Indonesia ...system ekonomi liberal?

Moral Kapitalis : greed is good ( serakah itu bagus )
Apakah saat ini Indonesia menganut Sistem Ekonomi Neo-Liberal. ?
Neoliberalisme adalah paham Ekonomi yang mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, 
Ekspansi Pasar, Privatisasi/Penjualan BUMN, Deregulasi/  Penghilangan campur 
tangan pemerintah, dan pengurangan peran 
negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. 
Neoliberalisme dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan 
Pemerintah AS (Washington Consensus).
 Bertujuan untuk menjadikan negara
 berkembang sebagai sapi perahan AS dan 
sekutunya/MNC.
Sistem Ekonomi Neoliberalisme menghilangkan peran negara sama sekali 
kecuali sebagai “regulator” atau pemberi “stimulus” (baca: uang negara) untuk menolong perusahaan swasta 
yang bangkrut. Sebagai contoh, pemerintah AS harus mengeluarkan “stimulus” sebesar US$ 800 milyar (Rp 9.600 trilyun) sementara Indonesia pada krisis monter 1998 mengeluarkan dana KLBI sebesar Rp 144 trilyun dan BLBI senilai Rp 600 trilyun. Melebihi APBN saat itu. Sistem ini berlawanan 100% dengan Sistem Komunis di mana negara justru menguasai nyaris 100% usaha yang ada.

Sistim ekonomi Neo Liberal di Indonesia adalah sistim yang tidak pernah berpihak kepada kaum lemah. Sistim ini dirancang untuk semakin memperkaya mereka yang sudah kaya, sebaliknya, semakin memiskinkan mereka yang miskin, atau minimal menjadikan mereka "object" untuk memperkaya yang kaya.

Mari kita lihat penanganan kondisi ekonomi indonesia saat ini.
Ekonomi neoliberal lahir didasari pemikiran Konsensus Washington.,dengan resep stabilisasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Ekonomi neoliberal merupakan istilah bagi paket kebijakan yang mendorong kecepatan keterbukaan negara-negara berkembang dengan perjanjian utang dan investasi.
Privatisasi disebabkan oleh banyak faktor, baik yang berasal dari dalam negara itu sendiri maupuan faktor yang berasal dari luar.
Kondisi privatisasi di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh faktor yang berasal dari tekanan luar, baik dalam bentuk tekanan-tekanan ekonomi(pemberian pinjaman) maupun dengan tekanan politik.
Karena itu privatisasi di Indonesia lebih tepat disebut sebagai Piratisasi ( perampokan) karena dijual dengan harga yang amat murah.
Inilah 36 Perusahaan yang telah diprivatisasi (Ini baru ditahun 2008, belum termasuk tahun 2004,2005,2006, 2007 ):


1. PT Asuransi Jasa Indonesia,
2. Bank Tabungan Nasional,
3. Jakarta Lloyd,
4. Krakatau Steel,
5. Industri Sandang,
6. PTB Inti,
7. Rukindo,
8. Bahtera Adi Guna,
9. PT Perkebunan Nusantara III,
10.PT Perkebunan Nusantara IV,
11.PT Perkebunan Nusantara VII,
12.Sarana Karya.
13.Semen Batu Raya,
14.Waskita Karya,
15.Sucofindo,
16.Surveyor Indonesia,
17.Kawasan Berikat Nusantara,
18.Kawasan Industri Medan,
19.Kawasan Industri Makasar,
20.Kawasan Industri Wijaya Kusuma,
21.BNI Persero,
22.Adhi Karya,
23.Pembangunan Perumahan (melalui IPO),
24.Kawasan Industri Surabaya,
25.Rekayasa Industri.
26.PT Dirgantara Industri,
27.Boma Vista,
28.PTB Barata,
29.PTB Inka,
30.Dok Perkapalan Surabaya,
31.Dok Perkapalan Koja Bahari,
32.Biramaya Karya,
33.Yodya Karya,
34.Kimia Farma dan Indo Farma (keduanya mau merger),
35.PT Kraft Aceh, dan
36.Industri Kapal Indonesia.


Ketidakadilan
Ketidakadilan agraria di Indonesia telah berlangsung lama. Bahkan hampir seumur Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 itu sendiri. Semangat keadilan agraria yang dirumuskan pendiri bangsa dalam UUD 1945 telah diselewengkan rezim berkuasa. Hasilnya, menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional,
1.56 ( lima puluh enam ) persen aset yang ada di Tanah Air, baik berupa properti, tanah, maupun perkebunan, dikuasai hanya oleh 0,2 persen penduduk Indonesia (www.ugm.ac.id).
Penguasaan segelintir orang atas sumber-sumber agraria makin nyata jika dilihat berdasarkan sektor pembangunan.
2.Pemerintah telah memberikan 42 juta hektar hutan kepada 301 perusahaan hak pengusahaan hutan dan 262 unit perusahaan hutan tanaman industri (Kementerian Kehutanan 06/09).
3. 35 persen daratan Indonesia diizinkan untuk dibongkar oleh industri pertambangan.
4.Hhingga Juni 2010 pemerintah telah memberikan 9,4 juta hektar tanah dan akan mencapai 26,7 juta hektar pada 2020 kepada 30 grup yang mengontrol 600 perusahaan.
Luas itu setara dengan tanah yang dikuasai oleh 26,7 juta petani miskin jika setiap petani memiliki tanah 1 hektar. .
5.Jika dikelompokkan, perusahaan yang menguasai lebih dari 50 persen tanah republik ini tidak sampai 500 grup, baik perusahaan nasional maupun asing. Akibatnya, kekuatan ekonomi dan politik negeri ini berpusat dan dikendalikan oleh segelintir orang.
6. Sebanyak 85,4 persen dari 137 konsesi minyak dan gas kita dikuasai oleh asing.
Penguasaan asing di sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan juga meningkat.
Ironisnya, eksploitasi berlebihan terhadap alam dilakukan demi memenuhi kebutuhan konsumsi negara lain.
7.Batu bara sebagai misal; 82,52 persen dari 246 juta ton batu bara Indonesia diekspor.
Bandingkan dengan China yang memproduksi 2.761 juta ton dan hanya mengekspor 1,7 persen. Sisanya, 98,3 persen, digunakan untuk kepentingan domestik (World Coal Institute, 2008).
8.Produksi industri kehutanan, perkebunan, dan kelautan kita juga untuk mendongkrak neraca ekspor Indonesia. Meningkatnya volume ekspor bahan mentah ini kemudian dinyatakan sebagai keberhasilan ekonomi pemerintahan SBY. Padahal, pengerukan alam yang berlebihan itu, selain tak berhasil menyejahterakan rakyat, juga telah mengancam keselamatan rakyat karena memicu bencana ekologis yang tingkat kejadiannya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Sumber bacaan :

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post