PEMBANGUNAN hukum nasional secara implisit mencerminkan bahwa sampai saat ini di Indonesia masih terjadi proses perubahan sosial menuju ke arah modernisasi yang dikemas dalam proses legislasi yang teratur dan berkesinambungan dengan memasukkan aspek sosiokultural yang mendukung arah perubahan tersebut.
Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh)
Filosofi yang dianut dalam pembangunan hukum nasional selama kurang lebih 30 (tiga puluh)