Sebagaimana telah dikemukakan di postingan terdahulu bahwa air terbagi menjadi 2 bagian. Pembagian ini ditujukan untuk mengetahui air mana yang boleh digunakan untuk bersuci atau beribadah. Jadi tidak sembarang air yang bisa dipakai secara ilmu fiqih. Atau jika dikiaskan untuk zat cair lainnya seperti minyak kelapa, susu dan lainnya untuk mengetahui bisa atau tidaknya zat cair tersebut