekat dengannya dan baik kepada orang-orang, dan semua yang bekas luka dia Shara.
Ma'ruf adalah nama bagi setiap perbuatan yang diketahui merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Azza wa Jall, mendekatkan diri kepada-Nya, berbuat baik kepada manusia, dan setiap apa yang disunahkan oleh syara '.
Sedangkan yang disebut dengan Munkar adalah kebalikan dari ma’ruf.
Dalil dari al-Qur'an adalah:
Anda adalah bangsa terbaik dibangkitkan untuk orang Perbanyakan Kebajikan dan melarang apa yang salah dan percaya pada Tuhan bahkan aman bagi orang-orang dari buku itu lebih baik bagi mereka dan kebanyakan dari mereka orang percaya yang melampaui batas (Al-Imran: 110)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Jika Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Dalil dari as-Sunnah adalah:
Anda melihat kejahatan biarkan dia mengubahnya dengan tangannya Jika dia tidak bisa, maka dengan Vbaklbh tidak bisa, di kali iman.
Barangsiapa di antara kamu sekalian yang melihat kemunkaran hendaknya merubah kemunkaran tersebut dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian adalah selemah-lemahnya iman.
Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwasanya amar ma’ruf nahi munkar memiliki tiga tingkatan:
Yang pertama dan ini adalah yang paling kuat yaitu dengan menggunakan tangan/kemampuan/kekuasaan. Ini adalah merupakan amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan fardlu ain dan wajib dilakukan dengan segera (al-wajib ‘ala al-faur) apabila memang memiliki kemampuan untuk itu.
Yang kedua: Apabila langkah pertama tidak dapat dilakukan, maka bagi orang yang melihat kemunkaran wajib melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan berpindah pada tingkatan yang kedua, yaitu dengan menggunakan lisan.
Ketika melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan menerapkan cara yang pertama, hendaknya pertama kali dilakukan dengan kelemah lembutan dan kasih sayang.
Apabila dua tingkatan ini tidak bisa dilakukan, maka hendaknya menerapkan amar ma’ruf nahi munkar tingkat ketiga, yaitu dengan cara melakukan pengingkaran dalam hati/tidak senang dengan adanya kemungkaran tersebut dan haram untuk cuek bebek atau tidak perduli ketika melihat terjadinya suatu kemungkaran. Dan tingkatan yang ketiga ini merupakan amar ma’ruf yang dilakukan sebab adanya kelemahan iman.
Dalam melakukan amar ma'ruf nahi munkar ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak melakukannya, yaitu:
1. Orang yang akan melakukannya adalah seorang yang 'Alim (benar-benar mengerti) dengan apa yang diperintahkannya atau yang dicegahnya tersebut.
2. Hendaknya amar ma’ruf yang dilakukan TIDAK menyebabkan kemunkaran atau kerusakan yang lebih besar.
3. Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaknya memiliki prasangka kuat bahwa yang dilakukannya tersebut bisa berfaedah.
Ketika dua syarat yang pertama tidak dapat dipenuhi, maka HARAM untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Bila syarat yang ketiga tidak dapat dipenuhi, maka kewajiban amar ma'ruf nahi munkar adalah gugur.
Tulisan ini disarikan dari kitab Syarah ash-Shawi 'ala Jauharah at-Tauhid karya syaikh al-Imam al-Faqih Ahmad bin Muhammad al-Maliki ash-Shawi.