HUKUM PERDATA DI INDONESIA



Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam
ini.






SEJARAH HUKUM
PERDATA

Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post