Seminar Intern: “Kontestasi Abangan-Santri Pasca Orde Baru di Desa Ngandong, Gantiwarno, Klaten”

Identitas suatu kelompok yang menetap di suatu daerah yang dikategorikan sebagai santri dan abangan pada satu tahapan tertentu dapat dimobilisasi menjadi suatu gerakan sosial yang masif dan terkoordinir. Hal ini diperkuat dengan momentum perubahan politik pasca Orde Baru menuju masa Reformasi yang membuat kontestasi antara kaum santri dan abangan menjadi semakin meningkat. Tema inilah yang diangkat oleh Yogi Setya Permana, SIP, peneliti bidang Perkembangan Politik Lokal Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, dalam seminar intern dengan judulKontestasi Abangan-Santri Pasca Orde Baru di Desa Ngandong, Gantiwarno, Klaten, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010. Pada dasarnya, tulisan dalam seminar tersebut menggali tiga hal yaitu membaca kembali relevansi dan perbedaan makna antara santri dan abangan, menganalisis kontestasi kaum santri melawan abangan pada periode pasca Orde Baru, dan penggunaan konsep contentious politics sebagai alat untuk menganalisa.

Konsep mengenai santri dan abangan telah berkembang lama di Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian akademis yang menganalisis tentang kelompok santri dan abangan ini dalam kehidupan politik di negeri ini. Kajian mengenai santri dan abangan ini dimulai oleh Clifford Geertz melalui bukunya yang berjudul the Religion of Java(1960), mengkaji dua kaum ini di Mojokuto, dan menyatakan bahwa kaum santri telah mengalami perkembangan yang menumbuhkan varian-varian baru, demikian juga dengan kaum abangan yang juga memiliki varian-varian baru. Dalam perkembangan selanjutnya, tidak hanya dikotomi santri-abangan yang muncul, namun meningkat menjadi trikotomi santri-abangan-priyayi, yang tumbuh dari proses panjang negosiasi yang dipengaruhi oleh kondisi politik yang terus berkembang, modernisasi, dan keterbukaan informasi. Kajian-kajian tersebut dilakukan pada masa Orde Baru di mana pada saat ini telah mengalami banyak perubahan, khususnya ketika Orde Baru mulai runtuh dan memasuki masa Reformasi.

Karakter kelompok yang muncul di desa Ngandong pada awalnya dapat dikategorikan sebagai santri-abangan yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa di Ngandong juga terjadi trikotomi santri-abangan-priyayi yang terjadi pada masa Orde Baru, dan terus berlanjut ke masa sesudahnya. Perubahan politik yang terjadi pada saat runtuhnya Orde Baru di mana demokratisasi desa mulai dikembangkan pada tahun 1999 juga berimbas ke Ngandong. Kekuasaan desa yang pada awalnya bersifat monolitis berkembang menjadi semakin cair dan pluralistik, dan area politik desa menjadi ruang yang terbuka untuk kelompok-kelompok tersebut. Hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya kontestasi santri dan abangan yang ada di Ngandong ini.

Secara kultural, identitas dan budaya santri-abangan sangat kental terjadi di Ngandong. Interaksi antara keduanya yang mengarah ke kontestasi terjadi secara struktural di mana pertentangan untuk memperoleh kekuasaan di level lokal yang menjadi salah satu indikatornya. Kontestasi yang bisa juga dikatakan sebagai konflik untuk memperoleh kekuasaan antara kaum santri dan abangan dipengaruhi oleh kedua faktor kultural dan struktural ini.

Adanya faktor kultural dan struktural yang mempengaruhi konflik antara kaum santri dan abangan ini yang akan dianalisa melalui konsep contentious politics. Konsep contentious politics ini telah dikembangkan dalam beragam kajian politik yang mendalam. Charles Tilly dan Sidney Tarrow (2007) menyatakan bahwa contentious politicsmerupakan persoalan tuntutan yang melibatkan dua pelaku, yaitu pembuat tuntutan dan penerima tuntutan atas kepentingan satu sama lain. Para aktor yang saling mengajukan tuntutan ini menggunakan jalur institusional dan extrainstitusional untuk memperkuat tuntutan terhadap kepentingan masing-masing yang formatnya bervariasi berdasarkan ruang dan waktu. Persoalan tuntutan ini dimulai dari hal-hal yang kecil, seperti perdebatan seputar tontonan televisi hingga ke hal-hal yang besar seperti perebutan kekuasaan.

Sementara itu, Gerry van Klinken (2007) menyatakan bahwa contentious politics merupakan politik perseteruan yang terjadi hingga keluar batas politik formal dan bahkan menggunakan kekerasan. Pola contentious politics ini ada yang bersifat relasional, menyangkut lingkungan, dan juga menyangkut kesadaran. Masalah-masalah seperti identitas kelompok dan patron-klien dapat diuraikan melalui pola contentious politics yang terjadi. Adapun proses-proses yang terjadi dalam contentious politics ini dapat dikategorikan menjadi lima. Pertama, pembentukan identitas. Hal ini berkaitan dengan bagaimana identitas komunal dapat terjadi pada suatu kelompok sehingga mampu menciptakan tindakan kolektif. Kedua, eskalasi konflik. Hal ini merujuk pada situasi di mana konflik yang semula kecil kemudian meningkat intensitasnya sehingga melibatkan isu dan aktor yang semakin banyak. Ketiga, polarisasi. Hal ini terjadi ketika ruang politik antara pihak-pihak yang berseteru semakin meluas ketika keduanya berada pada titik yang extrim dan tidak ada suatu pihak yang menduduki posisi yang moderat. Keempat, mobilisasi. Hal ini ditandai dengan pola ketika orang atau kelompok yang pada awalnya bersikap apatis namun dapat digerakkan untuk ikut serta dalam suatu gerakan. Dan kelima, pembentukan aktor. Hal ini ditandai dengan situasi di mana suatu kelompok yang semula bersikap apolitis dan tidak terorganisir namun dapat berkembang menjadi aktor politik tunggal.

Pasca Orde Baru merupakan momentum di mana terjadi perubahan politik di tingkat lokal seperti halnya yang terjadi di Ngandong. Pada masa Orde Baru, kepala desa atau lurah merupakan penguasa tunggal yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Di dalam struktur pemerintahan desa tidak terdapat lembaga lain yang mampu menjalankan fungsi check and balances. Pemerintahan desa tidak memiliki otonomi karena intervensi negara yang berasal dari pemerintah pusat sangat kuat. Sementara itu, pasca runtuhnya Orde Baru yang beranjak ke masa Reformasi, memberikan otonomi kepada pemerintahan desa dan intervensi negara mulai dikurangi. Hak pemerintahan desa untuk mengatur rumah tangganya mulai dihormati, di mana kepala desa atau lurah bukan lagi penguasa tunggal di desa, namun diimbangi oleh munculnya lembaga lain yang menjalankan fungsi legislatif.

Kontestasi antara santri dan abangan pasca Orde Baru yang terjadi di Ngandong ditandai oleh dua hal. Pertama, konflik pembangunan kapel di Ngandong yang terjadi pada pertengahan tahun 1999. Konflik ini dimulai ketika seorang yang berpengaruh dan beragama Nasrani, Leonardus Sukiman, berhasil menjadi kepada desa Ngandong, dan berusaha membangun kapel di Ngandong. Sebenarnya pembangunan kapel ini akan dilaksanakan di pemukiman Muslim abangan. Namun demikian, pembangunan kapel ini ditentang oleh kam santri dengan pertimbangan bahwa belum ada ijin dari warga setempat. Kapel yang akan didirikan di wilayah yang mayoritas merupakan pemukiman Muslim, belum mendapatkan keputusan Bupati Klaten, dan para tokoh masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai rencana pembangunan kapel ini. Klaim atau tuntutan atas pembatalan pembangunan kapel inilah yang merupakan terjemahan dari political contention.

Kedua, pembangunan TK ABA pada tahun 2000 yang didirikan oleh kaum santri di tengah pemukiman yang sebelumnya sudah didirikan TK Pertiwi yang merupakan milik kaum abangan. Pembangunan TK ABA menimbulkan pertentangan diantara kelompok abangan dengan pertimbangan bahwa pembangunan TK yang baru bukan merupakan jalan yang strategis dan berguna bagi masyarakat. Bahkan pemerintah desa yang dipimpin oleh seorang abangan, Joko Daryono, membuat peraturan bahwa pendaftaran siswa baru di TK harus melalui kantor kepala desa dan pemerintahan kepala desa yang akan mendistribusikan kemana calon siswa baru akan ditempatkan, baik di TK Pertiwi maupun TK ABA. Hal ini ditolak oleh kaum santri dengan pertimbangan bahwa tujuan menyekolahkan anak merupakan tanggung jawab orang tua siswa dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan desa. Tuntutan kaum santri dan abangan yang saling bertentangan inilah yang bisa dikatakan sebagai political contention. (Emilia Yustiningrum)

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post