Laanjutan

empiris. Teori ini lahir di kalangan sufi estetis ini bukan dari pencarian nalar melainkan ia
terhunjam dalam jiwa melalui al-nûr al-anwâr (sinar Ilahiah).13
Konsep kesatuan wujud dipelopori oleh Ibn ‘Arabi yang inti ajarannya adalah,

alam realitas (dunia fenomena) ini merupakan bayangan dari supra-realitas (Tuhan). Satu- satunya wujud yang hakiki adalah Tuhan dan Tuhan adalah wujud yang tidak dapat diberi sifat-sifat.14 Atas dasar pemikiran ini maka kalangan ini menyatakan manusia merupakan refleksi dari hakikat Ilahi. Oleh sebab itu dalam diri manusia terdapat unsur-unsur ketuhanan karena ia merupakan pancaran dari Nu Ilahi. Itulah sebabnya jiwa manusia selalu bergerak dan berusaha untuk bersatu kembali dengan sumber asalnya. Konsep ini secara filsafati telah meluas ke pembahasan metafisika, yakni proses bersatunya manusia dengan Tuhan sekaligus membahas konsepsi manusia dan Tuhan. Terminologi utama dalam konsep kesatuan wujud ini adalah:al- fanâ danal-baqâ, al-ittihad,al- hulul,
wahdah al-wujud, dan al-isyraq.
C. PEMIKIRAN HUKUM
Sejarah perkembangan pemikiran hukum Islam dibagi atas enam periode:15

1. Periode Rasulullah saw. Pada periode ini perkembangan pemikiran hukum Islam belum terjadi karena semua persoalan hukum langsung dikembalikan kepada Rasulullah saw.

2. Periode sahabat besar. Pada masa ini istimbat hukum terbatas pada fatwa-fatwa yang pernah dikeluarkan oleh para sahabat. Para sahabat bersifatikhtiyaţ (berhati-hati) dalam memutuskan suatu perkara hukum. Dan jika suatu persoalan hukum tidak didapati dalam Alqur’an dan Hadis serta fatwa para sahabat dengan melakukan permusyawarahan antara para sahabat mereka kemudian mengandalkan qiyas. Dengan demikian pada masa ini telah ada empat sumber hukum Islam, yakni: Alqur’an, Sunnah, qiyas, dan Ijma’ sahabat.

3. Periode sahabat kecil dan tabi’in. periode ini diawali pada tahun 41 H sampai awal abad ke II Hijriah. Periode ini ditandai antara lain dengan timbulnya berbagai golongan politik dalam umat Islam yang kemudian menjadi golongan teologi dan dengan ijtihad dan pendapat masing-masing, seperti syiah dan khawarij.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post