Ahlussunnah wal Jama'ah yang dikembangkan oleh NU memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi rujukan bagi tingkah laku sosial dan pemahaman keagamaan warga NU.
Prinsip dasar Ahlussunnah wal Jama'ah, yang bersumber kepada al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas ini telah menjadi paradigma sosial-kemasyarakatan warga NU yang terus dikembangkan sesuai dengan konteks perkembangan masyarakat Islam dan pemikirannya.(24
Prinsip-prinsip dasar ini meliputi :
Pertama, prinsip tawassuth, yaitu jalan tengah, tidak ekstrem kanan atau kiri.
Dalam paham Ahlussunnah wal Jama'ah, baik di bidang hukum (syarî'ah) bidang akidah, maupun bidang akhlak, selalu dikedepankan prinsip tengah-tengah. Juga di bidang kemasyarakatan selalu menempatkan diri pada prinsip hidup menjunjung tinggi keharusan berlaku adil, lurus di tengah-tengah kehidupan bersama, sehingga ia menjadi panutan dan menghindari segala bentuk pendekatan ekstrem.
Sikap moderasi Ahlussunnah wal Jama'ah tercermin pada metode pengambilan hukum (istinbâth) yang tidak semata-mata menggunakan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Begitu pula dalam berfikir selalu menjembatani antara wahyu dengan rasio (al-ra'y). Metode (manhaj) seperti inilah yang diimplementasikan oleh imam mazhab empat serta generasi lapis berikutnya dalam menelorkan hukum-hukum. (25
Moderasi adalah menegahi antara dua pikiran yang ekstrem; antara Qadariyah (free-willism) dan Jabariyah (fatalism), ortodoks salaf dan rasionalisme Mu'tazilah, dan antara sufisme falsafi dan sufisme salafi. (26
Penerapan sikap dasar tawassuth dalam usaha pemahaman al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam, dilakukan dalam rangka :
(1) Memahami ajaran Islam melalui teks mushhaf al-Qur'an dan kitab al-Hadits sebagai dokumen tertulis;
(2) Memahami ajaran Islam melalui interpretasi para ahli yang harus sepantasnya diperhitungkan, mulai dari sahabat, tabi'in sampai para imam dan ulama mu'tabar;
(3) Mempersilahkan mereka yang memiliki persyaratan cukup untuk mengambil kesimpulan pendapat sendiri langsung dari al-Qur'an dan al-Hadits.(27
Kedua, prinsip tawâzun, yakni menjaga keseimbangan dan keselarasan, sehingga terpelihara secara seimbang antara kepentingan dunia dan akherat, kepentingan pribadi dan masyarakat, dan kepentingan masa kini dan masa datang. Pola ini dibangun lebih banyak untuk persoalan-persoalan yang berdimensi sosial politik. Dalam bahasa lain, melalui pola ini Ahlussunnah wal Jama'ah ingin menciptakan integritas dan solidaritas sosial umat. (28
Dalam politik. Ahlussunnah wal Jama'ah tidak selalu membenarkan kelompok garis keras (ekstrim). Akan tetapi, jika berhadapan dengan penguasa yang lalim, mereka tidak segan-segan mengambil jarak dan mengadakan aliansi. Jadi, suatu saat mereka bisa akomodatif, suatu saat bisa lebih dari itu meskipun masih dalam batas tawâzun. (29
Ketiga, prinsip tasâmuh, yaitu bersikap toleran terhadap perbedaan pandangan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu'iyah, sehingga tidak terjadi perasaan saling terganggu, saling memusuhi, dan sebaliknya akan tercipta persaudaraan yang islami (ukhuwwah islâmiyyah).
Berbagai pemikiran yang tumbuh dalam masyarakat Muslim mendapatkan pengakuan yang apresiatif. Keterbukaan yang demikian lebar untuk menerima berbagai pendapat menjadikan Ahlussunnah wal Jama'ah memiliki kemampuan untuk meredam berbagai konflik internal umat. Corak ini sangat tampak dalam wacana pemikiran hukum Islam yang paling realistik dan paling banyak menyentuh aspek relasi sosial. (30
Dalam diskursus sosial-budaya, Ahlussunnah wal Jama'ah banyak melakukan toleransi terhadap tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat, tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan tetap berusaha untuk mengarahkannya. Formalisme dalam aspek-aspek kebudayaan dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama'ah tidaklah memiliki signifikansi yang kuat. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam tradisi kaum Sunni terkesan hadirnya wajah kultur Syi'ah atau bahkan Hinduisme. (31
Sikap toleran Ahlussunnah wal Jama'ah yang demikian telah memberikan makna khusus dalam hubungannya dengan dimensi kemanusiaan secara lebih luas. Hal ini pula yang membuatnya menarik banyak kaum muslimin di berbagai wilayah dunia. Pluralistiknya pikiran dan sikap hidup masyarakat adalah keniscayaan dan ini akan mengantarkannya kepada visi kehidupan dunia yang rahmat di bawah prinsip ketuhanan.(32
keempat, prinsip amar ma'ruf nahi munkar(menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dengan prinsip ini, akan timbul kepekaan dan mendorong perbauatan yang baik dalam kehidupan bersama serta kepekaan menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan kehidupan ke lembah kemungkaran.
Jika empat prinsip ini diperhatikan secara seksama, maka dapat dilihat bahwa ciri dan inti ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah adalah pembawa rahmat bagi alam semesta (rahmah li al- 'âlamîn).
Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA, at, all.; 19.800
Di antara enam agama besar di dunia, Islam tergolong agama dakwah. Agama dakwah yang dimaksud adalah agama yang di dalamnya usaha menyebarluaskan kebenaran dan mengajak orang- orang yang belum mempercayainya dianggap sebagai tugas suci oleh pendirinya atau oleh para penggantinya. Semangat memperjuangkan kebenaran itulah yang tak kunjung padam dari jiwa para penganutnya sehingga kebenaran itu terwujud dalam pikiran, kata-kata, dan perbuatan. Semangat memperjuangkan kebenaran inilah yang mendorong umat Islam untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam kepada penduduk di tiap negeri yang mereka datangi, dan ini merupakan kewajiban agama bagi mereka yang disebut da’i atau muballigh.
Dengan semangat dakwah seperti itulah, pada abad ke-9 Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Bagdad mengirimkan delegasi dakwah yang terdiri dari orangorang Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera Utara.Pada tahun 1042 berdiri kerajaan Islam Samudera Pasai dan pada tahun 1025 berdiri Kerajaan Islam Aceh. Al-Malikus Shaleh merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan menganut madzhab Syafi’i. Bahkan menurut catatan sejarah, pada tahun 840 telah berdiri
kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak. Dapat dipastikan bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia sebelum tahun berdirinya kerajaan itu, karena ketika kerajaan itu berdiri sebagian besar penduduknya telah cukup lama memeluk agama Islam. Sementara Islam masuk ke Pulau Jawa diperkirakan pada akhir abad ke-14 atau awal abad ke-15. Pada saat itu, dengan dukungan Walisongo, Raden Patah mendirikan Kerajaan Demak. Berkat dakwah yang dilakukan Walisongo, Islam berkembang pesat sehingga dalam waktu yang relatif singkat hampir seluruh masyarakat Jawa memeluk agama Islam.Menyusul kemudian berdiri beberapa kerajaan Islam di Ternate, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Pada abad ke-16, Islam telah menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Perkembangan Islam yang berhaluan Aswaja bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo dan Islam lainnya mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Islam melalui lembaga pesantren. Pesantren tampil dan berperan sebagai pusat penyebaran dan pendalaman agama Islam secara Iebih terarah. Dari pesantren inilah lahir lapisan masyarakat dengan tingkat kesadaran dan pemahaman agama yang relatif utuh dan lurus.
Seiring dengan dibukanya Terusan Suez tahun 1869, terjadi kontak langsung antara umat Islam di Indonesia dan dunia Islam Iainnya, termasuk negaranegara Arab. Tidak saja melalui jamaah haji, tetapi juga melalui sejumlah pelajar Indonesia di negara-negara Arab, sehingga perkembangan agama dan ilmu pengetahuan Islam makin pesat.Seiring dengan perkembangan pengetahuan Islam melalui kontak langsung tersebut, telah masuk faham-faham Islam Iainnya yang bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membendung arus faham-faham lain tersebut dan untuk membentengi mayoritas umat Islam Indonesia, para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan jam’iyyah (organisasi) yang di kemudian hari dikenal dengan Nahdlatul Ulama yang berarti kebangkitan ulama. Nama yang dipilih adalah kebangkitan, bukan sekadar perkumpulan atau perhimpunan. Yang bangkit adalah para ulama yang menjadi panutan umat. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan pada tanggal 16 Rajab 1334 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya.
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyyah Islamiyyah berdasarkan faham Aswaja dan menganut salah satu dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Nahdlatul Ulama bertujuan berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Islam Aswaja dan menganut salah satu madzhab empat di tengah-tengah kehidupan di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Setiap warga negara Indonesia yang menganut faham ini hendaknya memahami dan mendalami faham ini. Untuk itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyusun buku yang terdiri dari muqaddimah, empat bab isi, dan khatimah.
Bab I berisi pengertian dan sejarah lahir Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat memahami definisi atau apa yang dimaksud dengan Aswaja, baik yang bersifat ishtilahi maupun yang bersifat substantif. Juga memahami dalil-dalil yang dipergunakan Aswaja sebagai faham yang menyelamatkan umat Islam dari neraka. Di samping itu, pembaca dapat mengetahui ruang Iingkup Aswaja yang secara garis besar meliputi aspek akidah, fiqih dan akhlak. Selain itu juga latar belakang lahirnya Aswaja yang secara terminologis lahir seiring dengan munculnya madzhab kalam Al-Asy’ari dan Al- Maturidi, yang tidak dapat dipisahkan dengan mata rantai sebelumnya, dimulai dan periode Ali ibn Abi Thalib. Akhirnya melalui bab ini pembaca dapat memahami pola (manhaj) berpikir Aswaja.
Bab II mengenal faham Aswaja yang meliputi akidah, syari’ah, tashawuf dan akhlak. Melalui bab ini pembaca dapat memahami faham Aswaja mencakup pengertian iman, rukun iman, ciri khas akidah Aswaja dan khalifah sesudah Rasulullah SAW menurut Aswaja. Demikian pula pembaca dapat mengetahui sumber-sumber hukum Islam menurut Aswaja, disertai alasan-alasan dan dalil-dalilnya. Di samping itu, pembaca dapat mengetahui faham Aswaja tentang sumber-sumber keteladanan bagi umat Islam dalam melaksanakan berbagi kehidupan, termasuk tashawuf dan akhlak.
Bab III mengenal NU dan Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat mengetahui penyebaran Islam di Indonesia, yang diperkirakan pada abad ke-7 dan diikuti berdirinya pusat-pusat kekuasaan dalam bentuk kerajaan Islam di berbagai wilayah Indonesia, sehingga agama Islam dianut mayoritas penduduk Indonesia. Umat Islam di Indonesia pada umumnya menganut madzhab Aswaja. Akhirnya para ulama bangkit mendirikan jam’iyyah Nahdlatul Ulama untuk membentengi warga Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari arus faham lain yang bententangan dengan Aswaja. Kemudian pembaca juga dapat memahami Aswaja yang dianut oleh jam’iyyah NU.
Bab IV mengenal aktualisasi Aswaja yang meliputi aktualisasi wawasan Aswaja, aktualisasi materi Aswaja, perspektif sosial politik, perspektif hak asasi manusia, perspektif ekonomi, perspektif budaya, perspektif pertahanan dan keamanan, perspektif pendidikan, perspektif ilmu pengetahuan dan teknologi, perspektif sumber daya manusia, dan perspektif lingkungan hidup.
Melalui bab ini pembaca dapat mengkaji bentuk-bentuk pemerintahan yang sesuai dengan Aswaja. Tentu saja tipologi masa Rasulullah SAW dan Khulafa’ur Rasyidin merupakan acuan utama dalam bentuk politik dan bernegara. Yang direalisasikan dalam suatu negara adalah prinsip-prinsip al-‘adalah (keadilan), al-hurriyah (kebebasan), al-musawah (persamaan), dan asy-syura (musyawarah). Mengenai hak asasi manusia, pembaca bisa mengkaji ushulul khamsah (lima prinsip pokok) tentang jaminan agama, jiwa, akal, harta, kehormatan dan keturunan. Di samping itu, pembaca dapat mengkaji prinsip perekonomian Aswaja, religiusitas seni budaya, seni sebagai sarana pendidikan dan dakwah, pandangan ulama terhadap seni budaya dan seni sebagai sarana perjuangan.
Hasil Pencarian
Faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah
... Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera ... Shaleh merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan menganut madzhab Syafi’i. Bahkan menurut ... Perkembangan Islam yang berhaluan Aswaja bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo ... Islam Iainnya yang bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut oleh mayoritas umat Islam ... mayoritas umat Islam Indonesia, para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan ... jam’iyyah diniyyah Islamiyyah berdasarkan faham Aswaja dan menganut salah satu dari madzhab empat: ... berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Islam Aswaja dan menganut salah satu madzhab empat di ... Bab I berisi pengertian dan sejarah lahir Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat memahami definisi ... apa yang dimaksud dengan Aswaja, baik yang bersifat ishtilahi maupun yang ... Juga memahami dalil-dalil yang dipergunakan Aswajasebagai faham yang menyelamatkan umat Islam dari ... itu, pembaca dapat mengetahui ruang Iingkup Aswaja yang secara garis besar meliputi aspek akidah, ... akhlak. Selain itu juga latar belakang lahirnyaAswaja yang secara terminologis lahir seiring dengan ... ini pembaca dapat memahami pola (manhaj) berpikir Aswaja. Bab II mengenal faham Aswaja yang ... Melalui bab ini pembaca dapat memahami faham Aswaja mencakup pengertian iman, rukun iman, ciri khas ... dan khalifah sesudah Rasulullah SAW menurut Aswaja. Demikian pula pembaca dapat mengetahui ... hukum Islam menurut Aswaja, disertai alasan-alasan dan dalil-dalilnya. Di ... itu, pembaca dapat mengetahui faham Aswaja tentang sumber-sumber keteladanan bagi umat Islam ... dan akhlak. Bab III mengenal NU dan Aswaja. Melalui bab ini pembaca dapat mengetahui ... Islam di Indonesia pada umumnya menganut madzhab Aswaja. Akhirnya para ulama bangkit mendirikan jam’iyyah ... dari arus faham lain yang bententangan dengan Aswaja. Kemudian pembaca juga dapat memahami Aswaja yang ... jam’iyyah NU. Bab IV mengenal aktualisasi Aswaja yang meliputi aktualisasi wawasanAswaja, ... materi Aswaja, perspektif sosial politik, perspektif hak asasi ... bentuk-bentuk pemerintahan yang sesuai dengan Aswaja. Tentu saja tipologi masa Rasulullah SAW dan ... itu, pembaca dapat mengkaji prinsip perekonomian Aswaja, religiusitas seni budaya, seni sebagai sarana ...http://www.lakpesdam.or.id/publikasi/302/faham-ahlus-sunnah-wal-jamaah · Jan 14, 10:23 AM
Menafsir Kalam Tuhan (Tashwirul Afkar 18)
... Teologi Kemanusiaan: Refleksi Kritis Teologi Aswaja Rumadi ...
http://www.lakpesdam.or.id/publikasi/53/tashwirul-afkar-18 · Jan 16, 06:42 PM
Menguatkan Basis Ideologis Gerakan NU
... Dalam konteks NU, Aswaja merupakan basis ideologis pemikiran dan gerakan ... Ideologi Aswaja inilah yang harus dan senantiasa disemaikan dalam ... tubuh NU sendiri plural, berbeda-beda mengartikan Aswaja misalnya? Barangkali seperti itu. Inilah ... rumah NU. Ke depan, NU harus merumuskan ideologi Aswaja yang baik, sehingga bisa diterima semua ... sendiri-sendiri. Apakah nilai-nilaiAswaja semacam tawazun, tawassuth, dll hanya tafsir ... dari ideologiAswaja? Sebenarnya tawassuth dan lain-lain, ... NU agar warganya konsisten dengan ideologi Aswaja? Barangkali NU harus merumuskan kembali ... NU, termasuk Aswaja. Seperti yang sering disampaikan para tokoh NU, ...
NU dan Pertarungan Ideologi Islam
... …NU Harus Merumuskan Ideologi Aswaja yang Baik ...
http://www.lakpesdam.or.id/publikasi/114/nu-dan-pertarungan-ideologi-islam · Apr 12, 10:51 AM
Manhajul Fikr NU: Sebuah Pencarian yang Tak Tuntas (Tashwirul Afkar 19)
... Masih NU Sepanjang Berpikir dalam Koridor Aswaja†KH. Sadid Jauhari ... ASWAJA DAN IMPLEMENTASI KEMASLAHATAN PUBLIK ...http://www.lakpesdam.or.id/publikasi/76/tashwirul-afkar-19 · Jun 1, 07:25 PM
PEREBUTAN IDENTITAS ISLAM (Tashwirul Afkar 16)
... Upaya Transformasi Konsep Aswaja Klasik Agus Sudibyo ...
Membangun Militansi Kader, PP LAKPESDAM NU adakan Pendidikan Ke-NU-an
... NU, Khittah NU 1926, Mabadi’ khoira ummah, Aswaja, dll. Kegiatan yang melibatkan jaringan ...
Bangsa & Ideologi Transnasional
... Islam ala NU adalah Islam ahlusunnah waljamaah (aswaja) yang berkarakter nusantara. Secara usia ... Sedangkan NU harus terus memperkuat pemahaman aswajanya ke seluruh struktur dan kultur di bawah NU. ... pengimpor ideologi. Penguatan Aswaja Maraknya berbagai macam ideologi ... dan memperkuat ajaran ahlusunnah wal jamaah (aswaja) yang selama ini dijalankan NU. Ini karena dewasa ... banyak anak-anak NU yang tidak mengetahui ajaran aswaja seperti yang diajarkan oleh Hadratussyaikh KH ... ini untuk merobohkan stelsel nasional kita: Aswaja dan ideologi nasional Pancasila. Wallahu- ’alam ...
PWNU Jawa Timur Gelar Halaqah Khittah Nahdliyah
... beberapa materi penting meliputi pemahaman Aswaja baik dari aspek ubudiyah, aspek sosial, maupun ...
Kembali Ke Dakwah Para Sunan
... Timur, narasumber dalam acara diskusi bertajuk ’Aswaja di Zaman Modern’ dalam acara Penguatan Kader ...
Muladi Mughni[1]
(Disampaikan pada acara Latihan Dasar Kader PMII di Taman Mini Jaktim)
Pendahuluan
Memahami Aswaja (Ahlussunah Waljamaah) sebagai sebuah metode pemikiran dan pergerakan Islam masih sangat penting, khususnya dewasa ini di mana Islam tengah berada di persimpangan jalan antara kutub kanan dan kiri. Tarik menarik yang terjadi antara dua kutub ini tidak terlepas dari pergulatan Islam itu sendiri dengan realitas yang selalu hidup. Wacana penyegaran pemahamanan keagamaan kemudian menjadi sebuah kebutuhan jaman yang tidak dapat terelakkan. Boleh dibilang bahwa unsur dinamik yang terdapat dalam agama Islam sejatinya terletak pada multi-interprestasi yang selalu berkembang dalam merespon perubahan realitas yang terjadi melalui satu titik mainstream Islam berupa pedoman kitab dan sunnah yang diyakini oleh umatnya.
Hal ini yang membedakan dengan agama-agama lainnya, penyeregamanan (konvergensi) satu model interprestasi sumber otentik agama yang dimilikinya menjadikan nilai sebuah agama itu justru kehilangan kesegarannya. Betapapun secara historis upaya memunculkan bentuk tafsir yang berbeda tersebut telah ada, namun muaranya lebih kepada pengelupasan agama yang mereka anut dari panggung kehidupan materialistik.[2]
Sebagai bukti dari dinamika progresif yang terdapat dalam Islam ini, adalah dari larisnya wacana-wacana keislaman yang diangkat baik dalam skup nasional ataupun internasional, yang dijelmakan ke dalam ruang aktualisasi gagasan dan karya, baik buku, jurnal, institusi, seminar, pelatihan dan lain-lain. Wacana yang diangkat pun sangat beragam dari mulai yang paling kanan sampai yang paling kiri, dari yang paling fundamentalis sampai yang liberal. Seluruhnya membentuk siklus pencerahan yang berangkat dari misi mengembalikan Islam sebagai sebuah agama yang mampu menjadi solusi masa kini dan juga masa depan, dan nampaknnya tidak ada yang meyempalkan wacananya dari sumber otentik al-kitab dan sunnah.
Dari sini sesungguhnya yang diperlukan dari kita adalah kearifan untuk menyikapi problematika multi-tafsir pemahaman keagamaan ini secara apresiatif dan tidak dianggap sebagai sebuah pencemaran agama. Yang harus dipersiapkan adalah sejauhmana kesanggupan kita melakukan dialektika yang komprehensif dalam menyaring gagasan mana yang lebih berdaya manfaat dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam masa kini. Di samping kebesaran hati kita untuk membuka pikiran dalam menerima berbagai varian gagasan yang dimunculkan tersebut. Tak terkecuali bagi Aswaja yang telah lama diyakini sebagai teologi yang banyak diyakini atau dianut oleh umat Islam di dunia, ia juga tak ubahnya mangalami dialektika multi-tafsir yang sama. Maka menggiring Aswaja pada satu bentuk konsep yang tunggal hanya akan menjadikan ajaran Aswaja kehilangan kesegarannya. Lebih-lebih aswaja hanya berfungsi sebagai salah satu bentuk metode berpikir dalam memahami lautan Islam dan keislaman yang maha luas.
Aswaja dan Klaim Keselamatan
Munculnya Aswaja sebagai sebuah sistem atau paham tidak lepas dari kondisi sosio-politik pada masa awal Islam yang berkisar pada paruh awal abad ketiga hijriyah, di mana kekuasaan politik Islam baru mengalami masa transisi dari kekuasaan Dinasti Umayyah kepada Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu sangat marak tradisi intelektual baik dalam bentuk perwujudan karya lokal ataupun pemindahan karya luar untuk proses transformasi internal. Di mana perhatian dinasti Abbasiah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan sungguh begitu tampak, dan seakan menjadi prioritas proyek pembangunan rezim kekuasaannya. Di samping pula mulai lahirnya beragam pemikiran umat Islam dalam merespon berbagai persoalan yang baru muncul ketika itu. Tepatnya dibawah kepiawaian intelektual Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H.) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H.) aswaja sebagai sebuah paham dan teologi independen mulai diperkenalkan.
Sebelumnya di era kenabian, umat Islam masih bersatu, dalam artian tidak ada golongan A dan tidak ada golongan B, tidak ada pengikut akidah A dan tidak ada pengikut B, semua berada dibawah pimpinan dan komando Rasulullah Saw. Bila terjadi masalah atau perbedaan pendapat antara para sahabat, mereka langsung datang kepada Rasulullah Saw. itulah yang menjadikan para sahabat saat itu tidak sampai terpecah belah, baik dalam masalah akidah, maupun dalam urusan duniawi.
Kemudian setelah Rasulullah Saw. wafat benih-benih perpecahan mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali RA. menjadi khalifah. Namun perpecahan tersebut hanya bersifat politik, sedang akidah mereka tetap satu, meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan oleh Ibnu Saba’, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus faham Syi’ah (Rawafid). Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perpecahan dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah paham-paham yang bermacam-macam yang dapat dibilang ‘menyempal’ dari ajaran Rasulullah Saw.
Saat itu umat Islam terpecah dalam dua bagian, satu bagian dikenal sebagai golongan-golongan ahli bid’ah, atau kelompok-kelompok sempalan dalam Islam, seperti Mu’tazilah, Syi’ah (Rawafid), Khawarij dan lain-lain. Sedang bagian yang satu lagi adalah golongan terbesar, yaitu golongan orang-orang yang tetap berpegang teguh kepada apa-apa yang dikerjakan dan diyakini oleh Rasulullah Saw. bersama sahabat-sahabatnya.[3]
Golongan yang terakhir inilah yang kemudian menamakan golongan dan akidahnya Ahlus Sunnah Waljamaah. Jadi golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah-sunnah nabi dan jamaatus shohabah. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : “bahwa golongan yang selamat dan akan masuk surga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku (Rasulullah Saw) kerjakan bersama sahabat-sahabatku”.[4]
Dengan demikian akidah Ahlus Sunnah Waljamaah adalah akidah Islam yang dibawa oleh Rasulullah dan golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah umat Islam. Sedang golongan-golongan ahli bid’ah, seperti Mu’tazilah, Syi’ah (Rawafid) dan lain-lain, adalah golongan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah Saw yang berarti menyimpang dari ajaran Islam. Dengan demikian hakekatnya embrio akidah Ahlus Sunnah Waljamaah itu sudah ada sebelum lahirnya Abu Hasan al-Asyari dan al-Maturidi. Begitu pula sebelum timbulnya ahli bid’ah atau sebelum timbulnya kelompok-kelompok sempalan.
Sekalipun pemahaman tentang klaim keselamatan yang hanya dimiliki oleh kelompok Aswaja telah banyak dikritik oleh banyak pemikir dan ulama Islam, khususnya dari aspek penjabaran klasifikasi perpecahan yang terjadi di tubuh umat Islam ke dalam angka pas 73 kelompok, diragukan oleh sebagian ulama. Contohnya beberapa ulama seperti Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), atau as-Sahrasthani (w. 548 H), dan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) lebih memahami redaksional hadits perpecahan umat Islam (Hadits Furqah) secara harafiah. Sehingga berkonsekuensi pada upaya mereka untuk mencocok-cocokkan kelompok Islam yang dianggap “sempalan” sampai pas mencapai 72 kelompok dan hanya satu kelompok saja yang selamat. Padahal secara kebahasaan, dan tafsir al-Qur’an dalam hal yang berkaitan dengan redaksi penyebutan angka, tidak mesti menunjukkan angka yang pas seperti yang termaktub, melainkan indikasi tentang banyaknya atau menjamurnya suatu hal yang menjadi obyek pembahasan.
Contohnya, dalam ayat al-Qur’an surat at-Taubah: ayat 80, tentang istighfarnya nabi Muhammad sebanyak 70 kali atau lebih atas orang-orang yang munafiq, tidak berarti harus pas dengan 70 kali sebagaimana redaksi yang ada. Atau seperti dalam surat Luqman: ayat 27, yang menerangkan tentang 7 laut yang digunakan sebagai tinta untuk menghitung nikmat Allah Swt, tidak bermakna 7 pas, sebab sekalipun ia lebih, semisal 70 atau 700 pun akan sama hasilnya; tidak akan dapat mampu menghitung nikmat Allah dimaksud. Intinya angka yang tertera dalam redaksi hadits perpecahan umat Islam tidak bermakna harafiah (terbatas angka tertera).[5]
Terlepas dari shahih dan tidaknya hadits di atas, kenyataannya sampai saat ini masih berlaku klaim-klaim keselamatan sebagai impak dari testimoni hadist tersebut. Jika yang dimaksud Ahlussunah Waljamaah ialah satu-satunya kelompok yang selamat dan masuk syurga, seluruh sekte dalam Islam akhirnya mengklaim sebagai Ahlussunah. Muhammad Abduh mengutip perkataan Jalauddin al-dawâni bahwa: Nashiruddin at-Thushy menganggap kelompok yang selamat tersebut adalah sekte Syi’ah Imamiyyah. [6] Sementara sebagian ulama lainnya menganggap kelompok As-Sya’irah lah kelompok yang selamat tersebut. Sedang Ibnu Taimiyyah berpandangan, kelompok ahlu hadits yang seluruh prilaku dan perkataannya senantiasa disesuaikan dengan pola hidup Rasulullah Saw lah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Dewasa ini malah baik kelompok salafi dan ahlu hadits masing-masing mengklaim sebagai pengikut ahlussunah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Bahkan sebagian pemikir kontemporer beranggapan bahwa Mu’tazilah lah yang lebih dahulu lahir dan paling berhak untuk menyandang label Ahlussunah Waljamaah ketimbang yang lainnya. [7]
Bagi saya, terminologi keselamatan tidak harus selalu berada pada salah satu kelompok yang disebut di atas, dapat saja kebenaran diperoleh atau didapat pada seluruh kelompok Islam yang ada, baik kelompok as-Sya’irah, Syi’ah, Ahlu Hadits, ataupun Mu’tazilah. Sebagaimana sisi kekeliruan atau kesalahan dalam ijtihad yang mereka lakukan juga relatif mungkin terjadi. Mengingat perbedaan pendapat yang kerap terjadi bukan selalu pada ranah akidah atau ushuluddin, melainkan pada ranah furu’iyyah yang tidak ada kaitannya dengan persoalan justifikasi iman atau kafir.
Dengannya kita patut meragukan kebenaran testimoni Imam as-Shahrastani: ”Jika kebenaranan dalam persoalan aqliyat (rasional) berwajah satu, maka sangat logis jika kebenaran itu pun seharusnya berada pada satu wajah kelompok Islam”, mengingat pendapat atau pandangan suatu kelompok tidak harus secara mutlak kita terima atau pun kita tolak. Pada ranah ini selalu berlaku relatifitas ijtihad yang merupakan karateristik kelenturan syariat yang dimiliki oleh Islam.
Aswaja-NU: Sebuah Pengenalan Singkat
Adapun Aswaja-NU adalah hasil rumusan Ahlussunnah waljamaah oleh kalangan tradisionalis Islam di Indonesia. Eksistensi Komunitas ini dikenal sejak penyebaran Islam era pertama di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya pusat-pusat pengajaran Islam berupa pesantren di seluruh nusantara. Tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang itulah yang kemudian diformalkan dengan pembentukan sebuah organisasi bernama Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926 M.
Berdirinya organisasi ini, selain karena tuntutan dinamika lokal juga karena momentum internasional yang terjadi pada waktu itu. Pada tingkat lokal, ulama-ulama dari sayap pesantren merasa perlu mengkonsolidasikan diri untuk memagari tradisi-tradisi keagamaan yang sudah ada dari ”serangan” dakwah kalangan modernis. Mereka ini merupakan kelanjutan dari misi penyebaran ajaran Wahhabi dengan isu utamanya yang dikenal dengan ”anti TBC” (Tachayul, Bid’ah dan Churafat). Dalam konteks internasional, para ulama berkepentingan untuk bersatu guna menyampaikan aspirasi umat Islam Indonesia tentang kebebasan bermadzhab dan menentang gagasan pemusnahan situs-situs bersejarah di Haramain. Hal itu terjadi karena Penguasa Hijaz yang baru, Ibn Sa’ud, hendak menerapkan paham Wahhabi di wilayah kekuasaannya itu.
Dalam ”Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyat Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah” (Preambule AD-ART NU) yang ditulis Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari secara tegas terdapat ajakan kepada para ulama Ahl al-Sunnah wal Jama’ah untuk bersatu memagari umat dari propaganda pada ”ahli bid’ah”. Yang dimaksud tentu saja adalah orang-orang pendukung ajaran Wahhabi yang dalam da’wahnya selalu mencela tradisi-tradisi seperti tahlilan, ziarah kubur, qunut, tawassul dan lain-lain sebagai perbuatan Bid’ah. Selain itu, mereka menganggap kebiasaan-kebiasaan para santri yang lain sebagai sesuatu yang mengandung unsur Tahayyul dan Khurafat. Mereka juga menyatakan bahwa kepengikutan terhadap ajaran madzhab merupakan sumber bid’ah, dan oleh karenanya umat Islam harus berijtihad (ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah)Dengan demikian, yang dimaksud dengan ”Aswaja” oleh NU adalah pola keberagamaan bermadzhab. Pola ini diyakini menjamin diperolehnya pemahaman agama yang benar dan otentik, karena secara metodologis dapat dipertanggungjawabkan transmisinya dari Rasulullah sebagai penerima wahyu sampai kepada umat di masa kini. Metode ini mempersyaratkan adanya Tasalsul (mata rantai periwayatan).
Selain itu, pola ini mengandung penghargaan terhadap tradisi lama yang sudah baik dan sikap responsif terhadap inovasi baru yang lebih bagus (al-muhafadhoh ’ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah). Dengan demikian, dalam konteks budaya, Aswaja mengajarkan kita untuk lebih selektif terhadap pranata budaya kontemporer, tidak serta merta mengadopsinya sebelum dipastikan benar-benar mengandung maslahat.[8] Demikian juga terhadap tradisi lama yang sudah berjalan, tidak boleh meremahkan dan mengabaikannya sebelum benar-benar dipastikan tidak lagi relevan dan mengandung maslahat. Sebaiknya tradisi-tradisi tersebut perlu direaktualisasi sesuai dengan perkembangan aktual apabila masih mengandung relevansi dan kemaslahatan.
Pada perkembangannya, definisi Aswaja berkembang menjadi sebagai berikut : ”Paham keagamaan yang dalam bidang Fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) ; dalam bidang Aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Imam Maturidi, dan ; dalam bidang Tasawuf mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junayd al-Baghdady”. Definisi tersebut sebenarnya merupakan penyederhanaan dari konsep keberagamaan bermadzhab.
Pengertian ini dimaksudkan untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini bukan berarti NU menyalahkan mazhab-mazhab mu’tabar lainnya, melainkan NU berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya, warga NU akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem bermazhab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah Waljamaah. [9]
Di luar pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan hanyalah sebuahmanhaj al-fikr (cara berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa Ahlussunnah Waljamaah sebagaimanhaj al-fikr adalah produk yang bebas dari realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.[10]
Pada Munas Alim Ulama di Lombok, dicetuskan bahwa keterikatan terhadap madzhab tidak hanya secara Qawlan (produk yang dihasilkan) saja, tetapi juga Manhajiyyan (metode berpikirnya). Keputusan Ini juga menjadi jawaban atas kritikan bahwa pola bermadzhab dalam tradisi keagamaan NU itu ternyata membuat umat jumud, tidak berkembang.
NU juga telah merumuskan pedoman sikap bermasyarakat yang dilandasi paham Aswaja, yakni Tawasuth (moderat), Tasamuh(toleran), Tawazun (serasi dan seimbang), I’tidal (adil dan tegas), danAmar Ma’ruf Nahy Munkar (menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran).[11]
Aswaja juga mengandung ajaran tentang sikap menghargai mayoritas dan perbedaan. Oleh karenanya, NU sebagai penganut Aswaja lebih apresiatif terhadap paradigma demokrasi. Bagi NU, perbedaan di tengah umat merupakan keniscayaan. Karena itu harus disikapi secara arif dengan mengedepankan musyawarah. Tidak boleh disikapi secara radikal dan ekstrem hanya karena keyakinan atas kebenaran sepihak. Dalam Aswaja dikenal dengan prinsip al-Sawad al-A’dham, berdasarkan hadits Nabi: fa idza raiytum ikhtilafan fa’alaykum bi sawad al-a’dzam..(jika kalian menjumpai perbedaan, ikutilah golongan yang terbanyak). Prinsip al-Sawad al-A’dhom ini didasarkan atas asumsi populer sebagaimana dalam hadits: ”La tajtami’u ummati ’ala al-dlalalah” (umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan).
Sikap kemasyarakatan seperti diataslah yang membuat NU dapat diterima dan bekerjasama dengan semua kalangan, baik dalam internal umat Islam, lintas agama dan bahkan dalam hubungan-hubungan internasional. Hal ini dikarena NU mampu menyajikan Islam yang rahmatan lil-’Alamin, ramah, toleran, dan tidak ekstrem.
ASWAJA dan Problematika Kemanusiaan Masa Depan
Ideologi apapun akan tampak kering jika pada tataran praksisnya sulit bersentuhan dengan realitas kemanusiaan yang mengitarinya. Selayaknya saat ini perdebatan konsep ataupun teologi Aswaja tidak lagi harus berkutat pada tataran teroritis-normatif, akan tetapi sudah harus melampaui batas-batas teologi itu sendiri sehingga Aswaja tidak lagi disikapi sebatas sebuah landasan berpijak atau metode berfikir an sich. Seiring dengan proses tentu metode ini akan terus melakukan evolusinya ke arah yang lebih akseptabel, begitu pula dengan pemahaman umat dalam melakukan penyelarasan faktualnya.
Katakanlah saat ini Aswaja baik sebatas metode berfikir ataupun kerangka bermazhab yang ideal telah mulai terbangun –khususnya di kalangan Nahdhiyin-, langkah selanjutnya adalah bagaimana kesadaran yang telah terbangun itu menggugah para pengikut Aswaja ini untuk merealisasikan nilai-nilai yang ada dalam beberapa mazhab yang mu’tabar di atas ke dalam ruang aplikasi hidup yang lebih nyata. Bahwa benarkah nilai-nilai Aswaja yang berupa sikap moderasi dan toleran atau adil menjadi kesadaran komunal dalam berbuat (amaliy) para pengikut Aswaja tersebut. Seberapa besar pola pikir (mind-sett) mazdahib baik fikih, akidah, dan tasawuf memberikan inspirasi bagi sebuah pergulatan pemikiran yang selalu berproses dan bukan sebatas produk pemikiran yang telah siap jadi (stagnan). Baru setelah itu, mampukah para pengikut Aswaja itu melakukan pemekaran atas substansi Aswaja dari yang telah ada kepada hal yang baru dengan bersandarkan kepada kebutuhan manusia yang semakin kompleks.
Mengingat tantangan kemanusiaan yang teramat mendesak, yang menjadi agenda prioritas (pergerakan) Aswaja di masa depan adalah, pencarian kembali makna dan tujuan hidup (sense of meaning and purpose), sehingga Aswaja dapat difungsikan kembali sebagaiguidance menuju realitas kesejarahan manusia yang hakiki.
Dari peta sosiologi modernisasi jelas, bahwa akar pesoalan manusia modern adalah penemuan kembali sistem makna yang dapat membebaskan dirinya dari segala macam bentuk determinisme yang terdapat dalam pranata-pranata modern. Di sinilah pentingnya menghadirkan kembali teologi dalam makna historisnya sebagai sarana pembebasan.
Teologi yang membebaskan adalah yang berpusat pada manusia dan kekuatannya, atau humanistic Theology. Manusia harus dapat mengembangkan kemampuan akalnya agar dapat memahami dirinya, hubungannya dengan sesamanya dan kedudukannya di alam ini. Dia harus mengenal kebenaran, dengan melihat pada keterbatasan maupun potensinya. Dia juga harus mengembangkan rasa cinta pada orang lain maupun pada dirinya serta merasakan solidaritas pada semua kehidupan. Dia juga harus mempunyai prinsip dan norma untuk mengarahkan tujuannya sendiri.
Upaya menghadirkan teologi yang humanistik, dan sebaliknya menghindari dari teologi yang otoritarian, sesungguhnya lebih mencerminkan sebagai persoalan epistemologi. Artinya, lebih banyak disebabkan oleh faktor interpretasi dari masing-masing penganut teologi. Letak permasalahannya kemudian adalah “bukan pada teologi apa, tetapi berteologi yang bagaimana.”
Dalam persfektif Islam misalnya, makna pembebasan teologi terletak pada ajaran tauhid. Implikasi pembebasan atau efek pembebasan tidak hanya dalam konteks tauhidullah dalam pengertian pembebabasan dari semua ikatan ketuhanan yang absurd dan otoritarianistik. Tapi, pembebasan dari semua struktur sosial, ekonomi, politik, budaya yang cenderung menjadi determinan bagi kemerdekaan manusia.
Dalam diskursus teologi Islam ini, efek pembebasan tauhid mengalami reduksianisasi seperti dalam teologi Jabariah, Murjiah, serta teologi sejenis yang sudah berkolaborasi dengan kemapanan struktur politik. Artinya, Tuhan digambarkan sebagai sosok yang serba mengatur hidup manusia.
Agaknya persoalan di atas merupakan agenda intelektual bagi kalangan Aswaja ke depan. Ini dapat dilakukan dengan mula-mula menghadirkan rancang bangun teologi Aswaja sebagai rekonstruksi terhadap pemikiran lama yang dianggap kurang memberikan sistem makna yang jelas, tidak membebaskan dan terjebak pada status quo.Karena itu perlu dikembangkan suatu pemikiran yang terbuka dan siap berhadapan dengan persoalan baru dan penafsiran baru pula. Aswaja tidak boleh berhenti sebatas metode berpikir (manhaj al-fikr) lagi, tetapi sudah harus menginspirasikan sebuah kebangkitan melalui metode berkarya (manhaj al-‘amal). Dengan metode berkarya inilah Aswaja akan dirasakan manfaatnya, karena keberadaannya tidak lagi mengawang di langit, namun telah bersenyawa dengan kebutuhan manusia dan hidup di tengah realitas yang dinamik.
Penutup
Demikian pengantar tentang Aswaja dan pergulatannya dengan kondisi kemunculannya dahulu dan perannya di masa kini. Semoga dapat menambah wawasan rekan-rekan para peserta pelatihan. Yang penulis paparkan hanyalah sebatas garis besarnya saja, dan hampir tidak menyebutkan secara rinci pokok-pokok pikiran dan gagasan Aswaja baik dalam ruang lingkup teologi klasik maupun dalam institusi NU. Karena hal tersebut dapat sangat mudah kita temukan dalam banyak literatur yang ada. Ibarat peta, yang penulis ketengahkan hanya sebatas jalan-jalan besarnya saja, adapun gang, jalan tikus, dan sungai serta selokannya tidak menjadi sorotan penulis. Semoga diskusi tentang Aswaja secara lebih lengkap dan kontekstual dapat terus berlanjut.
Jakarta, 17 Agustus 2008
[1] Penulis adalah mahasiswa pasca sarjana di International Islamic University (IIU) Islamabad jurusan Syari’ah and Law, aktif di PCI-NU Pakistan sebagai Ketua Tanfidziyah periode 2005-2007 dan Direktur Forum Studi ke-Indonesiaan (FSI) PPMI Pakistan sampai sekarang.
[2] Baca serpihan sejarah lahirnya ide sekularisme yang berawal dari ketidakpercayaan umat Kristiani terhadap doktrin-doktrin Gereja sebagai pemegang otoritas agama-negara pada abad pertengahan. Di mana uapaya penyegaran pemahaman keagamaan tidak memperkuat ofensifitas umat Kristian bagi besarnya peran agama atas kehidupan duniawi, melainkan malah menyingkirkannya. Lihat: Ibrahim Mabrook, Haqîqatu al-‘Ilmâniŷah wa al-Shirâ’ baina al-Islâmiŷin wa al-‘Ilmâniŷin, (Beirut: Daar Fikr, 2003).
[3] Abdul Qâhir al-Jurjâni, al-Farqu baina al-Firaq, (Beirut: Daar Afâq al-Jadîda, tt), hlm. 6.
[4] Hadits riwayat Abu Hurairah RA, dikeluarkan dalam kitab‘Aunul Ma’bủd Syarhu Sunani Abi Dawủd, (Madina: Maktaba as-Salafiŷah), Juz 12, hlm. 340.
[5] Muhammad al-Musayyar, Qhadiŷatu at-Takfîr fi al-Fikri al-Islâmy, (Kairo:Dâr-Thibâ’a al-Muhammadiŷa), cet ke-1, hlm. 102.
[6] As-Syeikh Muhammad Abduh baina al-Mutakallimîn wa al-Falâsifah, (Kairo: Mathba’a Halaby), Jilid 1, hlm. 29.
[7] Lihat: Hasan Hanafi, Mina al-Aqîdah ila as-Tsaurah, (Kairo: Maktaba Madbuli), Juz 5, hlm. 643.
[8] Lihat: Adien Jauharuddin, Ahlussunah wal Jama’ah Manhajul Harakah, (Jakarta: PMPI, 2008), hlm. 114.
[9] KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual,(Yogyakarta: LKPSM,1995), hlm. 29.
[10] KH. Said Aqil Siradj, Ahlussunnah waljamaah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: LKPSM, 1999), hlm 4.
[11] Adien Jauharuddin, op. cit., hlm. 98.
-----------------------------
Tambahan Materi:
Karakter Tawassuth, Tawazun, I'tidal, dan Tasamuh dalam Aswaja30/03/2009
Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya:
Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWT:وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً
Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143).
Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT:لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25)
Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8)
Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)
Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206)
Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)
1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.
2. Syari'ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang jelas (sharih/qotht'i).
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang jelas (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).
3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).
4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.
5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.
6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).
7. Dakwah
7. Dakwah
a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.
Tags: aswaja
Next: Sosialisasi ICIS 3
ASWAJA NU; MODERAT ATAU OPORTUNIS?*Oleh: MN. Harisudin Sag.**
Sikap politik NU selama rentang puluhan tahun, selalu saja tampak ambigu, plin-plan. Pada satu saat, ia mengatakan “ya”, dan pada saat yang lain, justru menga-takan “tidak”. Demikian halnya, yang terjadi selama ini. Misalnya, ketika hendak memutuskan kembali ke khittah atau tidak, NU tidak dengan tegas menyatakan untuk memilihnya. Sehingga ketika dihadapkan pada masalah partai PKB dan non-PKB (PKU, P-Sunni, PNU) saat muktamar atau juga ketika dihadapkan masalah Gus Dur menjelang SI, NU mau all out mendukungnya atau tidak, nampaknya masih wait and see. Untuk menuju ke sana, NU kelihatannya perlu banyak pertimbangan. Bagaimana sebenarnya sikap NU pada khittah ?.
Wallahu ‘alam. Hanya, ada dua hal yang bisa dikedepankan dalam mencermati prilaku politik NU; husnudzan dan su’udzan. Jika asumsi husnudzan (postitif thingking) yang digunakan itu artinya bahwa semua kebijakan yang diambil NU demi untuk kemaslahatan warganya pada khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya. Sebagaimana maklum, alur kembali ke khittah menegaskan misi awal NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan) yang hanya berkepen-tingan untuk melakukan empowering pada warga nahdliyyin dalam banyak bidang; politik, ekonomi, pendidikan, dakwah dan sebagainya. Tidak lain. Ini, untuk kalangan intern NU. Sementara untuk kalangan ekstern (rakyat Indonesia), kemungkinan pemberdayaan pada masyarakat NU jauh lebih besar dari pada ketika NU hanya berpihak pada salah satu parpol (PKB, misalnya). Aliansi strategis yang digalang kawula muda NU pasca tahun 1984 dengan berbagai golongan (PDI-P, Katolik, Hindu, Budha, Tionghoa, dan lain-lain) merupakan bukti, betapa khittah punya arti penting untuk kemajuan NU dan juga bangsa.
Lagi pula, untuk mengatakan bahwa Gus Dur dalam hal menjadi presiden adalah representasi NU, taruhannya terlalu besar. Sebab, jika Gus Dur dipandang seperti ini, konsekwensinya, Gus Dur adalah NU dan NU adalah Gus Dur. Logikanya, jika rezim Gus Dur jaya, maka NU juga akan menuai kejayaannya. Sebaliknya jika rezim Gus Dur jatuh, maka NU juga akan jatuh, paling tidak, pamornya di depan publik akan berkurang dan malah hilang sama sekali. Runtuhlah lalu, --jika yang terakhir yang terjadi--segala sesuatu yang telah lama dibangun dalam NU, diganti dengan cacian, hinaan, cemooh dari pihak-pihak yang memang sejak dulu tidak suka pada NU. Maka dari itu, penegasan tetap kembali khittah ’26 --dalam alur pikiran di atas--menjadi sangat urgen, untuk menjaga kemungkinan paling buruk yang akan terjadi, saat ini; yakni menyelamatkan institusi NU.
Ini jika memakai logika husnudzan. Bagaimana jika yang su’udzan yang diguna-kan ?. Tidak sulit. Kita mengasumsikan bahwa penegasan tetap kembali ke khittah ’26 merupakan langkah oportunis NU pada penguasa. Sikap yang sejak dulu –oleh beberapa kalangan-- selalu diambil oleh NU ketika berhadap-hadapan dengan komunitas lain atau pada penguasa setempat. Sekarang, sikap oportunis itu ditunjukkan secara tegas oleh Ra’is Am PBNU dikuatkan dengan Presiden Abdurrahman Wahid (apa takut karena akan dijatuhkan ?). NU dipandang oportunis karena kalkulasinya profit oriented, menguntung-kan atau tidak. Kalau tidak oportunis, tentunya sikap keberpihakan pada khittah dimulai dan disosialisasikan pada saat Muktamar 1999, yang lalu. Dus, dipraksiskan dalam kehidupan nyata warga nahdliyyin dengan kontrol ketat PBNU. Semua itu tidak terjadi. Yang terjadi, ironisnya, malah Ketua PBNU (KH. Hasyim Muzadi) sering one man show, me-mainkan peran politik NU dengan (meski samar-samar) berafiliasi pada salah satu parpol. Langkah yang jelas-jelas, melanggar haluan khittah.
Ini, menjadi sangat masuk akal karena NU memiliki doktrin Aswaja (ahlu as-sunah wa al-jam’ah) dalam hal bersikap pada pihak penguasa atau komunitas lain. Dicurigai bahwa Aswaja sarat dengan nilai-nilai yang oportunis seperti misalnya kaidah; ma la yudraku kulluhu la yudraku kulluhu (jika semuanya tidak bisa diperoleh, maka tidak usah semuanya diperoleh). Atau juga kaidah; idza dlaqa al-amru ittasa’a, wa idza ittasa’a al-amru dlaqa (ketika sesuatu sempit, maka semestinya dia longgar. Dan ketika dia longgar, maka semestinya dia menyempit). Di tarik pada tingkat relasi kekuasaan, kaidah yang muncul; “penguasa yang dzalim selama enam puluh tahun itu lebih baik dari pada tidak ada peng-uasa sama sekali”.
Tiga kaidah di atas –di samping kaidah-kaidah serupa yang lain--, mendasarkan karakteristik aswaja untuk bersikap fleksibel dan elastis dalam menghadapi persoalan apapun. Sehingga, konsep umum, yang kemudian diadopsi dalam Aswaja NU, adalah sikap yang menampilkan performance tawasuth (tengah-tengah), tawazun (keseimbang-an), tasamuh (toleran) dan i’tidal (lurus). Dari sini, lalu sikap ambigu NU yang ditun-jukkan sepanjang masa bisa dilihat dalam perspektif tadi.Satu ketika berpihak pada penguasa, dan pada saat yang lain, berdiri berhadap-hadapan vis a vis penguasa.
Jauh sebelum kemerdekaan, ketika nasionalisme rakyat Indonesia telah diko-barkan dengan berdirinya BO (Budi Oetomo), SI, PNI, ISDV dan kemudian dilanjutkan dengan sumpah pemuda, NU dalam Muktamarnya di Banjarmasin tahun 1936, malah memutuskan tentang keabsahan Belanda dengan klaim ‘dar al-Islam’, bukan ‘dar al-harb’ pada negara Republik Indonesia. Pilihan bukan ‘dar al-harb’ jelas punya implikasi luas, paling tidak, mengendorkan kobaran api nasionalisme yang telah disulut oleh para founding fathers kita. Ini juga –menurut hemat saya-- merupakan langkah moderat dan bahkan kooperatif NU pada pemerintah Belanda yang sekaligus kontra produktif dengan garis perjuangan rakyat Indonesia.
Demikian halnya. Sikap ambigu yang serupa, diperlihatkan NU saat rezim Soekarno di tahun 50-an. Pada satu pihak, bersama-sama dengan partai Islam lain, NU berjuang untuk menggolkan dasar negara Islam melalui Dewan Konstituante. Di pihak lain, dalam selang waktu yang tidak lama, NU malah melegitimasi rezim Soekarno yang tidak Islami dengan pemberian gelar, waliyul amri ad-dlaruri bi syaukah. Sikap moderasi NU yang karenanya diajak aliansi dengan rezim Soekarno dalam lingkar Nasakom ini, jelas merupakan sikap men-dua NU yang memang ada justifiyernya.
Di masa Orba, hal yang sama juga terjadi. Pada saat misalnya, KH. Bisri Syam-suri dan anggota DPR PPP yang lain walk out dari parlemen karena tidak setuju dengan P4 pada tahun 1978, enam tahun kemudian, di Situbondo, NU malah memutuskan untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas negara. Di saat ormas seperti Muham-madiyah, Katolik, Kristen, dan lain sebagainya bingung untuk memutuskan, NU malah secara progresif menerima dan menjadi seolah pendukung Orba dalam hal ini.
Sikap NU yang demikian ini, memang tidak lepas dari akar historis kelahiran Aswaja dalam doktrin Islam. Aswaja (ahlu as-sunah wa al-jama’ah) disinyalir muncul sebagai penengah dari berbagai aliran yang bertikai pasca fitnat al-kubra; Syi’ah, Khawarij, Umayyah. Tokohnya, Ibnu Umar. Beliau pada mulanya netral, tidak berpihak pada salah satu firqah dan hanya merujuk pada nash-nash Nabi semata yang karena ini, beliau disebut sebagai ahlu as-sunah. Hanya saja, Ibnu Umar yang netral belakangan lebih senang bergabung dengan Umayyah (kemudian disebut al-jama’ah karena merupakan mayoritas). Akhirnya, tercatatlah, di bawah dinasti Umayyah, tahun 640 sebagai ‘Am al-Jama’ah (tahun persatuan). Dari latar belakang inilah, lalu muncul term “ahlu as-sunah wa al-jama’ah” sebagai gabungan dua kelompok besar tersebut.
Atau juga, --sama dengan sinyalir sebelumnya—Aswaja ini muncul pada generasi tabi’in dan tabi’u at-tabi’in. Yaitu, pasca tiga khalifah Mu’tazilah dalam dinasti Abasi-yah; al-Makmun, al-Mu’tashim dan al-Wafiq. Ketiga khalifah ini, terang-terang telah menjadikan Mu’tazilah sebagai ideologi negara, menggusur ideologi lain seperti salafiyah atau yang lain. Dan ketika khalifah diganti al-Mutawakil, maka kelompok sunni menjadi kuat, ideologi Mu’tazilah disingkirkan. Kebetulan, al-Mutawakkil bukanlah orang yang gemar pada keilmuan, malah ia di-cap anak nakal yang suka mabuk-mabukan. Dalam kondisi ini, paham al-Asy’ari (235 H) dan al-Maturidi (333H) mudah masuk, mengganti ideologi sebelumnya.
Dua sinyalir di atas, jika benar terjadi, maka ini –tidak bisa tidak--menunjukkan karakteristik Aswaja yang punya kecenderungan menempel pada kekuasaan, dus mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan yang mengitarinya. Jadi, sudah given, bahwa Aswaja memang senang untuk berdekatan dengan kekuasaan. Terlebih dengan kecende-rungannya yang selalu bersikap ambigu sebagaimana telah dikemukakan, semakin meng-uatkan hipotesa bahwa Aswaja adalah oportunis. Tidak salah lalu, jika disimpulkan bahwa NU (yang ‘berbaju’ Aswaja) ini sama; juga bersikap oportunis pada kekuasaan apapun dan di manapun berada. Ini, jika kita berpikir secara su’udzan (negatif thingking).
Nah, tinggal sekarang, di antara dua alur pikiran (husnudzan atau su’udzan) ini, mana yang lebih benar ? Atau mana yang sesuai dengan realitas yang ada ?. Dalam, hal ini, anda sendiri yang lebih berhak menilainya !. Bukan –sekali lagi—dari saya.
*Dimuat di website kmnu2000 pada Senin 9 Juli 2001.
**MN. Harisudin SAg. adalah Dosen STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam) Jember. Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Di Jl. Bukit Putih no. 64 Rt.01 Rw. 01 Ardirejo Panji Situbondo Jawa Timur (0338) 678747.
Konsepsi Aswaja NU dalam tantangan modernitas*
Lebih dari 70 tahun yang lalu, NU secara de facto dan de juremendeklarasikan dirinya menganut Ahlussunnah wal Jamaah ( sering disingkat dengan Aswaja) sebagai madzhabnya. Oleh kalangan NU, aswaja sering di definisikan dengan mengikuti madzhab empat dalam bidang fikh (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali), mengikuti Asy'ari dan Maturidi dalam teologi, serta mengikuti al-Ghazali dan Junaid al-Baghdady dalam bidang tasawwuf.
Konsep Aswaja sebelum dibawa NU sudah menjadi konsep matang. Akan tetapi belakangan ini, konsep Aswaja mendapat gugatan dari kalangan kaum muda, yaitu agar dilakukan reinterpretasi bahkan dekonstruksi atas konsep tersebut.
Aswaja yang pertama kali dilontarkan oleh Asy'ari dan Maturidi sebagai sebuah konsep keagamaan tidak dimaksudkan lebih berdasarkan bentuk counter dari wacana kecil terhadap wacana besar (grand narrative) yang sedang berkuasa waktu itu. Aswaja tampil untuk melakukan proses decentering dari wacana mu'tazilah.
Pada sisi lain, kebangkitan Aswaja, didorong oleh kesadaran Imam Asy'ari akan heterodoksi teologis yang dilakukan mu'tazilah. Di samping itu, Aswaha juga berusaha mencairkan kebekuan pandangan pada satu arah, sebab monoperspektif seperti itu akan menghalangi munculnya pluralisme dalam pemikiran keagamaan. Sayangnya, proses moderasi Aswaja pada akhirnya dibekukan oleh pengikutnya sendiri sehingga menjadi semacam ortodoksi telologis-ideologis baru yang tidak bisa diganggu gugat kebenarannya. Padahal tujuan pendiriannya tidak dimaksudkan demikian.
NU sebagai pembela setia paham Aswaja di Indonesia, kemunculannya hampir mirip dengan Aswaja di Samarkand oleh Asy'ari. Selain untuk menggalang kekuatan umat Islam tradisional dalam melawan imperialisme, NU secara khusus muncul karena didorong oleh keinginan menandingi dan membendung wacana Islam pembaruan, apalagi di saat 'pejuang-pejuang' Wahabi mulai banyak mendarat di Indonesia pada waktu itu, dengan menjajakan Islam versi mereka yang menurutnya paling otentik.
Keberadaan sesuatu tidak mungkin terlepas dari sebuah konsekuensi dan persoalan persoalan yang harus dihadapi, tanpa terkecuali Aswaja NU juga mendapati persoalannya yang menuntut jawaban, salah satunya adalah munculnya masyarakat baru dalam kalangan NU. Kalangan yang pernah distigmatisasikan sebagai organisasi sarungan, kini sudah mengalami perkembangan intelektualitas yang mengagumkan. Tidak hanya kaum agraris-tradisional (kyai, santri dan masyarakat pedesaan), tetapi juga kaum intelektual yang lebih mengedepankan cara berpikir konstruktif dan dinamis. Untuk itu, tantangan tersebut seharusnya dipahami sebagai sebuah konsekuensi dan sebagian dari proses pencerahan di tubuh NU.
Kebutuhan untuk melakukan reinterpretasi Aswaja merupakan akibat dari bentuk persinggungan dengan kelompok masyarakat baru tadi yang pada akhirnya akan melahirkan corak pemikiran yang lebih baru, namun tetap berpijak pada khazanah lama tapi kritis. Dalam kaidah fikh, kelompok ini dilukiskan dengan, al-muhafadhah ala al-qadiimi al-ashlah wa al-akhdu bil al-jadiidi al-ashlah. Memelihara atas hal hal yang baik, dan mengambil hal hal baru yang lebih baik.
Kelompok masyarakat baru yang sering disebut dengan neotradisionalis ini akan menjadi semakin banyak jumlahnya dan akan menjadi pemegang tongkat estafet sebagau pewaris utama NU. Oleh karenanya, sudah barang tentu mereka butuh suatu kerangka Aswaja yang kurang lebih sesuai dengan wacana keberagamaan mereka. Dengan demikian, reinterpretasi Aswaja NU sedah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Pada dasarnya, konsepsi Aswaja yang digelindingkan oleh pendiri NU, untuk era sekarang ini, sudah terasa cukup sempit dan 'rigid'. Perasaan sempit itu menjadi terasa setelah menapaki realitas kehidupan keagamaan modern yang multidimensional. Pada tataran fikh misalnya, keempat madzhab yang diresmikan NU sudah nyata nyata kurang mampu menampung kompleksitas persoalan saat ini. Padahal jika kita melihat sejarah, perbedaan dalam masalah fiqhiyah justru memperkaya nalar Islam.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya dan sudah sepatutnya gerakan rekonstruksi fiqh Aswaja ditawarkan dan tetap mempertahankan konsep aqidah sebagaimana mestinya, dengan satu argumentasi, modernisme merupakan suatu realitas yang tidak bisa ditolak siapapun.
Siapa yang menolak modernitas, diharap segera kembali kepada zaman Nabi S.A.W, atau zaman para sahabat. Bagaimana dengan konsepsi Aswaja NU? Akankan masih mempertahankan konsep 'ready for use' nya?
Wallahu A'alam..
Konsep Aswaja sebelum dibawa NU sudah menjadi konsep matang. Akan tetapi belakangan ini, konsep Aswaja mendapat gugatan dari kalangan kaum muda, yaitu agar dilakukan reinterpretasi bahkan dekonstruksi atas konsep tersebut.
Aswaja yang pertama kali dilontarkan oleh Asy'ari dan Maturidi sebagai sebuah konsep keagamaan tidak dimaksudkan lebih berdasarkan bentuk counter dari wacana kecil terhadap wacana besar (grand narrative) yang sedang berkuasa waktu itu. Aswaja tampil untuk melakukan proses decentering dari wacana mu'tazilah.
Pada sisi lain, kebangkitan Aswaja, didorong oleh kesadaran Imam Asy'ari akan heterodoksi teologis yang dilakukan mu'tazilah. Di samping itu, Aswaha juga berusaha mencairkan kebekuan pandangan pada satu arah, sebab monoperspektif seperti itu akan menghalangi munculnya pluralisme dalam pemikiran keagamaan. Sayangnya, proses moderasi Aswaja pada akhirnya dibekukan oleh pengikutnya sendiri sehingga menjadi semacam ortodoksi telologis-ideologis baru yang tidak bisa diganggu gugat kebenarannya. Padahal tujuan pendiriannya tidak dimaksudkan demikian.
NU sebagai pembela setia paham Aswaja di Indonesia, kemunculannya hampir mirip dengan Aswaja di Samarkand oleh Asy'ari. Selain untuk menggalang kekuatan umat Islam tradisional dalam melawan imperialisme, NU secara khusus muncul karena didorong oleh keinginan menandingi dan membendung wacana Islam pembaruan, apalagi di saat 'pejuang-pejuang' Wahabi mulai banyak mendarat di Indonesia pada waktu itu, dengan menjajakan Islam versi mereka yang menurutnya paling otentik.
Keberadaan sesuatu tidak mungkin terlepas dari sebuah konsekuensi dan persoalan persoalan yang harus dihadapi, tanpa terkecuali Aswaja NU juga mendapati persoalannya yang menuntut jawaban, salah satunya adalah munculnya masyarakat baru dalam kalangan NU. Kalangan yang pernah distigmatisasikan sebagai organisasi sarungan, kini sudah mengalami perkembangan intelektualitas yang mengagumkan. Tidak hanya kaum agraris-tradisional (kyai, santri dan masyarakat pedesaan), tetapi juga kaum intelektual yang lebih mengedepankan cara berpikir konstruktif dan dinamis. Untuk itu, tantangan tersebut seharusnya dipahami sebagai sebuah konsekuensi dan sebagian dari proses pencerahan di tubuh NU.
Kebutuhan untuk melakukan reinterpretasi Aswaja merupakan akibat dari bentuk persinggungan dengan kelompok masyarakat baru tadi yang pada akhirnya akan melahirkan corak pemikiran yang lebih baru, namun tetap berpijak pada khazanah lama tapi kritis. Dalam kaidah fikh, kelompok ini dilukiskan dengan, al-muhafadhah ala al-qadiimi al-ashlah wa al-akhdu bil al-jadiidi al-ashlah. Memelihara atas hal hal yang baik, dan mengambil hal hal baru yang lebih baik.
Kelompok masyarakat baru yang sering disebut dengan neotradisionalis ini akan menjadi semakin banyak jumlahnya dan akan menjadi pemegang tongkat estafet sebagau pewaris utama NU. Oleh karenanya, sudah barang tentu mereka butuh suatu kerangka Aswaja yang kurang lebih sesuai dengan wacana keberagamaan mereka. Dengan demikian, reinterpretasi Aswaja NU sedah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Pada dasarnya, konsepsi Aswaja yang digelindingkan oleh pendiri NU, untuk era sekarang ini, sudah terasa cukup sempit dan 'rigid'. Perasaan sempit itu menjadi terasa setelah menapaki realitas kehidupan keagamaan modern yang multidimensional. Pada tataran fikh misalnya, keempat madzhab yang diresmikan NU sudah nyata nyata kurang mampu menampung kompleksitas persoalan saat ini. Padahal jika kita melihat sejarah, perbedaan dalam masalah fiqhiyah justru memperkaya nalar Islam.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya dan sudah sepatutnya gerakan rekonstruksi fiqh Aswaja ditawarkan dan tetap mempertahankan konsep aqidah sebagaimana mestinya, dengan satu argumentasi, modernisme merupakan suatu realitas yang tidak bisa ditolak siapapun.
Siapa yang menolak modernitas, diharap segera kembali kepada zaman Nabi S.A.W, atau zaman para sahabat. Bagaimana dengan konsepsi Aswaja NU? Akankan masih mempertahankan konsep 'ready for use' nya?
Wallahu A'alam..