GHARAWAI, MUSYARAKAH, AKDARIYAH

Didalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah khusus. Adapun masalah-masalah khusus yang dimaksud adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan perkataan lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya
Masalah-masalah khusus ini terjadi disebabkan adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post