PEMIKIRAN EKONOMI ABAD PERTENGAHAN

Abad Pertengahan Tinggi adalah periodedalam sejarah Eropauntuk masa sekitar abad ke-11, 12, dan 13 M (sek. tahun 1000–1300). AbadPertengahan Tinggi didahului oleh Abad Pertengahan Awal dandilanjutkan oleh Abad Pertengahan Akhir,yang berakhir sekitar tahun 1500-an.[1]
Hal penting pada Abad Pertengahan Tinggi adalah peningkatan jumlah penduduk yang sangat cepat di Eropa, yang membawa perubahan sosial dan politik yang besar dari masa sebelumnya. Pada tahun 1250, peningkatan jumlah penduduk berdampak baik bagi ekonomi, mencapai suatu tingkat yang baru dapat dicapai di daerah tersebut sekitar abad ke-19. Hal ini diakhiri pada Abad Pertengahan Akhir oleh adanya serangkaian bencana, yang paling terkenal adalah Kematian Hitam namun selain itu juga oleh banyaknya perang dan tersendatnya ekonomi.
Sejak tahun 1000, Eropa Barat mengalami invasi barbar terakhir dan menjadi lebih terorganisir secara politik. Bangsa Viking bermukim di Kepulauan Britania, Prancis, dan banyak tempat lainnya, sedangkan kerajaan-kerajaan Kristen Nordik berkembang di tanah asal mereka di Skandinavia. Bangsa Magyar telah meghentikan perluasan mereka pada abad ke-10, dan pada tahun 1000, Kerajaan Kristen Hongaria didirikan di Eropa Tengah. Tidak ada serangan besar-besaran dari luar Eropa, kecuali invasi singkat oleh bangsa Mongol.
Pada abad ke-11, penduduk di sebelah utara Alpen mulai mencari tanah baru untuk bermukim, beberapa di antara mereka kembali ke hutan belantara setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi. Dalam peristiwa yang kini dikenal sebagai "pembukaan besar", hutan-hutan dan rawa luas di Eropa dibuka dan diolah. Pada saat yang sama pemukiman bergerak keluar dari perbatasan tradisional Kerajaan Frank menuju perbatasan baru di Eropa timur, di seberang Sungai Elbe, meningkatkan wilayah Jerman sampai tiga kali lipat dalam prosesnya. Gereja Katolik yang masih kuat memanggil pasukan-pasukan dari seluruh Eropa untuk melakukan serangkaian Perang Salib melawan Turki Seljuk, yang menduduki Tanah Suci, yang dalam prosesnya orang Eropa mendirikan negara-negara Salib di Levant. Peperangan lainnya berujung pada kolonisasi Baltik, sementara kerajaan-kerajaan Kristen merebut Semenanjung Iberia dari kekuasaan Moor, dan bangsa Norman mengolonisasi Italia selatan.
Abad Pertengahan Tinggi menghasilkan banyak karyaintelektual, spiritual, dan seni. Masa ini ditandaidengan kebangkitan negara bangsa modern diEropa Barat dan berkembangnya negara kota-negara kota di Italia. Penemuan kembali karya-karya Aristotelesmembuat Thomas Aquinas dan para pemikir lainnyamengembangkan filsafat Skolastisisme. Dalam bidang arsitektur, banyak katedral Gothyang dibangun atau disselesaikan pada masa ini.[2]

A. Pemikiran Ekonomi Islam Abad Pertengahan
Abad pertengahan adalah milik Islam. Pada abad ini, ilmu ekonomi telah dibangun secara teoritis oleh ilmuwan muslim, kendati tidak dalam satu bidang khusus ataupun dalam satu karya yang utuh membahas ekonomi. Tetapi pecahan-pecahan teori ekonomi dengan mudah ditemukan hampir di setiap karya ilmuwan muslim ketika itu. Melihat karya St. Thomas Aquinas summa theologica minsalnya, mengingatkan secara utuh akan karya Abu Hamid al-Ghazali, ihya’ ulumuddin. Ada relasi kontekstual antara karya St. Thomas Aquinas ini dengan karya Abu Hamid al-Ghazali, untuk tidak mengatakan “plagiasi”.
Dulu, di abad XIII, Islam telah membuka diri terhadap sarjana Barat untuk meneliti secara kolektif-partisipatif dengan ilmuwan muslim. Tak hanya itu, penerjemahan karya-karya muslim secara massif di abad XIII telah dimulai di daratan Eropah. Spanyol, Italia, dan Prancis menjadi kota-kota utama dalam kegiatan penerjemahan itu. Adelard of Bath, Constantine the African, Micheal Scot, Herman the German, Dominic Gundisilavi, John of Seville, Plato of Trivoli hingga Gerard of Cremona, adalah penerjemah kitab-kitab Arab yang lihai di abad pertengahan. Ini kian mengukuhkan kelemahan tesis Schumpeter.
Di ujung lainnya, tidak berlebihan jika kemudian Roger Bacon (1214-1294) seringkali merujuk pada pemikiran dan pendapat ilmuwan muslim seperti Ibn Rusyd, Ibnu Sina, dan Al-Ghazali, karena ketertarikannya begitu besar terhadap ilmuwan muslim tersebut. Dan bukan hal aneh jika kemudian karya Roger Bacon opus maius, mirip dengan karya Fashl al-Maqal karya Ibnu Rusyd. Kendati tidak utuh, minimal ini menjadi tanda bahwa ada pengaruh pemikiran ilmuwan muslim terhadap pemikiran modern barat, termasuk dalam bidang ekonomi.
Tidak hanya St. Thomas Aquinas, seorang pendeta Dominican Spanyol, Raymond Martini, banyak sekali meminjam “dogma positif” dari karya-karya Al-Ghazali seperti tahafut al-Falasifah, Al-Munqidh, Al-Maqasid, Misykat al-Anwar, dan ihya ulumuddin. Dan perkembangan ilmu ekonomi modern dewasa ini akan menjadi mustahil tanpa kontribusi penting ilmuwan muslim dalam ilmu-ilmu alat, seperti matematika yang diperkenalkan oleh al-Khawarizmi (800-847). Pun dalam aspek metodologis riset eksperimental yang pertama kali digunakan oleh Jabir Ibn Hayyan (abad ke-8 M).
Komentar kritis Ibnu Bajjah (w.1138) terhadap Aristoteles, telah menyentakkan Barat. Lalu bangkit untuk melakukan penolakan balik atas kritik tersebut. Summa theologica-nya St. Thomas Aquinas adalah upaya membendung kritik Ibnu Rusyd terhadap Aristoteles. Kritikan ini mengusik status quo dan orthodoksi geraja di Eropah ketika itu. Ini mendorong Thomas Aquinas melahirkan karya summa theologica.
Tak dapat dipungkiri, ada kontribusi ilmuwan muslim terhadap ekonomi modern. Dan ini tersimpan kuat dalam sejarah transmisi tradisi aristotelian ke Barat, utuh dan tak dapat dipisahkan dari peran ilmuwan muslim di abad XIII. Dan mestinya semua ini mendorong pemikir ekonomi modern untuk kembali berkaca pada kontribusi ilmuwan muslim pada abad XIII dalam bidang ekonomi. Ini penting, mengingat ekonomi telah begitu positivistik, tanpa kehadiran “yang normatif dan etis”. Kembali pada ekonomi moral seperti yang telah dikerangkakan oleh ilmuwan muslim seperti Al-Ghazali, Ibnu Khaldun hingga Abu Ubayd, niscaya.
Dalam mengembangkan kehidupan perekonomiannya, daulah Usmaniyah melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan dinasti Abbasiyah. Baitul Mal tetap difungsikan sebagai kantor perbendaharaan Negara. Pada awalnya seiring dengan luasnya wilayah yang dikuasai, daulah Usmani menggunakan system desentralisasi dalam mengatur pemungutan pajak. Namun dikemudian hari menimbulkan permasalahan. Para pejabat local mulai banyak melakukan penyimpangan, seperti memungut pajak melebihi batas, membebani kewajiban tambahan kepada para petani serta melegitimasi brerbagai pungutan liar, sementara pemerintah pusatnya tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal, karena terfokus kepada berbagai peperangan dengan bangsa eropa.disamping luasnya wilayah kekuasaan, hal tersebut mendorong pemerintah pusat untuk mengubah kebijakan menjadi sentralistik.
Di bidang agraria, pola kebijakan pemerintah usmani mengacu kepada undang-undang agraria warisan bizantium. Undang-undang ini terdapat dua garapan, yaitu Al-Iqta al-Asbghar atau timar dan ziamat.
Untuk menunjang aktifitas ekonomi, daulah usmani juga mencetak uang. Namun, sultan di cantumkan pada setiap mata uang yang beredar sebagai tanda penguasaan dimasa itu. Ketika terjadi inflasi, Sultan Murad IV mengeluarkan kebijakan penambahan nilai tukar mata uang emas dan perak, dan melakukan efesiensi pengeluran terhadap gaji pasukan dan keperluan istana.
Adanya pelabuhan Bandar Abbas, pelabuhan menjadi ramai, sehingga Perdagangan semakin maju. Selain itu, juga mengalami kemajuan dalam bidang pertanian, terutama di daerah Bulan Sabit yang subur. Ekonomi dikendalikan langsung oleh pusat. Banyak memperkuat di bidang pertanian dengan memperbanyak pengalihan tanah negara menjadi tanah raja. Pertumbuhan ekonominya semakin baik karena stabilitas keamanan yang dinamis dan situasi dalam negeri yang terkendali. Pelabuhan Bandar Abbas menjadi jalur perdagangan antara Timur dan Barat sehingga sektor perdagangan semakin maju. Di bidang pertanian mengalami kemajuan terutama di daerah Bulan Sabit yang subur.[3]

Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyyah

            Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqayuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Pemikiran Ibnu Taimiyah banya diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’Fatwa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fil Islhlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dsan al-Hisbah fi al-Islam. Pemikiran Ibnu Taimiyah diantara lain tentang mekanisme pasar dan harga yang adil.
Ibnu Taimiyah memiliki gagasan yang jelas tentang harga-harga di pasar bebas yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan:
"Naik, turunya harga tidak selalu terjadi karena ketidakadilan (zulm) dari beberapa orang. Kadang-kadang terjadi karena kekurangan produksi atau penurunan Impor barang yang diminta. Dengan demikian jika keinginan pembelian barang mengalami peningkatkan sedang ketersediaan barang merosot, maka harga akan naik. Di sisi lain jika ketersediaan barang bertambah sedang permintaan turun, maka harga akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini mungkin tidak disebabkan oleh tindakan dari beberapa orang, yang mungkin karena suatu alasan berlaku tidak adil,atau kadang-kadang, mungkin ada yang menyebabkan hal yang mengundang ketidakadilan. Allah-lah yang Maha Kuasa yang menciptakan keinginan dalam hati *manusia ..."[4]
Dari pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut nampaknya berlaku satu pendapat pada masanya bahwa kenaikan harga sebagai akibat dari ketidakadilan atau penyimpangan yang di lakukan di sisi penjual. Atau dikenal dengan Istilah 'zulm' yang berarti pelanggaran atau ketidakadilan. Istilah tersebut digunakan dalam arti manipulasi oleh penjual yang mengarah pada ketidaksempuraan harga di pasar, seperti penimbunan. Menurut Ibnu Taimiyah hal ini tidaklah selalu benar. Dia menyatakan alasan ekonomi untuk naik dan turunya harga berasal dari kekuatan pasar.  
Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran dan permintaan antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang acapkali berubah-ubah. Perubahan tersebut bergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila intensitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik. Demikian pula sebaliknya.[5]
Ciri-ciri penting pendekatan islam dalam mekanisme pasar adalah sebagai berikut:
1.      Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi –penggunaan, produksi dan pembagian- dikenal pasti sebagai sebagai tujuan mekanisme pasar.
2.      Dengan berpedoman pada ajran islam, para konsumen diharapkan bertingkah laku yang sesuai yang menjadikan mekanisme pasar dapat mencapai tujuan yang dinyatakan di atas;
3.      Jika perlu, campur tangan negara dianggap sebagai unsur penting yang memperbanyak atau menggantikan mekanisme pasar, untuk memastikan agar tujuan ini benar-benar tercapai.[6]
Dalam petikan sebelumnya Ibn Taimiyah membedakan antara peningkatan harga yang disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar dan yang disebabkan oleh ketidakadilan, misalnya penimbunan – sebuah perbedaan harga yang di bentuk oleh kebijakan pemerintah yang berwenang. Ibnu Taimiyah adalah pendukung kuat pengendalian harga dalam kasus ketidaksempurnaan di pasar, tetapi dia menentang pengendalian jika kenaikan harga disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar murni, yakni permintaan dan penawaran. Perlu dicatat disini bahwa dalam teks yang dikutip di atas, Ibnu Taimiyah menganalisa efek perubahan permintaan dan penawaran terhadap harga namun dia tidak mencatat efek tinggi atau rendahnya harga pada barang yang diminta dan ditawarkan (pergerakan sepanjang kurva yang sama dari satu titik ketitik lainnya). Di satu bahasan di `al Hisbah 'ia menjelaskan dengan persetujuan pandangan dari Abul Walid (l013-l081 TM-403-474AH) " pengaturan administratif terhadap harga yang terlalu rendah tidak dapat menghasilkan keuntungan sehingga menyebabkan korupsi terahadap harga, menyembunyikan barang (oleh penjual) serta perusakan kesejahteraan masyarakat"[7]

Pemikiran Ekonomi Asy-Syatibi

1.      Obyek Kepemilikan
Pada dasarnya, asy-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah obyek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh seorang pun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, yaitu: air yang tidak dapat
dijadikan sebagai obyek kepemilikan, seperti air sungai dan oase; dan air yang bisa dijadikan sebagai obyek kepemilikan, seperti air yang dibeli atau termasuk bagian dari sebidang tanah milik individu. Lebih jauh, iamenyatakan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap sungai dikarenakan adanya pembangunan dam.
2.      Pajak
Dalam pandangan asy-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat parapendahulunya, seperti al-Ghazali dan Ibnu al-Farra’, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini,
masyarakat bisa mengalihkannya kepada Baitul Mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum pernah dikenal dalam sejarah Islam


Wawasan Modern Teori asy-Syatibi

Dari pemaparan konsep Maqashid asy-Syariah di atas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan mereka. Asy-Syatibi menggunakan istilah maslahah untuk menggambarkan tujuan syariah ini. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan. Aktivitas ekonomi produksi, konsumsi, dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti didefinisikan syariah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.
Dengan dmikian, seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs). Pemenuhan kebutuhan dalam pengertian tersebut adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permasalahan ekonominya. Oleh karena itu, problematika ekonomi manusia dalam perspektif Islam adalah pemenuhan kebutuhan (fulfillment needs) dengan sumber daya alam yang tersedia. Bila ditelaah dari sudut pandang ilmu manajemen kontemporer, konsep Maqashid al-Syariah mempunyai relevansi yang begitu erat dengan konsep Motivasi. Seperti yang telah kita kenal, konsep motivasi lahir seiring dengan munculnya persoalan “mengapa” seseorang berperilaku. Motivasi itu sendiri didefinisikan sebagai seluruh kondisi usaha keras yang timbul dari dalam diri manusia yang digambarkan dengan keinginan, hasrat, dorongan dan sebagainya.17 Bila dikaitkan dengan konsep maqashid al-syari’ah, jelas bahwa, dalam pandangan Islam, motivasi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhannya dalam arti memperoleh kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekurangan dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.
Menurut Maslow, apabila seluruh kebutuhan seseorang belum terpenuhi pada waktu yang bersamaan, pemenuhan kebutuhan yang paling mendasar merupakan hal menjadi prioritas. Dengan kata lain, seorang individu baru akan beralih untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih tinggi jika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Lebih jauh, berdasarkan konsep hierarchy of needs, ia berpendapat bahwa garis hirarkis kebutuhan manusia berdasarkan skala prioritasnya terdiri dari:
1.                    Kebutuhan Fisiologi (Physiological Needs), mencakup kebutuhan dasar manusia, seperti makan dan minum. Jika belum terpenuhi, kebutuhan dasar ini akan menjadi prioritas manusia dan mengenyampingkan seluruh kebutuhan hidup lainnya.
2.                    Kebutuhan Keamanan (Safety Needs), mencakup kebutuhan perlindungan terhadap gangguan fisik dan kesehatan serta krisis ekonomi.
3.                    Kebutuhan Sosial (Social Needs), mencakup kebutuhan akan cinta, kasih sayang dan persahabatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini akan mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang.
4.                    Kebutuhan Akan Penghargaan (Esteem Needs), mencakup kebutuhan terhadap penghormatan dan pengakuan diri. Pemenuhan kebutuhan ini akan mempengaruhi rasa percaya diri dan prestise seseorang.
5.                    Kebutuhan Aktualisasi Diri (Self-Actualization Needs), mencakup kebutuhan memberdayakan seluruh potensi dan kemampuan diri.Kebutuhan ini merupakan tingkat kebutuhan yang paling tinggi.

Bila ditelaah lebih dalam, berbagai tingkat kebutuhan yang dikemukakan oleh Maslow di atas sepenuhnya telah terakomodasi dalam konsep Maqashid al-Syariah. Bahkan, konsep yang telah dikemukakn oleh asy-Syatibi mempunyai keunggulan komparatif yang sangat signifikan, yakni menempatkan agama sebagai faktor utama dalam elemen kebutuhan dasar manusia, satu hal yang luput dari perhatian Maslow. Seperti yang telah dimaklumi bersama, agama merupakan fitrah manusia dan menjadi faktor penentu dalam mengarahkan kehidupan umat manusia di dunia ini. Dalam perspektif Islam, berpijak pada doktrin keagamaan yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam rangka memperoleh kemaslahatan di dunia dan di akhirat merupakan bagian dari kewajiban agama, manusia akan termotivasi untuk selalu berkreasi dan bekerja keras. Hal ini, pada akhirnya, tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.


[1] Wikipedia.co.id
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Abad_Pertengahan_Tinggi
[3] http://alkisahikmah.blogspot.com/
[4] Ibnu, Taimiyah, Majmu' Fatawa Shaikh al Islam Ahmad b. Taimiyah, Riyadh, al Riyadh Press, vol.8, 1381, hal. 523
[5] Adiwarman karim, ekonomi islam suatu kajian kontemporer , Jakarta: Gema Insanei Press, 2001, hal. 160-161
[6] Muhammad  Nejatullah Siddiqi, Kegiatan  Ekonomi Dalam  Islam, Jakarta: bumi aksara, 2004, hal. 91
[7] Islahi, A.A., Economic Veiws of Ibn Taimiyah, Aligarh Muslim University (Ph.D. Thesis), 1980, unpublished., hal. 79-90 dan al Mubarak, Muhammad, Ara' Ibn Taimiyah fi'l Dawlah wa mada Tadakhkhuliha fi'l Majal al Iqtisadi, Beirut, Dal al Fikr, 1970, hal. 107-125
Previous Post Next Post