Penjelasan Hakekat Negara, Bangsa, Penduduk dan Warga Negara

  1. NEGARA
  • Sifat Hakekat Negara :

- Sifat memaksa

- Sifat monopoli

- Sifat mencakup semua

  • Unsur-unsur Negara :

- Rakyat

Orang yang berdiam dan berkumpul dalam suatu Negara

- Wilayah

Bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara seperti darat, laut, udara, dan wilayah ekstra teritorial

- Pemerintah yang berdaulat

Arti sempit : lembaga eksekutif (presiden dan kabinet)

Arti luas : semua badan yang berwenang mengelola Negara, terdiri dari :

Legislatif : DPR

Eksekutif : Presiden

Yudikatif : MA

Eksaminatif (kontrol) : BPK

Konstitutif : MPR

- Pengakuan Negara lain

  1. Secara De Facto (fakta/fisik)

Kenyataan berdirinya suatu Negara. Ini bersifat lemah dan mudah berubah.

  1. De Jure (hukum)Pengakuan secara tertulis dan resmi. Ini bersifat kuat. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan Negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat Negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut dengan kedaulatan, yakni bahwa Negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara itu berada.
  • Keberadaan Negara

Adalah untuk memudahkan rakyat untuk mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut Konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota Negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya Negara konstitusi merupakan dokumen tertinggi pada suatu Negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana Negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern, Negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan Negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan Negara pada rakyat. Terutama adalah bagaiman Negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua masyarakat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga Negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau einginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.

  • Pengertian Negara Menurut Para Ahli
  1. Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

  1. Prof. Mr. Sunarko

Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebah kedaulatan.

  1. Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

  1. Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

  1. Roelof Kranneburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak suatu golongan atau bangsanya sendiri.

  1. Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

  1. Georg Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

  • Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
  1. Pendudukan (occupatie)

Hal ini terjadi karena wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya Liberia yang diduduki budak-budak Negroyang dimerdekakan tahun 1847.

  1. Peleburan (fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman pada tahun 1871.

  1. Penyerahan (cessie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya wilayah Sleeswijk pada PD 1 diserahkan oleh Austria kepada Jerman.

  1. Penaikan (accesie)

Hal ini terjai ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut. Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehinnga terbentuk Negara. Misalnya wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

  1. Pengumuman (proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehinnga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia yang ditinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

  1. B. KEWARGANEGARAAN

Merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus Negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan demikian disebut warga Negara. Seorang warga Negara berhak memiliki paspor dari Negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan konsep dari kewargaan, di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupkan satuan politik.

Di bawah teori kontrak social, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga Negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan public, kerja sukarela dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran kewarganegaraan yang diberikan di sekoloah-sekolah.

  • Kewarganegaraan Indonesia

Seorang WNI adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga Negara RI. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan kabupaten atau propinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh Negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan RI diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Menurut UU ini, orang yang menjadi WNI adalah :

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  9. Ana yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

10. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI , yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga Negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti yang tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan RI melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal di wilayah Negara RI sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahu dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut megenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no.2 tahun 2007.

  1. C. PENDUDUK

Penduduk atau warga suatu Negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi 2, yakni:

  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku manusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonomi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.

  • KEPADATAN PENDUDUK

Lalu pertumbuhan penduduk lebih tinggi di Negara berkembang (merah) disbanding dengan Negara maju (biru)

Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.

Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi. Yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukan kenaikan logistik penduduk.

Negara-negara kecil basanya memiliki kepadatan penduduk tertinggi. Di antaranya: Monako, Singapura, dan Malta. Di antara Negara besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi adalah Jepang dan Bangladesh.

  • PIRAMIDA PENDUDUK

Distribusi usia dan jenis kelamin penduduk dalam Negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk pada sumbu X, sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. penduduk laki-laki ditunjukan bagian kiri sumbu vertical, sedang penduduk perempuan di bagian kanan.

Piramida penduduk menggambarkan perkembangan penduduk dalam kurun waktu tertentu. Negara atau daerah dengan angka kematian bayi yang rendah dan memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk piramida penduduknya hamper menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya hidup hingga usia tua. Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan usia harapan hidup rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta (lebar di tengah), yang menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya risiko kematian.

  • PENGENDALIAN JUMLAH PENDUDUK

Piramida penduduk yang menunjukan tingkat mortalitas stabil dalam setiap kelompok manusia.

Pegendalian penduduk adalah kegiatn membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan megurangi jumlah kelahiran. Dokumen dari Yunani Kuno telah membuktikan adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala. Salah satu contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rkayat Cina yang terkenal dengan kebijakannya ‘satu anak cukup’; kebijakan ini diduga banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran kandungan yang dipaksakan, serta sterilisasi wajib.

Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasive ketimbang dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan Indonesia.

  • PENURUNAN JUMLAH PENDUDUK

Berkurangnya jumlah penduduk menyebabkan turunnya jumlah populasi pada sebuah daerah. Hal ini disebabkan oleh perpindahan daerah kesuburan atau oleh emigrasi besar-besaran. Juga oleh penyakit, kelaparan maupun perang. Namun seringkali oleh gabungan faktor-faktor tersebut. Di masa lampau penurunan jumlah penduduk disebabkan terutama sekali oleh penyakit. Pada tahun-tahun belakangan ini populasi penduduk Rusia dan 17 bekas Negara komunis lainnya mulai menurun (1995-2005) Kasus Black Death di Eropa atau datangnya penyakit-penyakit dari dunia lama ke Amerika merupakan factor penyebab turunnya jumlah penduduk.

  • TRANSFER PENDUDUK

Transfer penduduk adalah isitilah untuk kebijakan Negara yang mewajibkan perpindahan sekelompok penduduk pindah dari kawasan tertentu, terutama dengan alasan etnisitas atau agama. Hal ini terjadi di India dan Pakistan, antara Turki dan Yunani, dan di Eropa Timur selama Perang Dunia Kedua. Kebijakan transmigrasi oleh pemerintah Indonesia selama orde baru bisa dikategorikan transfer penduduk. Perpindahan penduduk lainnya dapat pula karena imigrasi, seperti imigrasi dari Eropa ke koloni-koloni Eropa di Amerika, Afrika, Austrlia, dan tempat-tempat lainnya.

  • LEDAKAN PENDUDUK

Peta kepadatan penduduk dunia per 1994

Buku berjudul The Population Bomb (ledakan penduduk) pada tahun 1968 oleh Paul R. Ehrlich meramalkan adanya bencana kemanusiaan akibat terlalu banyaknya penduduk dan ledekan penduduk. Karya tersebut menggunakan argument yang sama seperti yag dikemukakan Thomas Malthus dalam An Essay on the Principle of Population (1798), bahwa laju pertumbuhan penduduk mengikuti pertumbuhan eksponensial dan akan melampaui suplai makanan yang akan mengakibatkan kelaparan.

  • PENDUDUK DUNIA

Artikel utama untuk bagian ini adalah: populasi penduduk dunia

Berdasarkan estimasi yang diterbitkan oleh Biro Sensus Amerika Serikat, penduduk dunia mencapai 6,5 milyar jiwa pada tanggal 26 Februari 2006 pukul 07.16 WIB. Dari sekitar 6,5 milyar penduduk dunia, 4 milyar diantaranya tinggal di Asia. Tujuh dari sepuluh Negara berpenduduk terbanyak di dunia berada di Asia (meski Rusia juga terletak di Eropa).

Sejalan dengan proyeksi populasi, angka ini terus bertambah dengan kecepatan yang belum ada dalam sejarah. Diperkirakan seperlima dari seluruh manusia yang pernah hidup pada enam ribu tahun terakhir, hidup pada saat ini.

Pada tanggal 19 Oktober 2012 pukul 03.36 WIB, jumlah penduduk dunia akan mencapai 7 milyar jiwa. Badan Kependudukan PBB menetapkan tanggal 12 Oktober 1999 sebagai tanggal dimana penduduk dunia mecapai 6 milyar jiwa, sekitar 12 tahun setelah penduduk dunia mencapai 5 milyar jiwa.

Berikut adalah peringkat Negara-negara di dunia berdasarkan jumlah penduduk (2005):

  1. Republik Rakyat Cina (1.306.313.812 jiwa)
  2. India (1.103.600.000 jiwa)
  3. Amerika Serikat (298.186.698 jiwa)
  4. Indonesia (241.973.879 jiwa)
  5. Brasil (186.112.794 jiwa)
  6. Pakistan (162.419.946 jiwa)
  7. Bangladesh (144.319.628 jiwa)
  8. Rusia (143.420.309 jiwa)
  9. Nigeria (128.771.988 jiwa)
  10. Jepang (127.417.244 jiwa)
  1. D. BANGSA

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya dan / sejarah. Meski umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa, merupkan salah satu doktrin yang paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

  • DEFINISI BANGSA MENURUT PARA AHLI :

Otto Bauer dan Ernest Rinan

Menekankan arti bangsa lebih pada kehendak untuk hidup bersama

Ki Bagoes Hadikoesoemo

Lebih menekankan kepada persatuan antara orang dan tempat

Guibernau

Bangsa adalah Negara kebangsaan yang memiliki unsur penting pengikat, yaitu psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat-adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), territorial (batas wilayah), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)

RAWINK

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas territorial tertentu dan terletak dalam geografis tertentu

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post