Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.
- Faqir.
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja. - Miskin.
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab, maka mereka bisa disebut faqir miskin. - Amil.
Amil terbagi 4 bagian, yakni :- Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
- Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
- Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
- Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
- Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
- Muallaf.
Ada beberapa klasifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :- orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
- orang yang masuk Islam dan mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
- orang yang dekat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
- orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
- orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
- Riqob.
- Ghorim.
Yang termasuk golongan ghorim adalah :- mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
- orang yang berutang demi membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi fitnah.
- orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
- mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
- Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
- Ibnu Sabil adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.
Tags:
Zakat