SAHKAH SHALAT TANPA MENGGERAKKAN BIBIR?


Secara istilah syar’i shalat adalah :

الصلاة هي أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير ومختتمة بالتسليم بشروط وأركان مخصوصة

Perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam, dengan syarat dan rukun tertentu.

Yang langsung difahami oleh akal dengan kalimat “PERKATAAN” adalah melafazhkan atau mengucapkan. dan perbuatan ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan mengerakan lisan serta kedua bibir.

Tidak ada orang memahami ungkapan, contohnya:
“Si Fulan lagi berkata”, Tapi dia tidak menggerakkan bibir dan lidah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dalam Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah:

“Ia wajib menggerakkan lisannya pada zikir yang wajib dalam shalat berupa membaca (Al-Qur’an) dan semisalnya jika mampu. Dan siapa yang mengatakan, sah membaca tanpanya (yakni tanpa menggerakkan lisan) maka ia disuruh taubat.”

Imam Malik rahimahullah ditanya tentang orang yang membaca di dalam shalatnya, bacaannya tidak terdengar oleh orang lain dan tidak pula oleh dirinya sendiri dan ia TIDAK MENGERAKAN LISANYA ?

Beliau menjawab:
“Ini bukan membaca, sesungguhnya membaca adalah dengan menggerakkan lisan.”
(Ibnu Rusyd dalam Al-Bayan wa al-Tahshil: 1/490)

Ibnu Naajii dalam Syarah al-Risalah berkata :
“Dan membaca yang dipelankan (sir) dalam shalat, semuanya dengan menggerakkan lisan. Maka siapa yang membaca dalam hatinya maka seperti orang yang tidak membaca.”

Syaikh Abdul Aziz bin Bazz ditanya :
“Apakah tidak menggerakkan lisan dan dua bibir dalam shalat membatalkan shalat?”

Beliau menjawab :
“Haruslah membaca surat al-Fatihah. Dan qira’ah (membaca) haruslah menggerakkan lisan sehingga ia mendengar bacaaannya sehingga itu disebut membaca. Membaca haruslah dengan melafadzkan huruf-huruf yang didengarnya.”
(Nuur ‘Ala al-Darb)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya :
“Apakah harus menggerakkan dua bibir dalam shalat, zikir dan membaca (Al-Qur’an)? Ataukah cukup membaca dengan tanpa menggerakkan dua bibir?”

Beliau menjawab :
“Haruslah menggerakkan dua bibir dalam membaca Al-Qur’an saat shalat. Begitu juga saat membaca zikir yang wajib seperti takbir, tasbih, tahmid, dan tasyahhud.
Karena tidaklah disebut perkataan kecuali kalau diucapkan. Dan tidaklah disebut ucapan kecuali dengan menggerakkan dua bibir dan lisan.

Oleh karena itu para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum mengetahui qira’ah (bacaan) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan bergeraknya jenggot beliau, maksudnya: dengan gerakannya.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat, apakah ia wajib memperdengarkannya untuk dirinya sendiri? Ataukah cukup dengan mengerakan bibir mengucapkan huruf-huruf?

Di antara mereka berpendapat: Ia harus memperdengarkan kepada dirinya. Maksudnya: harus ada suaranya yang didengar oleh dirinya sendiri.

Pendapat lain di antara mereka: cukuplah jika ia telah menampakkan (mengucapkan) huruf. Dan inilah pendapat yang shahih.”
(Liqa’ al-Bab al-Maftuh)

KESIMPULAN :
Siapa yang membaca rukun shalat dalam bentuk bacaan dalam shalatnya dalam hatinya saja tanpa menggerakkan lidah dan bibir maka shalatnya tidak sah, karena tidak menunaikan rukun shalat dalam bentuk bacaan.

Wallahu A’lam.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post