Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yang menjadi syarat salat jum'at yang menjadikan sah tidaknya jum'atan.
- shalat dan khutbahnya harus dilakukan pada waktu dzuhur secara keseluruhan, dalam arti jika ada sebagian rakaat shalat yang ada di luar waktu dzuhur, maka jum'atannya tidak sah. Contoh kasus jika di suatu tempat, karena ada sesuatu hal shalat jumatannya dilakukan pada jam setengah 3, namun ternyata waktu tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan keseluruhan program jum'atan sehingga tiba waktu shalat ashar. Nah yang demikian ini shalat jum'atnya tidak sah dan mesti diulang lagi dengan melaksanakan shalat dzuhur.
- dilakukan di sebuah mesjid utama dari kampung/dusun tersebut atau di tanah lapang serta tidak diperbolehkan ada 2 mesjid yang melakukan jum'atan dalam satu dusun/wilayah yang telah ditetapkan atas persetujuan ulama dan umaro.
- harus dilakuakan secara berjama'ah.
- untuk yang menganut mazhab Imam Syafi'i disyaratkan harus dilakukan minimal oleh 40 orang laki-laki yang telah baligh dan merdeka serta bukan musafir.
- harus didahului dengan pelaksanaan dua khutbah .
Tags:
Fiqih