Syarat khutbah jum'at adalah sebagai berikut :
- Suci dari 2 hadats yakni hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah hadats yang menyebabkan dia harus berwusu, sedangkan hadas besar adalah keadaan seorang yang mesti mandi wajib.
- Suci dari berbagai najis di tempat khutbah, pakain dan badannya termasuk barang yang dipegang ketika khutbah seperti mic, naskah khutbah dan lainnya. Itu semua harus terbebas dari semua jenis najis.
- Harus menutupi aurat.
- Khotib yang berkhutbah harus sambil berdiri bagi yang mampu.
- Duduk antara 2 khutbah yang lamanya sekira-kira sedikit lebih lama dari thuma'ninah dalam shlalat.
- Pelaksanaan 2 khutbah harus terus menerus, tidak boleh terpisah oleh kegiatan lain selain duduk antara 2 khutbah.
- Setelah khutbah yang ke 2, harus dilanjutkan dengan shalat dan tidak boleh terpisah oleh kegiatan lain seperti membaca Quran atau shalat Ghaib.
- Bacaan pada rukun khutbah harus memakai bahasa Arab.
- Bacaan rukun khutbah harus terdengar oleh minimal 40 orang jema'ah (khusus yang bermazhab Imam Syafi'i).
- Seluruh khutbah harus dilakukan pada waktu dilakukannya shalat zhuhur.
- Suci dari berbagai najis di tempat khutbah, pakain dan badannya termasuk barang yang dipegang ketika khutbah seperti mic, naskah khutbah dan lainnya. Itu semua harus terbebas dari semua jenis najis.
Tags:
Fiqih