A. Pendahuluan
Dalam upaya memahami Al – Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber
ajaran islam, para ulama (pemikir) membuat pengelompokan ajaran islam dan
sekaligus obyek studi. Ada ulama yang menyebut pengelompokan keilmuan dan ada
pula yang menyebut pembidangan keilmuan. Sejumlah ulama tradisional
mengklasifikasikan ajaran islam menjadi tiga, yakni : 1. Akidah, 2. Syari’ah
dan 3. Akhlak tasawuf. Sejumlah ulama lain mengelompokannya menjadi : 1. Ilmu
kalam, 2. Illmu akhlak dan 3. Ilmu fiqih. Sementara pemikir kontemporer
mempunyai pandangan yang berbeda pula dalam membidangkan studi islam. Ada
pemikir yang mengelompokannya berdasar kronologi kelahirannya, yakni : 1.
Ketatanegaraan dan hukum, 2. Teologi, 3. Tasawuf dan 4. Filsafat.[1][1]
Pendekatan yang di gunakan para ahli dalam studi islam pun mengalami
perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Bahkan, pengeritan pendekatan studi
itu sendiri juga mengalami perkembangan. Ada pemikir yang melihatnya sebagai
ilmu yang darinya lahir teori atau teori – teori. Sementara pemikir lain
melihatnya hanya sebagai sudut pandang (perspektif).
Dengan demikian dapat di katakan bahwa ada beberapa teori dan sekaligus ada
pembidangan dan pendekatan dalam kajian islam.
B. Pembidangan studi islam
Wacana (discourse)
tentang pemikiran dan peradaban Islam dalam konteks pergumulan antar peradaban
telah berkembang sedemikian pesat. Namun, pesatnya
perkembangan discourse pemikiran dan peradaban tersebut bukan tanpa problem.
Problematika itu muncul ketika terjadi ketidakseimbangan wacana yang berkembang
dalam pergumulan antara peradaban, pergumulan antar ideologi dan bahkan
pergumulan antar agama dan aqidah (multifaith dan interfaith relation).
Pergumulan yang tidak seimbang itu melahirkan benturan antar peradaban (clash
of civilization) menurut versi Barat-Kristen atau perang pemikiran (al-ghazw al-fikr),
menurut versi Timur-Islam.
Dalam perkembangan
mutakhir, banyak kalangan muslim merasakan derasnya hegemoni pemikiran,
ideologi dan peradaban Barat terhadap Islam dan peradaban dunia pada umumnya.
Namun demikian, kondisi tersebut, disikapi secara berbeda oleh umat Islam,
termasuk para pemikir dan ilmuan muslim. Sebagian mereka, ada yang berpandangan
bahwa kemajuan pemikiran dan peradaban Barat layak untuk diadopsi oleh kalangan
Islam. Mereka berpendapat bahwa pemikiran dan peradaban Islam akan mengalami
kemandegan ketika umat Islam menutup diri terhadap Barat. Namun, kecenderungan
pandangan tersebut sering diikuti oleh sikap yang berlebihan dalam menerima
pemikiran dan peradaban Barat, sehingga kehilangan sikap kritis dan
selektifnya.
Di sisi lain terdapat
sebagian umat Islam yang secara a priori, menolak secara mutlak segala
yang datang dari Barat. Dua ekstremitas dalam menyikapi perkembangan pemikiran
dan peradaban Barat dalam konteks perkembangan peradaban Islam menjadi menarik
untuk di kaji dalam rangka merumuskan konsep peradaban dan kebudayaan Islam
yang ideal, tetapi juga aktual, tranformatif dan integratif.
Untuk itu, mata kuliah Metode dan Pendekatan dalam Kajian Islam ini akan memberikan bekal yang relatif memadai
bagi mahasiswa tentang konsep-konsep pokok dan mendasar dalam Kajian dan
Penelitian KeIslaman yang sangat vital untuk dipahami oleh setiap calon sarjana
Muslim dalam bidang apa pun. Mata kuliah ini mendasari cara pandang setiap
mahasiswa dalam melakukan penelitan dan penulisan kajian ilmiah untuk Studi
Islam dalam berbagai bidang keilmuan Islam.
Materi ini diberikan
dalam bentuk telaah analitis, komprehensif, dan komparatif dengan worldview pemikiran atau peradaban lain,
sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang konprehensif dan mendasar
serta mampu menjawab tantangan pemikiran kontemporer dengan prinsip-prinsip
atau paradigma ta’sil, taswir, tarsyid,
tatwir dan tanzir.
Ta'ÎÊl, adalah melakukan analisis-kritis terhadap segala permasalahan dan
memberikan konsep dan landasan syar’i merujuk kepada sumber-sumber orisinalitas
Islam, yakni Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah (al-Maqbulah) dengan pemahaman
yang benar, sesuai petunjuk Rasulullah dan generasi al-Sabiqun al-Awwalun
(al-Salaf al-Salih)
TaÎwÊr, yakni deskripsi permasalahan dan realitas pemikiran dan peradaban Islam
dengan pandangan hidup Islam yang bersumber Al-Quran dan Sunnah serta khazanah
intelektual Islam.
Tarsyid, mempertautkan antara al-aÎÉlah (orisinalitas) dengan al-muÑÉÎarah
(realitas kekinian) dengan komitmen terhadap nilai-nilai dan pandangan
hidup Islam sebagai kerangka dasarnya, sehingga realitas dapat diarahkan menuju
idealisme Islam
TaÏwÊr, melakukan pengembangan atas perkembangan pemikiran dan peradaban Islam
sebagai peradaban alternatif (al-badÊl al-thaqÉfÊ, البـديـل الثـقافـى) yang sesuai dengan perkembangan jaman dengan tetap
berada dalam bingkai paradigma Islam.
TanÐÊr, kritik terhadap teori-teori pengetahuan yang ada dengan pandangan Islam,
reformulasi atas teori yang ada, atau membangun teori baru dalam pemikiran dan
peradaban Islam dengan pandangan dunia Islam (Islamic worldview).
Sejumlah ulama
tradisional mengklasifikasikan ajaran islam menjadi tiga kelompok besar, yakni
:
1. Akidah
2.syari’ah dan
3. Akhlak tasawuf
Pengelompokan lain
adalah :
1. Ilmu kalam yang
mencakup hukum – hukum yang berhubungan dengan dzat Allah dan sifat – Nya, iman
kepada rasul – rasul Nya , hari akhirat dan sebagainya.
2. Ilmu akhlak yang
mencakup tentang “pengolahan” jiwa sehingga semakin baik , dengan cara
menjalankan keutamaan – keutamaan dan menjauhi perbuatan – perbuatan tercela.
3. Ilmu fiqih yang
melingkupi hukum – hukum yang berhubungan dengan perbuatan – perbuatan hamba
dalam bidang ‘ibadah, mua’amalah, ‘uqubah maupun yang lainnya.[2][2]
Dari kedua teori
diatas tercermin bahwa aqidah identik dengan kalam. Dan syari’ah sama dengan
fiqih. Penyebutan akidah sama dengan kalam dalam pengertian sederhana dapat
diterima. Tetapi dalam perkembangannya ada perbedaan antara keduanya. Demikian
juga pengidentikan syari’ah dengan fiqih tidak seluruhnya benar.
Penjabaran lebih
luas dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa hukm islam secara umum dapat
diartikan dalam arti luas ‘ al – asyari’ah ‘ berarti seluruh ajaran islam yang
berupa norma – norma ilaihiyah. Dalam arti ini, al – syari’ah identik dengan
din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan islam. Sedang
dalam arti sempit, al - syari’ah berarti
norma – norma yang mengatur sistem tingkah laku.
Sementara syari’ah
dalam arti sempit (fiqih) itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga bidang :
1. ‘ibadah
2. Mu’amalah
3. ‘uqubah
Ibn jaza al –
maliki, seorang ulama dari madzhab maliki mengelompokan fiqih menjadi dua,
yakni:
1. ‘ibadahdan
2. Mu’amalah.
Sementara ulama
hanafiyah diantara ibn ‘abidin al – hanafi membagi fiqih menjadi tiga :
1. ‘ibadah
2. Mu’amalat
3. Uqubah.
Mustafa ahmad al –
zarqa, seorang ulama kontemporer membedakan fiqih menjadi dua kelompok besar,
yakni :
1. ‘ibadah, yaitu
aturan antara Tuhan dengan hamba – Nya.
2. Mu’amalat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan sosial.
Secara lebih rinci,
fiqih dibagi menjadi tujuh :
1. ‘ibadah, yaitu
hukum yang mengatur hubungan Allah dengan manusia. Seperti sholat dan puasa.
2 . hukum keluarga
(al – ahwal al - syakhshiyah), yaitu hukum perkawinan (nikah), perceraian
(talaq, khulu’, dll), nasab, nafkah, wasiat dan waris.
3. Mu’amalat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan harta
(al - amwal), hak dan pengolahan harta (al - tasharuf) dan lainnya.
4.hukum kenegaraan
(al – ahkam assulthaniyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan pemimpin dengan
rakyat, serta hak dan kewajiban rakyat dan pemimpin.
5. ‘uqubah, yaitu
hukum yang mengatur tentang pemberian bagi orang – orang yang melakukan
pelanggaran dan tindak pidana untuk menjaga ketertiban dan keamanan manusia
secara kolektif.
6. Hukum yang
mengatur hubungan bilateral dan multilateral (al – huquq al - dauliyah).
7. Fiqih akhlak (al
- adab), yaitu hukum yang mengatur
keutamaan pergaulan dan hubungan manusia dengan manusia.[3][3]
Sementara
pembidangan syari’ah menurut pemikir kontemporer lain, meskipun tidak seperti
pembagian pemikir tradisional tetapi lebih sebagai pembidangan obyek kajian
tentang islam dapat di gambarkan sebagai demikian : pada tulisan pertama,
charles adam mengelompokan studi islam menjadi 11 bidang, yakni :
1. Nama/istilah dan
pengertian islam.
2. Latar belakang
kehidupan masyarakat arab sebelum islam.
3. Kehidupan Nabi.
4. Al – Qur’an.
5. Hadis Nabi
Muhammad.
6.kalam.
7. Falsafah.
8. Institusi islam,
yang meliputi syari’ah dan politik/konsep negara.
9. Syi’ah.
10. Sufi.
Kemudian
pengelompokan ini sedikit di modifikasi meskipun tetap menjadi 11 bidang
kajian, menjadi :
1. Latar belakang
kehidupan masyarakat arab sebelum isla.
2. Studi tentang
kehidupan Nabi.
3. Studi Al –
Qur’an.
4. Hadis Nabi
Muhammad SAW.
5. Kalam.
6. Hukum islam.
7.falsafah.
8. Tasawuf.
9. Aliran – aliran
dalam islam khususnya syi’ah.
10. Masalah –
masalah ‘ibadah/ritual.
Fazrul rahman ketika
mendiskusikan tentang islam membaginya menjadi :
1. Kehiduan Nabi Muhammad, baik hubungannya dengan wahyu yang diterimanya
maupun tantangan dan strategi untuk mengahadapi umat Yahudi dan Kristen
2. Al- Qur’an
3. Sunnah Nabi Muhammad
4. Struktur hukum islam
5. Dialog antara teologi dan perkembangan dogma
6. Syari’ah
7. Perkembangan filsafat
8. Praktek dan ajaran sufi
9. Organisasi sufi
10. Perkembangan aliran – aliran (sectarian)
11. Pendidikan
12. Gerakan pebaruan pra-modern
13. Gerakan pembaruan modern
Sedang harun
nasution membagi studi islam atau dengan sebutan sendiri Aspek Studi Islam
menjadi 7, yakni:
1. ‘ibadah atau latihan Spiritual dan ajaran moral
2. Politik
3. Hukum
4. Teologi
5. Falsafah
6. Mistisisme
C. Kesimpulan
Dalam perkembangan
mutakhir, banyak kalangan muslim merasakan derasnya hegemoni pemikiran,
ideologi dan peradaban Barat terhadap Islam dan peradaban dunia pada umumnya.
Namun demikian, kondisi tersebut, disikapi secara berbeda oleh umat Islam,
termasuk para pemikir dan ilmuan muslim. Sebagian mereka, ada yang berpandangan
bahwa kemajuan pemikiran dan peradaban Barat layak untuk diadopsi oleh kalangan
Islam. Mereka berpendapat bahwa pemikiran dan peradaban Islam akan mengalami
kemandegan ketika umat Islam menutup diri terhadap Barat. Namun, kecenderungan
pandangan tersebut sering diikuti oleh sikap yang berlebihan dalam menerima
pemikiran dan peradaban Barat, sehingga kehilangan sikap kritis dan
selektifnya.
D. Daftar pustaka
Abdullah, M. Amin, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999
Abdullah, Taufik dan Rusli Karim (ed)., Metodologi Penelitian Agama
Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991
Abdurrahman, Dudung., Metode Penilitian Sejarah. Jakarta: Logos,
1999
Ali, Mukti. Metode Memahami Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991
Amin, Masyhur. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Agama.
Yogyakarta: P3M IAIN Suka, 1992
Bakker, Anton dan A. Charris Zubeir. Metode Penelitian Filsafat.
Yogyakarta: Kanisius, 1990
Mubarok, Jaih dan Atag Abd Hakim. Metodologi Studi Islam. Bandung: Rosda,
1999
Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Jakarta: Prenada Media,
2005,
Mudzhar, Atho. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta,
Pustaka Pelajar, 1998
Muhadjir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin,
2004
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali, 1998
Permata, Ahmad Norma (ed.). Metodologi Studi Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000
Syami Nasyar, Ali. Manahij al-Bahts ’Inda Mufakkiri al-Islam.
Beirut: Dar al-Nahdiyya. 1984
Suprayogo, Imam dan Tobroni. Metodologi Penelitian Sosial Agama. Bandung:
Rosda, 2001
[1][1] Nourouzzaman shiddigqi. Jeram
– jeram peradaban muslmi, cet. 1 (yogyakarta : pustaka pelajar. 1996. Hlm.
112)
[2][2] Jamal albanna. Nahw fiqh
jadid (kairo : dar al – fikr al – islamy. T.t). hlm. 28. Seperti di tulis
zahir mubarak. “ fiqih peternakan”. Paper dipresentasikan dalam acara temu ilmiah
program pascasarjana IAIN/STAIN se indonesia di PPs IAIN Walisongo semarang.
Tanggal 10-12 November 2001. Hlm. 2.
[3][3] Mustofa ahmad al – zarqa. Al –
fiqh al – islam fi tahubi al – jadid al – madkhal al – fiqhi al- ‘amm (beirut :
dar al – fikr. T.t.). hlm. 55.56
[4][4] Charles J. Adams. “ islam”,
dalam charles J. Adams. (ed.). A reader’s guide to the great religions
(new york dan london collier macmillan
publisher. T.t.). hlm. 407-465.
[5][5] Charles J. Adams. “islamic
Religious Tradition”. Dalam leonard Binder. The studyof the middle east
research and scholarship in the humanities and the social sciences (new
york. london. Sidney. Toronto : john wiley & sons. 1976). Hlm 29-95.
[7][7] Harun nasution. Islam
ditinjau dari berbagai aspeknya. Cet. Ke – 6 (jakarta : UI – Press.1986):
H. M Rasjidi. Koerksi terhadap Dr. Harun nasution tentang “islam ditinjau
dari berbagai aspeknya(jakarta ; Bulan Bintang. 1977).