Adapun hal yang dimakruhkan pengerjaannya dalam shalat adalah :
Artikel Selanjutnya
- memakai baju dengan lengan panjang yang terlalu panjang sehingga menutup jari-jari tangan.
- melakukan isyarah dengan mata/alis dan sejenisnya tanpa ada keperluan penting
- menoleh ke kanan/kiri tanpa ada hajat
- mengeraskan suara yang seharusnya sir atau sebaliknya.
- terburu-buru dalam melakukan shalat sehingga hilang rasa khusyu yang seharusnya dipelihara.
- memejamkan mata tanpa hajat
- melakukan ruku dengan kepala terlalu ke bawah
- berlama-lama ketika duduk pada tasyahud awal.
- menyimpan tangan/jari di mulut tanpa hajat.
Artikel Selanjutnya
Tags:
Makruh Shalat